"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"

Profil Dino Rossano Hansa, Sang Pengasuh Ressa Rizky Sejak Kecil

Latar Belakang dan Peran Dino Rossano Hansa

Dino Rossano Hansa adalah sosok yang kini menjadi pusat perhatian terkait gugatan yang diajukan oleh Ressa Rizky Rossano. Diketahui, Dino adalah adik kandung dari ibunda Denada, almarhumah Emilia Contessa. Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum Ressa, Moh Firdaus Yuliantono, yang menjelaskan bahwa Dino merupakan pihak yang mengasuh Ressa sejak masih bayi.

Ressa, yang saat ini berusia 24 tahun, mengaku sebagai anak kandung penyanyi Denada. Namun, klaim tersebut kini menjadi dasar dari gugatan perdata yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Banyuwangi. Gugatan ini menuntut pertanggungjawaban Denada atas dugaan penelantaran anak.

Jejak Karier dan Keterlibatan Dino Rossano Hansa

Selain perannya sebagai pengasuh Ressa, Dino Rossano Hansa juga memiliki latar belakang yang cukup menonjol. Ia pernah mencalonkan diri dalam Pemilu 2019 tingkat DPRD-II pada 17 April 2019. Selain itu, Dino sempat memimpin kepengurusan DPC Partai Hanura Banyuwangi versi Munaslub.

Nama Dino juga tercatat sebagai salah satu ahli waris yang memberikan izin resmi bagi pengembangan Kamus Daring Bahasa Using di Banyuwangi. Meski informasi mengenai Dino tidak banyak dipublikasikan, kini namanya kembali menjadi sorotan karena keterlibatannya dalam kasus gugatan terhadap keponakannya, Denada.

Proses Penitipan dan Perubahan Kondisi

Menurut penjelasan Moh Firdaus Yuliantono, Ressa dititipkan kepada Dino sejak masih bayi. Selama 24 tahun, Ressa hidup di bawah asuhan Dino dan istrinya. Namun, setelah kematian Emilia Contessa, Ressa mulai mengetahui bahwa ia bukanlah anak kandung Dino.

Peristiwa ini kemudian memicu rasa sedih dan tanya-tanya dalam diri Ressa. Menurut Firdaus, Ressa merasa tidak mendapatkan perlakuan dan hak yang sama seperti yang diterima oleh orang lain. Hal ini menjadi salah satu alasan mengapa gugatan akhirnya diajukan.

Alasan Mengajukan Gugatan

Meskipun gugatan telah diajukan, pihak kuasa hukum Ressa enggan membuka detail lebih lanjut tentang alasan spesifik di balik gugatan ini. Firdaus hanya menyatakan bahwa alasan-alasan tersebut akan dibuka selama persidangan.

“Ada alasan-alasan yang menjadi cikal bakal yang melatarbelakangi saya mengajukan gugatan itu ya, tapi tidak saya buka di pers. Mungkin nanti mengikuti ritme pemeriksaan persidangan di pengadilan,” ujar Firdaus.

Tuntutan Gugatan Perdata

Dalam gugatan perdatanya, Ressa menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp7 miliar. Angka ini mencakup biaya pendidikan dari Sekolah Dasar hingga SMA serta biaya hidup selama 24 tahun. Firdaus menegaskan bahwa semua biaya tersebut dimintakan kepada Denada untuk diganti dan diajukan kepada majelis hakim.

Pihaknya juga mengklaim telah mengantongi bukti-bukti kuat yang menyatakan bahwa Ressa adalah darah daging Denada. Bukti-bukti ini akan dibuka selama persidangan.

Reaksi Publik dan Perspektif Hukum

Gugatan ini kini menuai perhatian publik, terutama karena keterlibatan tokoh ternama seperti Denada. Sebagai seorang ibu, Denada disebut tidak memenuhi kewajibannya dalam hal pemenuhan hak anak. Firdaus menegaskan bahwa konteks utama dari gugatan ini adalah pertanggungjawaban yang diminta dalam Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

“Sebetulnya konteksnya adalah pertanggungjawaban yang diminta di dalam gugatan PMH saya, yang seharusnya pertanggungjawabannya itu sudah menjad bentuk kewajiban dari seorang ibu,” jelas Firdaus.

Ia menambahkan bahwa Denada belum menunjukkan sumbangan apapun dalam hal kewajibannya sebagai ibu. “Itu sama sekali tidak ada atensi dari Denada sebagai ibunya, itu udah hampir 100 persen full tidak ada sumbangsih sama sekali,” tegasnya.

Kesimpulan

Kasus ini menunjukkan kompleksitas hubungan keluarga dan tanggung jawab sebagai orang tua. Dengan gugatan yang diajukan, Ressa berharap dapat mendapatkan keadilan dan pengakuan hak-haknya sebagai anak. Sementara itu, proses hukum akan terus berlangsung, dengan harapan bahwa semua fakta akan terungkap di pengadilan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *