Menteri Keuangan Mulai Kaji Penerapan Cukai pada Produk Kebutuhan Rumah Tangga
Menteri Keuangan sedang meninjau kemungkinan penerapan cukai terhadap sejumlah produk kebutuhan rumah tangga yang sering digunakan masyarakat, seperti popok bayi (diapers) dan tisu basah. Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk memperluas sumber penerimaan negara dalam beberapa tahun mendatang.
Pengkajian ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 mengenai Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029. Dokumen ini menjelaskan arah kebijakan jangka menengah lembaga tersebut. Menurut isi beleid, pemerintah saat ini sedang mencari berbagai potensi fiskal yang dapat meningkatkan pundi-pundi negara. Salah satu langkah yang sedang dikaji adalah menjadikan beberapa produk rumah tangga sebagai Barang Kena Cukai (BKC) baru.
“Penggalian potensi penerimaan melalui upaya perluasan basis pajak, kepabeanan dan cukai, serta pemetaan potensi PNBP telah dilaksanakan melalui penyusunan kajian potensi Barang Kena Cukai (BKC) berupa diapers dan alat makan dan minum sekali pakai, serta kajian ekstensifikasi cukai tisu basah,” tulis dalam dokumen tersebut.
Berbagai Opsi Dalam Strategi Perluasan Penerimaan
Kajian terhadap popok dan tisu basah bukan satu-satunya opsi yang sedang dipertimbangkan. Pemerintah juga sedang mengevaluasi kemungkinan menaikkan batas atas bea keluar untuk produk-produk kelapa sawit, sektor yang selama ini menjadi andalan ekspor Indonesia.
Selain itu, Kementerian Keuangan turut memasukkan beberapa komoditas lain ke dalam daftar analisis untuk kemungkinan pengenaan pungutan baru. Beberapa di antaranya meliputi:
cukai emisi kendaraan bermotor,
pungutan untuk makanan ringan berpemanis atau mengandung penyedap,
produk pangan olahan bernatrium tinggi (P2OB),
hingga barang konsumsi harian yang selama ini belum tersentuh regulasi cukai.
Belum Ada Penjelasan Detail Soal Dasar Pertimbangan
Meski berbagai opsi sudah tertuang dalam kajian internal, pemerintah belum memberikan penjelasan rinci mengenai alasan khusus mengapa popok bayi, tisu basah, makanan ringan bernatrium, dan objek lain dinilai layak dikenakan cukai. Penjelasan lebih lanjut kemungkinan akan disampaikan setelah kajian teknis selesai dan disetujui dalam pembahasan lintas kementerian.
Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa fokus utama pemerintah adalah memastikan penerimaan negara tetap kuat dan stabil. “Sasaran strategis yang ingin dicapai dalam tujuan, yakni penerimaan negara yang optimal adalah penerimaan negara dari sektor pajak, kepabeanan, dan cukai serta PNBP yang optimal,” tulis PMK 70/2025 tersebut.
Arah Kebijakan Fiskal 2025–2029
Rencana perluasan objek cukai ini dianggap sebagai bagian dari transformasi fiskal yang tengah didorong pemerintah. Dengan meningkatnya kebutuhan pembiayaan pembangunan serta tekanan ekonomi global, pemerintah menilai perlunya diversifikasi sumber pendapatan agar APBN tetap solid.
Kebijakan perluasan cukai juga dipandang dapat mendorong pengawasan konsumsi masyarakat terhadap produk-produk tertentu, terutama yang memiliki potensi dampak lingkungan atau kesehatan.
Hingga saat ini, Kementerian Keuangan masih dalam tahap pendalaman data, analisis dampak ekonomi, serta evaluasi sosial sebelum usulan tersebut dilanjutkan ke tahap berikutnya.











