"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"

Siswa SMAN Diminta Bayar Infak Rp165 Ribu Bulanan, Ijazah Terancam Ditahan

Isu Pungutan Liar di Sekolah Negeri Bandarkedungmulyo, Jombang

Sejumlah wali murid di SMA Negeri Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, mengeluhkan adanya pungutan yang dinilai tidak sesuai dengan aturan. Dugaan pungutan liar (pungli) ini mencakup berbagai biaya tambahan yang harus dibayarkan oleh orang tua siswa. Hal ini menimbulkan ketidakpuasan dan kekhawatiran terhadap keadilan dalam sistem pendidikan.

Biaya yang Dikenakan

Beberapa biaya yang dikeluhkan antara lain iuran infak bulanan sebesar Rp165 ribu per bulan, biaya pembangunan sekolah, pembelian seragam, serta kontribusi kegiatan ekstrakurikuler. Menurut salah satu wali murid, T, biaya tersebut diberlakukan secara wajib, padahal istilah “infak” seharusnya bersifat sukarela.

“Kalau sudah ditentukan jumlahnya dan wajib, itu tidak bisa lagi disebut infak,” ujarnya saat dikonfirmasi. Ia juga menyampaikan bahwa ada perbedaan kebijakan antar angkatan. Anak kelas XI masih dikenai biaya uang gedung dan infak, sementara adik kelasnya bebas dari kewajiban tersebut. Hal ini menimbulkan rasa ketidakadilan.

Kondisi Ekonomi yang Terbatas

T mengaku kesulitan dalam membayar biaya-biaya tersebut karena kondisi ekonomi yang terbatas. Meskipun ia tetap membayar semampunya, sisa tunggakan tetap dicatat dan ditagih. Ia baru mengetahui detail kekurangan tersebut saat pengambilan rapor semester akhir Desember 2025. “Tidak ada keringanan yang jelas. Padahal kami berharap setidaknya ada pemotongan atau kebijakan khusus,” katanya.

Kekhawatiran lain muncul terkait kemungkinan penahanan ijazah jika tunggakan belum dilunasi saat kelulusan. Surat panggilan pembayaran bagi sebagian wali murid yang menunggak semakin memperkuat kekhawatiran ini.

Biaya Pengadaan Seragam dan Kegiatan Ekstrakurikuler

Selain iuran bulanan dan uang gedung, wali murid juga dibebani biaya pengadaan seragam sekolah. T menyebut, saat awal masuk sekolah, ia harus membayar sekitar Rp1,1 juta untuk seragam wajib, belum termasuk seragam olahraga. “Padahal sebelumnya sudah ada kesepakatan bahwa tidak ada uang gedung dan seragam,” ungkapnya.

Biaya lain juga muncul dari kegiatan ekstrakurikuler. Salah satu wali murid menyebut anaknya harus membayar sekitar Rp200 ribu ketika mengikuti kegiatan tertentu di luar sekolah. Minimnya sosialisasi turut menjadi sorotan. Menurut T, rapat bersama wali murid hanya dilakukan sekali saat awal masuk sekolah. Setelah itu, komunikasi terbatas pada momen pembagian rapor.

Keluhan Wali Murid Lain

Keluhan serupa juga disampaikan wali murid berinisial I. Ia mengaku belum mampu membayar seluruh kewajiban sejak anaknya masuk kelas X. Total tunggakan yang tercatat mencapai sekitar Rp5 juta. “Sekolah negeri seharusnya mengedepankan asas keterjangkauan. Kalau ditarik segitu, jelas memberatkan,” bebernya.

Wali murid lain, R, menilai Komite Sekolah tidak maksimal memperjuangkan aspirasi wali murid. “Harusnya komite berdiri untuk wali murid, bukan justru terkesan membela sekolah,” tukasnya.

Penjelasan dari Komite Sekolah

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komite SMAN Bandarkedungmulyo, Irianto, menegaskan pihaknya tidak pernah membenarkan siswa putus sekolah karena faktor biaya. Ia mengklaim sudah ada sejumlah siswa yang dibebaskan sepenuhnya dari kewajiban pembayaran karena kondisi ekonomi. “Sudah ada yang kami nolkan tagihannya karena memang benar-benar tidak mampu,” kata Irianto.

Ia menjelaskan, kebijakan keringanan dilakukan dengan pendekatan individual berdasarkan kemampuan masing-masing wali murid. “Saya selalu sampaikan, bayar sesuai kemampuan dulu. Soal kebijakan akhir, nanti bisa dibicarakan,” imbuhnya. Irianto juga membantah anggapan komite berpihak pada sekolah. Menurutnya, sejak lama ia justru kerap menolak kebijakan yang dinilai berpotensi merugikan siswa.

Hingga berita ini ditulis, pihak SMAN Bandarkedungmulyo, termasuk kepala sekolah, masih dalam upaya konfirmasi untuk memberikan penjelasan resmi terkait dugaan pungutan yang dikeluhkan wali murid tersebut.

Masalah Sumbangan Partisipasi di SMKN 1 Ponorogo

Sebelumnya, masalah sumbangan partisipasi yang dibebankan terhadap siswa kelas X di SMKN 1 Ponorogo, Jawa Timur viral di media sosial. Postingan akun Instagram @halopendidikan dan @brorondm menunjukkan tangkapan layar aduan dan chat WhatsApp yang diduga dikirim oleh pihak sekolah menagih kepada wali murid.

Isi pesan tersebut menyebutkan beberapa pembayaran yang harus dilakukan, seperti pembayaran Juli-Desember 2025 sebesar Rp200.000/bulan, pembayaran partisipasi masyarakat sebesar Rp1.400.000, dan pembayaran PHBI semester 1 sebesar Rp50.000.

Unggahan viral itu diamini oleh salah satu wali murid. “Iya lo mbak diminta untuk membayar partisipasi Rp1,4 juta. Padahal tidak ada urgensiasi cuma untuk videotron,” ungkap salah satu wali murid yang tidak mau disebutkan namanya.

Humas SMKN 1 Ponorogo, Ribowo Abdul Latif, mengatakan bahwa iuran tersebut merupakan kesepakatan antara komite dan wali murid. “Setahu saya memang ada kesepakatan pada rapat pleno Rp1,4 juta tapi tidak diwajibkan. Akan tetapi, lain-lainnya silahkan hubungi komite,” pungkasnya.

Pihak sekolah dan komite SMKN 1 Ponorogo akhirnya angkat bicara terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang diberi nama sumbangan partisipasi terhadap siswa kelas X. Kedua belah pihak menyebut bahwa sumbangan partisipasi ini bukan kewajiban. Dan merupakan sumbangan sukarela serta tidak ada paksaan.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *