"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"

Guru PPPK Banten Kritik Rencana Pemangkasan Tunjangan

Masalah Pemangkasan TPP untuk Guru PPPK di Banten

Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Provinsi Banten mengeluhkan rencana pemangkasan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang disebut mencapai 40 persen dari nilai sebelumnya. Informasi ini beredar melalui draf pencairan tunjangan kinerja tahun ini, dan menimbulkan kekhawatiran di kalangan guru PPPK.

Seorang guru PPPK di salah satu SMA negeri di Tangerang Kota, yang namanya disamarkan sebagai Amir, mengungkapkan bahwa sejak ia diangkat sebagai guru PPPK pada Agustus 2025, belum pernah sekalipun menerima TPP. “Sekarang tiba-tiba ada berita tahun ini kami akan mendapatkan TPP sejumlah Rp 350 ribu rupiah, jujur itu sangat mengecewakan bagi kami PPPK guru angkatan 2025,” kata Amir.

Seorang guru PPPK lainnya, yang dikenal sebagai Budi, mengatakan bahwa sebelumnya PPPK angkatan 2021 hingga 2024 menerima TPP sebesar Rp 2,5 juta per bulan. Namun dalam draf terbaru, nominal tersebut disebut turun menjadi Rp 1,5 juta. Sementara PPPK angkatan 2025 hanya tercantum menerima Rp 350 ribu per bulan. “Ini baru draf, tapi kalau kami diam dan tidak bersuara, kemungkinan bisa direalisasikan,” kata Budi saat dihubungi.

Budi menduga pemangkasan TPP ini ada kaitan dengan program makan bergizi gratis. Sebelumnya, guru SMA dan SMK di bawah naungan Pemerintah Provinsi Banten menerima tiga komponen penghasilan, yakni gaji pokok, tunjangan tambahan untuk tugas seperti wali kelas atau wakil kepala sekolah, serta TPP. Namun tunjangan tambahan tersebut telah dihapus sepihak sejak 2024 dengan alasan tugas itu melekat pada fungsi guru. “Tanpa sosialisasi, tiba-tiba hilang saja,” ujarnya.

Ia menyebut pola yang sama terjadi pada rencana pemangkasan TPP tahun ini. Guru mengetahui informasi tersebut dari tangkapan layar daftar calon penerima TPP yang beredar di grup percakapan. Setelah dikonfirmasi ke dinas setempat, draf itu disebut benar. Budi mengatakan, hingga kini belum ada peraturan gubernur (Pergub) terbaru yang menjadi dasar hukum perubahan nominal TPP. Padahal, menurut dia, pembayaran TPP seharusnya merujuk pada Pergub.

Dengan gaji pokok sekitar Rp 3,2 juta dan TPP sebelumnya Rp 2,5 juta, serta tunjangan lain yang melekat dengan gaji pokok, ia mengaku total pendapatan yang ia terima sekitar Rp 6,4 juta per bulan. Setelah pemangkasan, penghasilannya diperkirakan turun sekitar Rp 1 juta. “Di Tangerang Selatan, dengan biaya hidup sekarang, itu sangat terasa,” ujarnya.

Ia juga menyoroti perbedaan kebijakan antara PPPK dan pegawai negeri sipil (PNS). Menurut dia, pemangkasan hanya berlaku bagi PPPK, sedangkan PNS tidak terdampak. Kondisi itu, kata dia, memicu kecemburuan di lingkungan sekolah.

Terkait langkah ke depan, Budi mengatakan para guru PPPK berencana meminta audiensi dengan dinas pendidikan untuk mengklarifikasi kebenaran draf tersebut. Namun ia mengakui ada kekhawatiran untuk bersuara terbuka karena status PPPK berbasis kontrak.

Kritik juga datang dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia. Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji menyebut kebijakan itu sebagai bentuk pengkhianatan terhadap profesi pendidik. “Menyunat hak guru yang sudah mengabdi itu bukan sekadar efisiensi, tapi penghinaan,” kata Ubaid saat dihubungi.

Menurut Ubaid, rencana ini tak bisa dilepaskan dari kebijakan MBG yang kini menjadi fokus utama pemerintah. Ia menuding anggaran pendidikan menjadi “tumbal” untuk membiayai program tersebut. “Ini bentuk nyata guru menjadi korban karena anggaran pendidikan dimakan MBG. Memberi makan siang siswa tapi membuat gurunya sengsara adalah logika pembangunan yang cacat. Itu skenario pendidikan yang bunuh diri,” ujarnya.

JPPI mendesak Pemerintah Provinsi Banten membuka secara transparan struktur anggaran dan skala prioritas belanja daerah. Ubaid menilai alasan klasik keterbatasan anggaran tak bisa serta-merta dijadikan pembenaran. “Banten ini daerah penyangga ibu kota dengan PAD yang tidak kecil. Jangan jadikan guru PPPK sebagai objek penderita dari ketidakmampuan pemerintah daerah mengelola prioritas,” kata dia.

Ubaid juga memperingatkan dampak jangka panjang kebijakan ini terhadap kualitas pendidikan. Menurut dia, pemotongan TPP berpotensi memicu demotivasi massal di kalangan guru. Ruang kelas akan kehilangan dedikasi dari para guru dan ujungnya akan berdampak pada kualitas siswa.



Dalam kesempatan terpisah, Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana membantah program MBG mengurangi anggaran pendidikan walau sesungguhnya program MBG memang masuk dalam fungsi sektor pendidikan. Dadan menyebut total anggaran fungsi pendidikan mencapai Rp 223 triliun. Namun, dia menegaskan anggaran itu tak mengurangi pagu Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah maupun Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi. “Tidak mengganggu karena anggaran kementerian pendidikan juga naik dari tahun sebelumnya,” ujar dia dalam konferensi pers di Bogor.

Selain itu, BGN mengatakan transfer pusat ke daerah untuk tunjangan guru tetap meningkat. “Dari tahun kemarin ke tahun ini naik hampir 10 persen,” kata Dadan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *