"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"

RUU Sisdiknas 2025: Kesempatan Menjalin Kemitraan untuk Pendidikan Lebih Baik

Perubahan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional 2025

Indonesia sedang melakukan revisi terhadap undang-undang yang menjadi payung hukum pendidikan nasional. Peristiwa ini jarang terjadi dan bukan sekadar ritual legislasi, melainkan peluang untuk menata ulang cara bangsa mengelola masa depannya.

Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional 2025 membawa janji besar: perbaikan tata kelola, Rencana Induk Pendidikan Nasional, wajib belajar 13 tahun, penyempurnaan pendanaan, standar mutu, dan penegasan posisi guru sebagai penopang utama ekosistem belajar. Namun, ada satu simpul strategis yang tak boleh luput: kemitraan multi-pihak. Bila gagal dirumuskan sebagai struktur, kolaborasi hanya akan menjadi dekorasi dokumen, hadir di pidato pembukaan dan hilang saat evaluasi anggaran.

Sejarah pendidikan modern memberi pelajaran menarik. Pada akhir abad ke-19, industrialis Amerika Serikat Andrew Carnegie membuat langkah yang kala itu dianggap aneh: ia membiayai pendidikan publik dalam skala raksasa, bukan untuk mengabadikan namanya, melainkan untuk memperluas akses. Dengan dana dari imperium baja dan kereta api, ia mendukung pendirian 1.679 perpustakaan umum di seluruh negeri. Jutaan warga termasuk mereka yang tak pernah menjejak bangku kuliah mendapat pintu masuk baru menuju pengetahuan. Perpustakaan itu menjadi pusat belajar komunitas, memperkuat literasi, dan mendorong mobilitas sosial. Budaya membaca tumbuh bukan hanya dari kurikulum, tetapi dari ekosistem sosial yang diperkaya filantropi, komunitas, dan sektor privat.

Amerika bukan satu-satunya. Di banyak negara maju, keterlibatan aktor non-negara bukan substitusi peran pemerintah, melainkan akselerator. Mereka menghadirkan pendekatan berbasis data, eksperimen pedagogi, platform belajar adaptif, dan model pembiayaan inovatif. Pemerintah tetap memegang mandat utama, tetapi tidak mengunci semua pintu kontribusi dari luar.

Indonesia kini sedang berada pada persimpangan yang sama. Filantropi dan sektor swasta telah bergerak—dari pengembangan pelatihan guru, dukungan literasi, intervensi numerasi, hingga penyediaan platform pembelajaran personal. Persoalannya bukan ketiadaan kontribusi, melainkan ketiadaan orkestrasi. Upaya-upaya ini masih berdiri sendiri, sering tertahan di fase percontohan, atau menumpu pada kebutuhan jangka pendek tanpa desain transisi sistem yang jelas.

Sucinya intensi baik tak otomatis menghasilkan dampak baik. Dampak memerlukan desain, pengukuran, adopsi, dan keberlanjutan. Data kita bicara lugas tentang tantangan itu. Pada survei PISA 2022—asesmen global bagi siswa usia 15 tahun—Indonesia memperoleh skor literasi 359, numerasi 366, dan sains 383. Jauh di bawah rata-rata 472 poin dan berada di peringkat 70 dari 81 negara. Lebih rendah pula dibanding banyak negara di Asia Tenggara lainnya. Selain capaian belajar, PISA juga mencerminkan kesenjangan input: dalam 10 tahun pembiayaan pendidikan dasar-menengah, anggaran pendidikan Indonesia per siswa berada di kisaran 19.700 dolar AS—sekitar seperempat dari negara-negara maju yang mencapai 75.000 dolar AS per siswa.

Angka-angka ini bukan untuk diratapi, tetapi untuk digarisbawahi: perbaikan mutu pendidikan membutuhkan lebih dari satu aktor penggerak. Kolaborasi yang baik bukan sekadar urunan sumber daya. Ia adalah pertukaran keunggulan. Lembaga non-pemerintah kerap unggul pada inovasi pedagogis dan eksperimen model pembelajaran. Sektor privat mampu menyuplai dukungan pendanaan jangka panjang melalui skema pembiayaan campuran atau investasi sosial. Filantropi dapat bekerja sebagai early driver, mengambil risiko inovasi di fase awal dengan data-driven rigor, sementara pemerintah adopsi dan institusionalisasi model yang sudah teruji ke kebijakan nasional.

Tapi, semua itu butuh aturan main. Kemitraan tanpa payung hukum ibarat kendaraan kencang di jalan tanah: melaju, tetapi terbatas jangkauan dan rentan terhenti di lubang pertama. Contoh yang lebih dekat bisa kita lihat di Kabupaten Tebo, Jambi. Berdasarkan Rapor Pendidikan 2025, lebih dari 100 sekolah dasar di wilayah ini berada pada tingkat capaian literasi dan numerasi di level sedang hingga rendah. Alih-alih menunggu solusi datang dari pusat, Dinas Pendidikan Tebo mengambil langkah sistemik dengan menjalin kemitraan strategis bersama Tanoto Foundation melalui Program PINTAR. Intervensi dilaksanakan di 62 sekolah, menyasar akar persoalan: praktik mengajar guru di kelas. Modul PINTAR, yang menekankan pembelajaran aktif, kontekstual, dan menyenangkan, dipakai sebagai kerangka pelatihan dan pendampingan. Program ini telah menjangkau sekitar 55 persen sekolah yang membutuhkan intervensi, dengan hasil yang mulai terbaca: guru menerapkan metode belajar yang lebih partisipatif, interaksi kelas meningkat, dan minat belajar murid tumbuh. Siswa lebih berani bertanya, guru lebih variatif dalam strategi instruksional, dan suasana belajar beringsut dari konsep “menyerap” menjadi “mengalami”.

Kasus Tebo memperlihatkan inti yang sering kita lewatkan: kolaborasi paling efektif justru lahir ketika pemerintah daerah mengambil posisi pemilik masalah, bukan penonton masalah. Lembaga di luar pemerintah berhasil bukan karena mengambil alih peran negara, tetapi karena mendukung perluasan kapasitas guru dan penguatan tata kelola lokal.

Kini, RUU Sisdiknas 2025 harus menjawab pertanyaan sistemiknya: bagaimana agar praktik-praktik baik seperti ini menjadi replikasi sistemik, bukan anomali daerah? Ada setidaknya lima tiang yang perlu dijadikan struktur regulasi. RUU ini perlu mengatur mekanisme kemitraan formal yang jelas, mulai dari ruang peran, skema pembiayaan, indikator capaian mutu, hingga kewajiban evaluasi dampak misalnya target peningkatan skor Asesmen Kompetensi Minimum di sekolah mitra.

Kemitraan yang formal juga harus diikuti insentif kolaboratif seperti matching fund antara pemerintah dan filantropi, atau penghargaan berbasis kinerja bagi inisiatif non-pemerintah yang dampaknya sudah terukur dan terbuka dievaluasi publik. Regulasi ini juga perlu memastikan bahwa program kemitraan wajib menempatkan guru sebagai subjek utama. Bukan hanya penerima pelatihan, melainkan aktor sentral yang mendapatkan pendampingan kelas, coaching pedagogi, dan evaluasi berbasis hasil belajar nyata.

Di sisi lain, mesti ada ketentuan etika digital dan perlindungan data. Ketika pembelajaran makin bertumpu pada platform daring, keamanan data siswa, transparansi algoritma pembelajaran, serta etika pemanfaatan data tak boleh diatur di catatan kaki, melainkan di batang tubuh kebijakan. Terakhir, mesti hadir desain pembiayaan berkelanjutan yang tidak menggantung hanya pada satu sumber. Kombinasi pendanaan publik daerah, hibah sosial, dan investasi privat perlu dilindungi sebagai model yang sah, takributif, dan akuntabel.

Kelima tiang ini penting bukan untuk memuliakan organisasi tertentu, melainkan untuk membangun sekaligus melindungi ekosistem inovasi pendidikan. Tanpa itu, kita berisiko mengulang pola lama: program piloting berhasil secara teknis, tetapi kandas secara sistemik. Filantropi masuk di awal, lalu keluar ketika proyek selesai, sementara sekolah dibiarkan menutup siklusnya sendiri. Kolaborasi pendidikan Indonesia memerlukan dua hal sekaligus: pintu yang terbuka dan pagar yang jelas standar mutunya. Pemerintah harus yakin pada perannya sebagai regulator dan pembiaya utama, sekolah dan dinas pendidikan daerah harus menjadi pemilik masalah yang dipecahkan, sementara sektor privat dan filantropi harus didorong menjadi mitra strategis yang kinerjanya bisa diukur, diadopsi, dan dikritisi publik.

Dengan begitu, undang-undang ini dapat menempatkan kolaborasi bukan sebagai pelengkap, melainkan sebagai fondasi legal dan operasional untuk melaju. Kemajuan pendidikan Indonesia tidak akan lahir dari suara yang paling lantang, tetapi dari sistem yang paling jernih strukturnya, paling jujur datanya, dan paling inklusif kemitraannya. Jika pendidikan adalah jalan menuju kemajuan, maka kolaborasi yang diatur dengan sains dan tata kelola yang benar adalah cara kita memastikan tidak berhenti di tengah rute.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *