Penetapan Tersangka Wali Kota Madiun Nonaktif dalam Kasus Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di wilayah Kota Madiun, Jawa Timur. Tersangka tersebut adalah Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi (MD), Kepala Dinas PUPR Madiun, Thariq Megah (TM), dan pihak swasta sekaligus orang kepercayaan MD, Rochim Ruhdiyanto (RR). Kejadian ini terjadi pada Senin (19/1/2026) dan diumumkan secara streaming oleh KPK di Gedung Merah Putih Jakarta pada Selasa (20/1/2026) malam.
Modus Operandi yang Terungkap
Dalam konferensi pers yang disiarkan secara langsung, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa peristiwa OTT ini terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR serta gratifikasi. Perbuatan ini dilakukan oleh para tersangka dalam lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Asep menyebutkan bahwa kejadian bermula pada Juli 2025 ketika Maidi, yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Madiun, memberikan arahan pengumpulan uang melalui Kepala DPMPTSP Kota Madiun, SMN, dan Kepala BKAD Kota Madiun, SD. Arahan tersebut ditujukan kepada pengurus Yayasan Stikes Bhakti Husada Madiun untuk menyerahkan uang sebesar Rp350 juta.
Uang tersebut diduga terkait pemberian izin akses jalan dalam bentuk uang sewa selama 14 tahun dengan dalih kebutuhan dana CSR Kota Madiun. STIKES Madiun diketahui sedang dalam proses alih status menjadi universitas. Pihak Yayasan Stikes menyerahkan uang tersebut kepada RR, melalui transfer ke rekening atas nama CV Sekar Arum pada 9 Januari 2026.
Selain itu, KPK juga menemukan dugaan permintaan fee penerbitan perizinan kepada pelaku usaha, termasuk hotel, minimarket, hingga waralaba. MD diduga meminta uang sebesar Rp600 juta kepada pihak developer. Uang tersebut diterima oleh SK dari PT HB, kemudian disalurkan kepada MD melalui perantara RR dalam dua kali transfer, Juni 2025.
Penyelesaian Proyek dan Gratifikasi
Dalam proyek pemeliharaan jalan Paket II senilai Rp5,1 miliar, MD melalui Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah (TM), meminta fee sebesar 6 persen dari nilai proyek. Namun, pihak kontraktor hanya menyanggupi 4 persen atau sekitar Rp200 juta, yang kemudian disepakati dan dilaporkan TM kepada MD.
Selain periode kedua, KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi lain oleh Wali Kota MD pada masa periode pertama 2019 sampai 2022, dengan total mencapai Rp1,1 miliar. Dalam perkara ini, ditemukan pula fakta adanya Peraturan Wali Kota tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP), yang tidak ditaati dan bertentangan dengan ketentuan Undang-undang Perseroan Terbatas, antara lain terkait pemberdayaan TSP, penyaluran TSP dalam bentuk uang, serta tata kelola yang tidak dilakukan secara kredibel.
Kondisi Balai Kota Pasca-Penangkapan
Pasca penetapan tersangka Maidi, suasana Balai Kota Madiun tampak berbeda dari biasanya. Pintu masuk yang biasanya dilalui pengunjung tampak tertutup. Pantauan di lokasi menunjukkan beberapa petugas dari Satpol PP dan Dinas Perhubungan berjaga di depan pintu masuk dekat jendela resepsionis.
Meski hari biasanya, pintu bermaterial besi itu terbuka dan dijadikan akses masuk. Kini tidak hanya ditutup, tapi juga terlihat dililit rantai dan gembok. Meskipun begitu, dari dalam terdapat beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berlalu lalang. Sejumlah mobil dinas pelat merah terlihat terparkir di halaman balai kota. Aktivitas terpantau lengang, dan kegiatan perkantoran berlangsung terbatas.











