"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"

Rp4,1 Triliun Dibagikan untuk Koperasi Desa Merah Putih Jateng

Dana Desa Tahun 2026 untuk Jawa Tengah



Provinsi Jawa Tengah (Jateng) akan menerima anggaran Dana Desa sebesar Rp6,8 triliun pada tahun 2026. Dari total anggaran tersebut, sebanyak Rp4,1 triliun dialokasikan khusus untuk program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil (Dispermadesdukcapil) Provinsi Jateng, Nadi Santoso.

“Total DD (Dana Desa) Jateng tahun 2026 adalah Rp6,831 triliun, termasuk KDMP,” jelas Nadi Santoso. Ia menambahkan bahwa dari total anggaran tersebut, sekitar 60-61 persen akan digunakan untuk kebutuhan KDMP. Keputusan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa.

“Untuk Dana Desa sebesar Rp6,831 triliun, kini menjadi Rp2,633 triliun. Berarti Rp4,198 triliun untuk KDMP,” tambahnya. Dana sebesar Rp4,1 triliun tersebut akan digunakan untuk berbagai kebutuhan KDMP, seperti pembangunan fisik gedung, pergudangan, dan produk.

Sementara itu, Dana Desa reguler tahun ini akan dicairkan dalam dua tahap dengan porsi masing-masing 60 dan 40 persen. Pencairan biasanya dilakukan pada bulan Maret dan Juli. Nadi menjelaskan bahwa pada tahun 2025, Dana Desa yang diperoleh Jateng mencapai Rp7,9 triliun. Setiap desa di Jateng memperoleh rata-rata Rp1 miliar. “Kalau tahun ini per desa akan mendapatkan Dana Desa antara Rp 300-400 juta,” ujarnya.

Program Koperasi Desa Merah Putih

Presiden Prabowo Subianto telah meluncurkan kelembagaan 80 ribu unit Koperasi Desa Merah Putih di Klaten, Jawa Tengah. Nadi menjelaskan bahwa berbeda dengan tahun 2025, tahun ini tidak diterapkan pembagian khusus atau earmark untuk Dana Desa. Ia meminta agar dana tersebut digunakan secara efektif dan efisien sesuai fokus penggunaan yang sudah ditetapkan serta benar-benar dibutuhkan masyarakat desa berdasarkan hasil musyawarah desa (musdes).

Dengan adanya alokasi Dana Desa untuk KDMP, Nadi mengimbau para kepala desa di Jateng untuk dapat menggali potensi-potensi pendapatan desa. Hal ini bertujuan agar program pembangunan dan pengembangan desa yang telah direncanakan tidak terhambat akibat adanya dana yang dialokasikan bagi KDMP.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa resmi berlaku sejak diundangkan pada 12 Februari 2026. Dalam PMK tersebut, diatur mengenai alokasi Dana Desa untuk kebutuhan KDMP. Pasal 15 ayat (3) dalam PMK tersebut menyebutkan bahwa penyesuaian alokasi sebagai akibat dari kebijakan pemerintah dalam rangka mendukung implementasi KDMP dihitung sebesar 58,03% dari pagu Dana Desa setiap desa atau sebesar Rp34,57 triliun.

Total pagu Dana Desa tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp60,57 triliun. Dengan demikian, sisa anggaran sekitar Rp26 triliun di luar alokasi KDMP diperuntukkan sebagai pagu Dana Desa reguler.

Alokasi Dana Desa untuk Pembangunan Berkelanjutan

Pemerintah pusat mengalokasikan 58,03 persen anggaran Dana Desa tahun 2026 untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 yang diteken Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan berlaku sejak diundangkan pada 12 Februari 2026.

Pasal 20 ayat (3) dalam PMK 7/2026 menjelaskan bahwa penggunaan Dana Desa untuk dukungan implementasi KDMP diperuntukkan bagi pembayaran angsuran pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa Merah Putih. Adapun pencairan dana untuk mendukung program ini disalurkan langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening penampung penyaluran dana.

Secara keseluruhan, alokasi Dana Desa untuk tahun anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp60,57 triliun. Sisa pagu di luar alokasi untuk KDMP menjadi pagu reguler senilai Rp25 triliun yang penggunaannya tetap mengacu pada ketentuan umum.

Pasal 20 ayat (1) PMK 7/2026 merinci bahwa secara umum anggaran Dana Desa digunakan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan di setiap desa. Cakupannya meliputi penanganan kemiskinan ekstrem melalui bantuan langsung tunai (BLT), penguatan desa berketahanan iklim dan tangguh bencana, serta peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa.

Selain itu, dana desa juga dialokasikan untuk program ketahanan pangan atau lumbung pangan, energi, dan penguatan lembaga ekonomi desa lainnya, dukungan implementasi KDMP, pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui program padat karya tunai desa, pembangunan infrastruktur digital dan teknologi, serta program sektor prioritas lainnya.

Untuk skema Dana Desa reguler, penyaluran dilakukan melalui pemotongan Dana Desa setiap kabupaten/kota dan penyaluran dana hasil pemotongan ke Rekening Kas Desa (RKD).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *