"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"

Pembayaran THR dan Gaji 13 Penuh Sebelum 10 Januari 2026

Proses Pencairan THR TPG dan Gaji 13 yang Perlu Diketahui

Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) di berbagai daerah masih menjadi perhatian khusus. Terlebih, beberapa wilayah belum bisa mencairkan dana tersebut hingga akhir tahun 2025. Hal ini dikarenakan waktu yang terlalu mepet dan proses administrasi yang cukup rumit.

Tahapan Pencairan THR TPG 100 Persen dan Gaji 13

Proses pencairan THR TPG 100 persen dan gaji ke-13 tidak semudah yang dibayangkan. Ada sejumlah tahapan yang harus dilalui oleh Badan Keuangan Daerah (BPKD). Berikut adalah beberapa langkah penting dalam proses pencairan:

  • Verifikasi dan Pengumpulan Dokumen
  • Setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) melalui Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD) dan Bendahara Pengeluaran mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) THR TPG 100 Persen dan Gaji 13 beserta dokumen pendukungnya ke BPKAD.
  • BPKAD akan memverifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen pengeluaran serta memastikan rincian THR TPG 100 Persen dan Gaji 13 sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketersediaan anggaran.

  • Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)

  • Jika dokumen telah diverifikasi dan disetujui, BPKAD menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM).
  • Berdasarkan SPM yang telah ditandatangani oleh Kuasa BUD, BPKAD menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). SP2D ini berfungsi sebagai perintah kepada bank untuk melakukan pemindahbukuan dana.

  • Proses Transfer Bank

  • BPKAD mengirimkan data elektronik atau file Excel rincian THR TPG 100 Persen dan Gaji 13 ke bank.
  • Berdasarkan SP2D dan data rincian THR TPG 100 Persen dan Gaji 13 tersebut, bank akan melakukan proses payroll atau pemindahbukuan dana dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) langsung ke rekening pribadi setiap PNS.

Jadwal Pencairan THR TPG dan Gaji 13

Pencairan THR TPG 100 persen dan gaji ke-13 diharapkan dimulai awal Januari 2026. Sejumlah daerah menjadwalkan pencairan maksimal tanggal 10 Januari 2026. Namun, beberapa daerah seperti Kabupaten Seluma Bengkulu dan Kotamobagu, Sulawesi Utara, menyatakan bahwa pencairan akan dilakukan pada awal tahun 2026.

Di Kabupaten Seluma Bengkulu, informasi terbaru menyebutkan bahwa THR dan gaji ke-13 belum dapat disalurkan sebelum 31 Desember 2025 karena KMK baru keluar pada tanggal 22 Desember. Penyaluran tersebut insya Allah akan dilaksanakan awal Januari paling lambat tanggal 10.

Di Kotamobagu, salah satu guru menyampaikan bahwa dana THR TPG 100 persen dan gaji ke-13 akan dicairkan pada bulan Januari atau Februari 2026. Alasannya adalah karena dana tersebut masuk lewat KASDA dan waktunya terlalu singkat menjelang akhir tahun.

Pemkab Gorontalo juga menunda pencairan THR dan gaji ke-13. Anggaran untuk TPG 13 dan THR TPG sudah masuk ke Rekening Kas Uang Daerah (RKUD) sebesar kurang lebih 18 Milyar, namun pencairan bulan ini tidak dapat ditindaklanjuti akibat waktu yang tidak memungkinkan. Pemkab Gorontalo harus menyusun dulu Peraturan Kepala Daerah untuk legalitas pencairannya. Insya Allah, pencairan akan diproses di awal Tahun 2026.

Kesimpulan

Pencairan THR TPG 100 persen dan gaji ke-13 merupakan proses yang memerlukan koordinasi yang baik antara berbagai instansi. Meski ada keterlambatan, pemerintah daerah tetap berkomitmen untuk segera mencairkan dana tersebut pada awal tahun 2026. Dengan demikian, para ASN dapat menerima hak mereka secara tepat waktu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *