Penurunan Dana Desa di Kabupaten Bangka Selatan
Pemangkasan anggaran dana desa di Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada tahun anggaran 2026 mengalami penurunan signifikan. Anggaran yang sebelumnya mencapai Rp49.863.291.000 pada tahun 2025 kini turun menjadi hanya Rp16.811.422.000. Hal ini berarti terjadi pengurangan sebesar Rp33.051.869.000 atau sekitar 66,3 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Perubahan ini langsung memengaruhi 50 desa di wilayah tersebut. Mereka harus menyesuaikan kembali rencana pembangunan dan program yang telah disusun sebelumnya. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangka Selatan, Gatot Wibowo, menjelaskan bahwa penurunan anggaran ini memberi dampak serius pada kemampuan fiskal desa. Dana yang dikelola pemerintah desa berkurang lebih dari dua pertiga dalam satu tahun anggaran.
Perbandingan Dana Desa Tahun 2025 dan 2026
Pada tahun 2025, besaran dana desa di Kabupaten Bangka Selatan berkisar antara Rp712.019.000 hingga Rp1.489.723.000 per desa. Rata-rata dana desa yang diterima setiap desa sekitar Rp1,1 miliar per tahun. Sementara itu, pada tahun 2026, alokasi dana desa reguler hanya mencapai kisaran Rp264.655.000 hingga Rp373.456.000 per desa. Rata-rata sekitar Rp319 juta per desa, dengan total pagu yang turun menjadi Rp16.811.422.000.
Perbandingan ini menunjukkan bahwa rata-rata dana desa per desa pada tahun 2026 berkurang lebih dari Rp780 juta atau menyusut tajam lebih dari dua pertiga dibandingkan tahun sebelumnya. Kondisi ini mencerminkan tekanan fiskal serius yang harus dihadapi pemerintah desa dalam menjalankan program pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Alokasi Dana Desa Tahun 2026
Dana desa tahun 2026 diperuntukkan bagi kegiatan bantuan langsung tunai (BLT), program ketahanan pangan, serta penanganan stunting yang menjadi prioritas nasional. Di luar dana reguler tersebut, masih terdapat alokasi Dana Desa untuk program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Namun, besarannya belum dapat dipastikan karena masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Gatot Wibowo menjelaskan bahwa sistem antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan saling terkoneksi melalui aplikasi. Jadi sebelum aturan turun, pihak desa belum bisa memastikan angka pastinya.
Perubahan Kebijakan Penggunaan Dana Desa
Pada tahun 2025, dana desa terbagi dalam dua kategori, yakni dana desa earmark dan non-earmark. Dana desa earmark merupakan anggaran yang penggunaannya telah ditentukan oleh pemerintah pusat dan wajib dilaksanakan oleh desa. Misalnya BLT maksimal 15 persen, ketahanan pangan minimal 20 persen, kemudian stunting dan pembangunan infrastruktur desa sesuai prioritas pembangunan desa.
Sedangkan dana desa non-earmark memberi ruang bagi desa untuk menentukan penggunaannya berdasarkan hasil musyawarah desa dan kebutuhan riil masyarakat setempat.
Memasuki tahun 2026, kebijakan penggunaan Dana Desa juga mengalami perubahan signifikan. Dana Desa tidak lagi sepenuhnya terikat pada pembagian persentase seperti tahun-tahun sebelumnya. Dengan skema baru ini, desa dinilai memiliki fleksibilitas lebih besar dalam menyusun program pembangunan. Prinsipnya Dana Desa itu bukan dihapus, tapi sebagian alokasi dialihkan untuk mendukung program pemerintah pusat. Terutama KDMP yang merupakan kebijakan nasional dan pelaksanaannya ditangani langsung oleh pemerintah pusat.
Fleksibilitas dan Prioritas Pembangunan
Meski demikian, Gatot menekankan bahwa kebijakan efisiensi Dana Desa tetap mengedepankan kepentingan masyarakat desa. Pemerintah daerah mendorong pemerintah desa untuk memprioritaskan kegiatan yang bersifat wajib dan mendesak, serta menyesuaikannya dengan kondisi keuangan desa.
Penentuan program tetap berdasarkan kegiatan yang wajib dilaksanakan dan hasil musyawarah desa. Ini menjadi kunci agar pembangunan desa tetap berjalan meski anggaran terbatas. Dengan adanya perubahan skema ini, seluruh pemerintah desa di Kabupaten Bangka Selatan diharapkan mampu menyusun perencanaan yang lebih adaptif dan realistis.
Fleksibilitas penggunaan dana desa diharapkan dapat dimanfaatkan untuk menjawab kebutuhan mendesak masyarakat, sekaligus menjaga kesinambungan pembangunan desa. Di sisi lain, penurunan drastis dana desa juga menjadi tantangan besar, terutama bagi desa-desa yang selama ini sangat bergantung pada dana desa untuk pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, dan pengentasan kemiskinan.
Tantangan dan Kesiapan Desa
“Kondisi ini mau tidak mau menuntut desa lebih selektif dalam menentukan program. Tidak semua rencana yang disusun sebelumnya bisa dilaksanakan,” pungkas Gatot Wibowo.











