"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"
Budaya  

Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Ramadhan 2026 di Bandung, Cara Bayar Online

Penetapan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 2026

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bandung telah menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk bulan Ramadhan 1447 H / 2026 M. Penetapan ini berdasarkan Surat Edaran Baznas Kota Bandung, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bandung, serta Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Kota Bandung dengan nomor: 171/SE/BAZNAS.KT.BDG/II/2026, 485/Kk.10.19/02/2026, dan 807/A/MUI-KB/II/2026.

Dalam keterangan yang diterbitkan oleh Baznas Kota Bandung, besaran zakat fitrah ditetapkan sebesar 2,5 kg per jiwa. Jika dibayarkan dalam bentuk uang, besarannya adalah Rp 42.500 per jiwa. Sementara itu, besaran fidyah ditetapkan sebesar Rp 45.000 per jiwa dan per hari.

Cara Pembayaran Zakat Fitrah Secara Online

Dengan adanya digitalisasi, pembayaran zakat fitrah kini dapat dilakukan secara online melalui platform resmi Baznas. Warga Kota Bandung dapat mengakses laman kotabandung.baznas.go.id/bayarzakat untuk melakukan pembayaran. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka Situs Resmi: Kunjungi laman baznas.go.id/bayarzakat.
  2. Pilih Jenis Zakat: Pada kolom “Jenis Zakat”, pilih opsi Zakat Fitrah.
  3. Tentukan Jumlah Jiwa: Masukkan jumlah orang yang akan dizakati. Sistem akan otomatis menghitung total nominal uang yang harus dibayarkan.
  4. Isi Data Diri: Masukkan nama lengkap, nomor handphone, dan alamat email aktif untuk pengiriman bukti setor zakat (BSZ).
  5. Baca Niat Zakat: Di halaman tersebut biasanya akan ditampilkan teks niat zakat fitrah. Bacalah niat tersebut (untuk diri sendiri atau keluarga) sebagai rukun sahnya zakat.
  6. Pilih Metode Pembayaran: BAZNAS menyediakan banyak pilihan:
  7. E-Wallet: GoPay, OVO, Dana, LinkAja, ShopeePay.
  8. Virtual Account: BRI, Mandiri, BNI, Permata, dll.
  9. Transfer Bank: Manual transfer ke rekening BAZNAS.
  10. Selesaikan Transaksi: Lakukan pembayaran sesuai instruksi metode yang dipilih.

Bacaan Niat Bayar Zakat Fitrah

Berikut ini doa niat membayar zakat fitrah untuk diri sendiri:

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardha lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena allah taala.”

Jika membayar zakat fitrah untuk diri sendiri dan seluruh keluarga, maka bacalah doa niat berikut ini:

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًًا ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena allah taala.”

Waktu Membayar Zakat Fitrah

Waktu membayar zakat fitrah umumnya dilakukan selama bulan Ramadan menuju bulan Syawal. Namun, terdapat beberapa waktu yang dianjurkan dan tidak dianjurkan:

  • Waktu Jawaz: Waktu yang diperbolehkan membayar zakat fitrah, mulai dari awal bulan Ramadan hingga satu atau dua hari sebelum salat Ied. Beberapa ulama juga membolehkan zakat fitrah ditunaikan tiga hari sebelum Idul Fitri.
  • Waktu Wajib: Waktu wajib merupakan saat matahari telah terbenam pada hari terakhir bulan Ramadan atau malam 1 Syawal saat malam takbiran.
  • Waktu yang Dianjurkan: Waktu yang dianjurkan yaitu mulai dari terbit fajar pada hari raya Idul Fitri hingga dekat waktu pelaksanaan salat Ied.
  • Waktu Makruh: Jika telah lewat pelaksanaan salat Ied 1 Syawal maka dikatakan membayar zakat tak sah dan makruh.
  • Waktu Haram: Membayar zakat fitri setelah lewat 1 Syawal maka dianggap sebagai sedekah dan tidak sah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *