"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"
Budaya  

Budaya melanggar lampu merah berkembang di “jalur tengkorak” Cilincing



JAKARTA – Menerobos lampu merah masih menjadi pemandangan yang sering ditemui di jalanan Ibu Kota, terutama di kawasan dengan tingkat aktivitas kendaraan yang tinggi. Salah satu titik yang paling mencolok adalah kawasan Cilincing, Jakarta Utara.

Cilincing merupakan wilayah dengan lalu lintas padat karena lokasinya yang berdekatan dengan Pelabuhan Tanjung Priok. Kondisi tersebut membuat kawasan ini hampir setiap menit dilalui kendaraan berat, seperti truk trailer dan kontainer. Bercampurnya kendaraan berat dengan sepeda motor atau minibus membuat jalan di Cilincing menjadi rawan kecelakaan. Bahkan, ada beberapa titik jalan di wilayah itu yang disebut sebagai “jalur tengkorak” karena seringnya terjadi kecelakaan. Salah satunya berada di perempatan Cilincing.

Aturan diabaikan

Di tengah kepadatan lalu lintas, rambu-rambu dan aturan lalu lintas justru kerap diabaikan para pengendara, baik sopir truk, pengemudi mobil, maupun pengendara sepeda motor. Lampu lalu lintas yang terpasang di sejumlah perempatan Cilincing seolah hanya menjadi pajangan. Meski masih berfungsi dengan baik, keberadaannya kerap tak digubris oleh para pengguna jalan.

Salah satu sopir truk, Nuratmo (45), mengatakan lampu merah di perempatan Cilincing memang sudah lama dianggap tidak berfungsi oleh para pengendara. “Kalau untuk perempatan Cilincing itu sudah dari dulu enggak fungsi. Jadi, pengendara baik mobil ataupun motor saling serobot,” kata Nuratmo saat diwawancarai. Selain perempatan Cilincing, Nuratmo menyebutkan kondisi lalu lintas di perempatan Kebon Baru, Cilincing, juga tak kalah semrawut. Menurut dia, lampu merah di lokasi tersebut juga dianggap tak lagi berfungsi. Para pengendara justru lebih memilih mengikuti arahan juru parkir liar atau “Pak Ogah” yang kerap mengatur lalu lintas di lokasi.

Ia menyebut, salah satu penyebab sopir truk ikut menerobos lampu merah adalah karena banyak pengendara lain, seperti mobil dan sepeda motor, melakukan hal yang sama tanpa mendapat sanksi dari petugas kepolisian maupun Dinas Perhubungan. Faktor lain, kata Nuratmo, sopir truk kerap mengikuti arahan petugas yang berjaga di perempatan Cilincing. Namun, arahan tersebut tidak jarang bertentangan dengan isyarat lampu lalu lintas.

“Makanya mindset semua pengendara baik mobil, motor, sopir truk, beranggapan traffic light tersebut belum difungsikan sebagaimana semestinya, makanya sampai sekarang menerobos lampu merah sudah jadi budaya,” tutur dia.

Juru parkir liar ditertibkan

Nuratmo berharap, seluruh perempatan di kawasan Cilincing dapat difungsikan kembali sebagaimana mestinya. Ia menilai, untuk mengembalikan fungsi perempatan, keberadaan juru parkir liar di lokasi perlu ditertibkan. Dengan demikian, pengendara dapat lebih fokus mematuhi lampu lalu lintas tanpa harus mengikuti arahan dari juru parkir liar.

“Tidak ada lagi ‘Pak Ogah’ yang mengatur di perempatan. Ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum,” ucap dia. Nuratmo menambahkan, perkumpulan sopir truk telah mengirimkan surat kepada Wali Kota Jakarta Utara dan Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Utara untuk mengajukan audiensi. Dalam audiensi tersebut, para sopir truk ingin membahas pembatasan jam operasional angkutan logistik di Jalan Raya Cilincing yang dinilai merugikan. Selain itu, mereka juga meminta agar traffic light di perempatan Cilincing dan Kebon Baru dapat difungsikan kembali secara optimal dan dipatuhi oleh seluruh pengendara.

Suara bising klakson

Pengendara sepeda motor bernama Arafiq (46) mengaku menjadi salah satu pengguna jalan yang kerap menerobos lampu merah di perempatan Cilincing. Ia mengatakan, hal tersebut terpaksa dilakukan karena pengendara di belakangnya sering kali tidak sabar dan terus membunyikan klakson untuk memaksanya melaju. “Ya, sudah biasa sih jadi enggak takut. Saya jadi salah satu orang yang menyerobot, karena pas mau sabar orang di belakang udah enggak sabar diklaksonin,” kata Arafiq saat diwawancarai di lokasi.

Selain itu, Arafiq menyebutkan truk dari arah Tanjung Priok menuju Cilincing atau Cakung kerap tetap melaju dengan kecepatan tinggi meski lampu lalu lintas telah berubah menjadi merah. Akibatnya, jika tidak ikut menerobos, pengendara dari arah Cilincing kerap tidak mendapatkan kesempatan melintas meski lampu hijau telah menyala berkali-kali. Pengendara lain, Syam (42), juga mengaku mengalami hal serupa. Ia terpaksa menerobos lampu merah karena sering diklakson kendaraan di belakangnya.

“Saya jujur aja sering trobos, karena kalau enggak (menerobos), saya yang diklaksonin, semuanya pada enggak sabaran, jadi ya enggak ada pilihan lain,” jelas dia. Syam mengaku, setiap kali menerobos lampu merah, dirinya merasa takut mengalami kecelakaan karena kerap berhadapan langsung dengan kendaraan besar di tengah perempatan. Namun, kondisi lalu lintas yang sudah terlanjur semrawut membuatnya terpaksa melanggar aturan. Ia menyadari, tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dan berpotensi membahayakan keselamatannya. Karena itu, Syam berharap ada perbaikan pengaturan lalu lintas di perempatan Cilincing agar kondisi menjadi lebih tertib.

ETLE harus dioptimalkan

Analis Kebijakan Transportasi Azas Tigor Nainggolan menilai, kesemrawutan lalu lintas di Cilincing dipicu oleh tingginya volume kendaraan yang menuju dan keluar dari Pelabuhan Tanjung Priok. Kepadatan tersebut berdampak pada tingginya angka kecelakaan, terutama karena sepeda motor dan mobil harus berbagi ruang dengan kendaraan berat. “Seringkali banyak kecelakaan di lokasi tersebut, karena para pengguna jalan tidak mengindahkan rambu-rambu lalu lintas atau seperti traffic light yang ada di sana, sehingga saling trobos,” ujar Azas saat dihubungi.

Menurut Azas, minimnya penjagaan petugas di lokasi turut memperkuat kebiasaan pengendara menerobos lampu merah. Untuk mengatasi persoalan tersebut, ia menilai penegakan hukum lalu lintas perlu mengoptimalkan penggunaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). “Pertama penegakan hukum harus dilakukan dengan ETLE, sampai saat ini penegakan secara elektronik terhadap lalu lintas di sana belum berjalan,” tutur Azas. Ia menambahkan, optimalisasi ETLE dapat menekan pelanggaran lalu lintas meski tanpa kehadiran petugas di lapangan.

Pemanfaatan tol

Selain penegakan hukum, Azas juga menilai pemanfaatan jalan tol menuju pelabuhan perlu dioptimalkan untuk mengurangi kepadatan di Cilincing. “Karena di sana sudah ada satu jalur enam ruas jalan tol dari kota Jakarta, memang jalan tol tersebut dibangun sebagai sarana transportasi lalu lintas angkutan atau kendaraan yang lalu lalang, menuju dari pelabuhan,” tutur dia. Namun, masih banyak pengemudi truk yang memilih melintas di jalur biasa karena enggan membayar tarif tol. Karena itu, ia berharap petugas dapat memberikan arahan dan pengawasan agar sopir truk mau memanfaatkan jalur tol. Dengan demikian, volume kendaraan di jalan umum dapat berkurang dan lalu lintas di Cilincing lebih mudah ditata ke depan.

Sanksi tegas diberlakukan

Kepala Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Utara Rudy Saptari Sulesuryana menegaskan, pihaknya tidak segan memberikan sanksi tegas kepada sopir truk yang melanggar aturan lalu lintas. “Kami dari Sudinhub memberikan sanksi atau teguran kepada mereka yang melakukan pelanggaran tidak mengikuti traffic light, karena hal tersebut sangat berbahaya dan dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas,” ucap Rudy saat dihubungi, Kamis. Ia menjelaskan, berbagai upaya telah dilakukan Sudin Perhubungan Jakarta Utara untuk menangani arus lalu lintas di perempatan Cilincing. Salah satunya dengan menempatkan petugas pada jam-jam tertentu, terutama saat pemberlakuan pembatasan jam operasional kendaraan berat.

Pada jam pembatasan tersebut, hanya sepeda motor, mobil, serta kendaraan pengangkut Bahan Bakar Gas (BBG) dan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diperbolehkan melintas. Rudy menilai, pembatasan jam operasional tersebut cukup efektif dalam menata lalu lintas, meski dampaknya masih bersifat sementara. “Pada pelaksanaan pembatasan jam operasional kendaraan barang kecuali BBG dan BBM, untuk aspek penataan arus lalu lintas cukup ampuh karena arus kendaraan barang tidak dapat melalui Jalan Raya Cilincing, sehingga titik konflik antar moda kendaraan pun menjadi berkurang,” kata dia.

Selain itu, Sudinhub Jakarta Utara juga berkoordinasi dengan UP SPLL (Unit Pengelola Sistem Pengendalian Lalu Lintas) untuk pengaturan lalu lintas melalui APILL (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas). Tak hanya itu, kerja sama dengan kepolisian dan Satpol PP turut dilakukan guna mengawasi lalu lintas di kawasan Cilincing agar pengendara mematuhi aturan yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *