"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"

Juknis BSU Kemenag 2025 dan Penyebab Bantuan Tidak Cair Desember

Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk Guru Non ASN

Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi guru non ASN madrasah telah diumumkan oleh Kementerian Agama. Dalam surat nomor B-374/Dt.I.II/HM/12/2025, terdapat beberapa poin penting yang harus diketahui oleh para penerima dan pengelola.

Poin-Poin Penting dalam Surat Kemenag

  1. BSU akan mulai disalurkan kepada guru yang telah dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan data pada pangkalan data Kementerian Agama.
  2. Kanwil Kemenag Provinsi diminta untuk melakukan verifikasi dan validasi akhir terhadap data guru Non ASN yang terlampir sebagai calon penerima VSI 2025.
  3. Informasi penyaluran BSU harus diteruskan kepada seluruh satuan kerja di wilayah masing-masing.
  4. Setiap calon penerima harus memiliki rekening aktif sesuai ketentuan.
  5. Penerima wajib membuat Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM).
  6. Monitoring dan pelaporan atas proses penyaluran BSU dilakukan oleh masing-masing wilayah.
  7. Hasil verifikasi dan validasi data penerima BSU harus dilaporkan ke Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah melalui email gtkleren@gmail.com paling lambat Selasa 16 Desember 2025.

Ketentuan Pencairan BSU

  1. Bantuan disalurkan secara langsung ke rekening aktif guru non ASN.
  2. Besaran BSU sebesar Rp300 ribu per orang per bulan, diberikan selama dua bulan dalam satu tahun anggaran.
  3. Setiap penerima yang memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis berhak menerima BSU.
  4. Penghentian pemberian BSU terjadi jika:
  5. Meninggal dunia
  6. Telah mencapai usia 60 tahun
  7. Tidak lagi melaksanakan tugas sebagai guru pada madrasah
  8. Diangkat menjadi CPNS maupun PPPK baik guru maupun jabatan lainnya
  9. Mengalami berhalangan tetap sehingga tidak dapat melaksanakan tugas sebagai guru
  10. Tidak lagi memenuhi kriteria atau persyaratan sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis ini.

Anggaran dan Tujuan BSU

Kemenag mengumumkan anggaran sebesar Rp270 miliar untuk Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi guru non sertifikasi. Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Prof Dr H Amien Suyitno, menyebut BSU sebagai bentuk investasi untuk masa depan pendidikan agama.

“Ini bukan hanya bantuan, tetapi investasi untuk masa depan pendidikan agama,” ujar Amien.

BSU untuk guru honorer akan disalurkan kepada 403.996 guru binaan Kemenag, termasuk guru madrasah, guru Pendidikan Agama Islam (PAI), ustadz, dan guru di bawah binaan bimas.

Perbedaan Bantuan Insentif dengan BSU

  1. Penerima
  2. Bantuan insentif diberikan untuk guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik.
  3. BSU diberikan kepada pendidik PAUD nonformal jenjang KB/TPA/SPS.

  4. Durasi Bantuan

  5. Bantuan insentif bernilai Rp300 ribu selama 7 bulan.
  6. BSU bernilai Rp300 ribu selama 2 bulan.

Cara Cek Status BSU 2025

Guru honorer dan pekerja lainnya bisa mengecek status penerima BSU secara daring melalui laman resmi bsu.kemnaker.go.id dan simpatika.kemenag.go.id/.

Langkah-langkah Cek BSU di Simpatika:
  1. Buka Situs: Akses laman resmi Simpatika Portal di browser Anda.
  2. Login PTK: Klik “Login PTK” dan masukkan surel (email) serta kata sandi akun Simpatika Anda.
  3. Cari Notifikasi: Setelah berhasil masuk, perhatikan halaman utama atau cari menu seperti ‘Tunjangan’ atau ‘Bantuan’.
  4. Periksa Status:
  5. Jika Terdaftar: Akan muncul notifikasi ucapan selamat sebagai penerima BSU beserta tombol untuk mencetak dokumen persyaratan pencairan.
  6. Jika Tidak: Akan ada pemberitahuan bahwa Anda belum ditetapkan sebagai penerima atau tidak ada notifikasi khusus.

Jadwal Pencairan BSU

Hingga saat ini, belum ada informasi resmi dari Kemenag tentang jadwal pencairan BSU. Para guru diminta untuk terus memantau laman Simpatika masing-masing.

Daftar Nama Penerima

Beberapa guru mengungkapkan bahwa nama-nama penerima BSU sudah dirilis. “Penerima BSU udah ada listnya tinggal nunggu info selanjutnya,” tulis salah satu guru. Namun hingga kini belum ada rilis resmi dari Kementerian Agama siapa nama penerima BSU. Saat ini masih dalam tahap verifikasi dan validasi akhir terhadap data guru Non ASN oleh Kanwil Propinsi.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *