Pertumbuhan Industri Fintech Lending di Sektor Produktif
Industri fintech lending, yang dikenal dengan istilah pinjaman online (pinjol) atau pinjaman daring (pindar), menyediakan pembiayaan bagi penerima (borrower) baik untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif. Secara umum, pertumbuhan pembiayaan industri ini mencatatkan angka double digit, yaitu sebesar 22,16 persen pada September 2025, dengan total outstanding mencapai Rp 90,99 triliun. Pada Agustus 2025, pertumbuhannya juga mencapai 21,62 persen.
Meskipun demikian, penyaluran pembiayaan pindar ke sektor produktif masih dinilai kecil, hanya berkisar 30 persen dari total outstanding keseluruhan. Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah pembiayaan pindar benar-benar cocok untuk sektor produktif atau justru memiliki risiko yang terlalu besar.
Pinjol sebagai Alternatif untuk UMKM Unbankable
Ekonom sekaligus Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI), Budi Frensidy, menjelaskan bahwa pinjaman daring merupakan alternatif bagi pelaku UMKM yang tidak bankable atau tidak memenuhi persyaratan layanan keuangan perbankan. Dengan tingkat risiko yang besar, pindar menawarkan bunga pinjaman atau manfaat ekonomi yang lebih tinggi.
“Jadi bisa diprediksi bahwa pinjaman online adalah sejenis KTA (Kredit Tanpa Agunan) yang banyak dimanfaatkan oleh mereka (pelaku UMKM) yang tidak punya akses ke pembiayaan lain,” ujar dia. Menurut Budi, UMKM yang mampu menjaminkan agunan sebagai syarat pinjaman tidak akan memilih layanan keuangan pindar ini. Layanan keuangan lain seperti perbankan juga bisa menawarkan jumlah pinjaman yang lebih besar dibandingkan fintech lending.
Risiko dalam Penyaluran Pembiayaan Produktif
Budi berpendapat bahwa pindar yang menggarap sektor produktif perlu melakukan analisis risiko yang ketat. Penyaringan calon penerima pinjaman penting dilakukan mengingat karakteristik dari peminjam yang diproyeksikan merupakan masyarakat yang masuk kelas bawah atau desil bawah. Desil masayarkat sendiri merupakan pengelompokan pendudukan berdasarkan kesejahteraan ekonominya.
“Kalau tidak hati-hati, si perusahaan P2P lending atau pindar yang agresif atau gencar ini akan boomerang loh, bom waktu, karena mereka adalah yang desil paling bawah, yang tidak punya akses, tidak punya income, dan tidak punya aset,” terang Budi. Ia menjelaskan, desil bawah di Indonesia pada dasarnya merupakan kelompok masyarakat yang tidak memiliki net aset. Artinya, kelompok masyarakat ini tidak memiliki kekayaaan dan justru memiliki utang.
Pinjol untuk Usaha Skala Kecil dengan Perputaran Besar
Menurut Budi, pinjol hanya cocok untuk usaha dengan skala yang sangat kecil. Pasalnya, pembiayaan pindar produktif biasanya tidak diberikan dalam nominal besar. Adapun, skala tersebut mungkin dapat efektif untuk usaha yang memiliki perputaran uang cepat.
“Mungkin untuk bisnis makanan dan sebagainya, yang relatif turnover (perputaran uang) besar, sehingga modal kerja yang digunakan dengan modal pinjaman itu mungkin bisa terbayar dengan bunga yang cukup tinggi,” terang dia. “Pokoknya yang turnover-nya besar lah, salah satunya makanan,” ujar dia.
Pentingnya Pengendalian Tingkat Pembiayaan Macet
Kemudahan yang ditawarkan oleh pindar terhadap sektor produktif perlu diimbangi dengan menekan tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90). Rasio ini digunakan sebagai indikator yang mengukur tingkat pembiayaan macet di industri fintech lending.
Ekonom Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Nailul Huda mengatakan, kredit produktif perbankan masih sulit dijangkau oleh pelaku UMKM yang unbankable, dibandingkan dengan pindar. “Namun demikian, dengan kemudahan juga akan timbul kualitas kredit. TWP90 untuk kredit produktif lebih tinggi, bahkan lebih tinggi dibandingkan dengan NPL UMKM,” ujar dia. Berdasarkan data OJK, tingkat risiko kredit secara agregat atau TWP90 berada di posisi 2,82 persen pada September 2025, naik dari 2,60 persen pada Agustus 2025.
Persiapan Pelaku UMKM Sebelum Mengajukan Pinjaman
Pindar tetap dapat digunakan untuk pelaku UMKM unbankable sebagai fasilitas mengakses permodalan. Perencana Keuangan Finante.id Dyah Lestari Agustini mengungkapkan, pelaku UMKM perlu memastikan bahwa modal yang dipinjam bisa menghasilkan lebih dari biaya bunganya. “Artinya, dana harus benar-benar masuk ke aktivitas yang meningkatkan omzet atau mempercepat arus kas,” ucap dia. Ia menjelaskan, kemampuan bayar harus dihitung dari arus kas usaha, bukan hanya dari perasaan ‘butuh modal’.
Aturan Batas Manfaat Ekonomi untuk Pinjol
Sejak 1 Januari 2025, OJK telah menetapkan batas maksimal manfaat ekonomi pindar sektor produktif usaha mikro dan ultramikro tenor sampai dengan enam bulan menjadi 0,275 persen. Sementara itu, manfaat ekonomi untuk pinjaman produktif mikro dan ultra mikro lebih dari 6 bulan adalah 0,1 persen. Kemudian, manfaat ekonomi untuk pinjaman produktif kecil dan menengah lebih dari 6 bulan adalah 0,1 persen. Senada, manfaat ekonomi untuk pinjaman produktif kecil dan menengah kurang dari 6 bulan juga dipatok 0,1 persen. Rencananya, mulai 2026, batas manfaat ekonomi industri fintech lending produktif adalah sebesar 0,067 persen per hari.
Pembiayaan Pinjol ke Sektor Produktif Tumbuh
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan, total pembiayaan fintech lending alias pinjol ke sektor produktif mencapai Rp 31,37 triliun per September 2025. Jumlah tersebut baru mencakup 34,48 persen dari total outstanding pembiayaan industri sebesar Rp 90,99 triliun hingga kuartal III-2025. Namun demikian, pembiayaan pindar ke sektor produktif terus tumbuh. Terbukti pada Agustus 2025, pembiayaan pindar ke sektor produktif atau UMKM ada di angka Rp 29,64 triliun. Angka ini sekitar 33,83 persen dari seluruh outstanding pembiayaan pindar.
Dukungan Regulator untuk Dorong Pembiayaan Sektor Produktif
Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S Djafar mengatakan, peningkatan penyaluran pembiayaan yang terjadi di industri pindar secara umum terjadi karena adanya edukasi yang terus diberikan. “Ini terlihat dari kesadaran masyarakat yang mulai menghindari pinjol ilegal beralih ke pindar, sehingga terjadi pengalihan dari pinjol ke pindar yang tentunya mendorong kenaikan disbursmen dari bulan ke bulan,” ujar dia. Sebelumnya, OJK melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 mendorong pindar untuk menyalurkan kredit kepada usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) secara mudah, tepat, cepat, murah, dan inklusif.
Peluang Pindar untuk Ambil Peran Lebih Besar
Direktur Eksekutif Center of Reform on Economic (CORE) Indonesia Mohamad Faisal menilai, kondisi ini membuka peluang bagi industri pinjaman daring untuk mengambil peran lebih besar. “Perbankan memiliki pakem kehati-hatian dan persyaratan agunan yang ketat. Fintech lending bisa menawarkan pembiayaan dengan syarat lebih mudah dan proses yang lebih cepat karena mereka relatif lebih agile dibandingkan bank,” ujar Faisal. Pandangan serupa juga disampaikan Direktur Eksekutif Segara Institute, Piter Abdullah. Menurut dia, pinjaman daring memiliki peluang besar untuk menjangkau masyarakat unbanked serta memperluas akses pembiayaan UMKM. “Pinjaman daring menjadi antitesis dari perbankan. Kalau perbankan superketat, pinjaman daring supermudah di tengah masyarakat yang akses perbankannya masih rendah,” tutup dia.











