"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"

Guru honorer Sumba Timur keluhkan gaji Rp50.000 per bulan dan perlakuan tidak adil

Pengabdian Guru Honorer yang Tidak Terlupakan

Afriani Djia Dawi, seorang guru berstatus honorer di Kabupaten Sumba Timur, NTT, pernah mengajar sejak tahun 2005 hingga 2011 di dua sekolah swasta berbeda. Selama enam tahun itu, ia setia mengabdi dengan gaji sebesar Rp50.000 per bulan. Gaji tersebut diterimanya setiap triwulan. Meski penghasilannya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, Afriani tetap berkomitmen pada profesi guru.

Sebagai seorang guru, ia berusaha memenuhi jam mengajar dan di dalam hatinya berharap bisa menjadi guru pegawai negeri sipil (PNS). Namun hingga berhenti pada 2011, harapan itu tak kunjung terwujud. Saat itu, ada skema pengangkatan guru melalui kategori II (K2), tetapi yang diprioritaskan saat itu adalah guru-guru di sekolah negeri. Akibatnya, Afriani memutuskan banting setir dari profesi guru dan beralih ke bisnis serta berjualan.

Kembali Mengajar dengan Harapan Baru

Pada tahun 2024, Afriani kembali mengajar. Ia hingga kini mengajar di Sekolah Dasar (SD) Masehi Payeti 1, Kota Waingapu. Harapan tetap sama, di balik pengabdian itu, ia bisa jadi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun demikian, ia mengaku masih menghadapi tantangan dan kesulitan yang sama, bersama guru-guru honorer di sekolah swasta.

Dia menyebut tantangan itu dari sistem penggajian, proses sertifikasi, dan perlakuan terhadap guru honorer di sekolah swasta yang dinilainya berbeda dengan guru di sekolah negeri. Sebelumnya, gaji guru honorer di sekolahnya dibayarkan dari dana BOS APBN. Namun kata dia, ada aturan baru dalam Juknis BOS 2026 yang menyatakan bahwa guru bersertifikasi tidak boleh lagi dibayar menggunakan dana BOS APBN.

Karena sudah bersertifikasi, Afriani belum menerima gaji sejak Januari hingga Maret 2026. “Belum ada kejelasan soal penggajiannya,” katanya. Beruntung, untuk sementara, pihak yayasan sekolah bersama komite dan orang tua siswa mengizinkan penggunaan dana SPP untuk membiayai gaji serta guru lainnya setelah dinyatakan lulus sertifikat pendidik. Sistem pinjam.

“Memang betul kami sudah lulus sertifikasi tetapi data kami belum valid. Tidak tahu sampai kapan validnya, masih mengambang. Sedangkan kami berharap dari gaji itu saja, tidak ada yang lain,” jelasnya.

Ketidakadilan yang Dirasakan

Dalam kondisi tersebut, Afriani Djia Dawi bersama guru lainnya, Erni Ndakajawal dan Sarti Babang Noti, merasa ditelantarkan dan dianaktirikan sebagai guru swasta dibandingkan guru negeri. Padahal mereka sama-sama mendidik anak bangsa dengan kurikulum dan jam kerja yang sama.

“Kita kesulitan untuk ikut tes CPNS karena tidak ada formasinya,” sambung guru lainnya, Sarti Babang Noti.

Erni Ndakajawal menilai ada ketidakadilan negara terhadap mereka. Ia membandingkan dengan pegawai di satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG MBG) yang langsung diangkat menjadi PPPK. “Jadi kami kalah dari MBG. Pegawai MBG baru saja diangkat langsung PPPK. Sedangkan kami sudah mengabdi belasan tahun tidak diangkat. Padahal, kami juga mengabdi untuk anak masa depan bangsa, tetapi kami di swasta ditelantarkan,” ungkap Erni.

Erni juga mengkhawatirkan adanya kebijakan mutasi guru. Kondisi tersebut bisa menggeser posisi mereka yang telah lama mengajar di sekolah swasta, meski sudah mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG).

“Kalau PNS datang kan bisa saja kami digeser sekalipun kami lulus PPG. Otomatis kami tidak dapat jam mengajar dan tunjangan PPG tidak bisa cair,” ujarnya.

Harapan untuk Kesejahteraan yang Lebih Baik

Afriani Djia Dawi berharap, guru-guru honorer seperti dirinya mendapat perhatian serius dari pemerintah. “Khusus kami guru honor itu kami mau juga diperhatikan. Kami punya kesejahteraan. Kami harap gaji kami tetap bisa dibayar di Juknis BOS APBN lama,” ucapnya.

“Sedangkan sertifikasi itu kan tunjangan. Tunjangan bukan kami punya gaji,” tambahnya. Kini, mereka menaruh harapan besar kepada yayasan agar tetap memperoleh gaji dari dana SPP sekolah.

Diketahui, tunjangan sertifikasi guru honorer sebesar Rp2.000.000 per bulan. Itu pun belum dipotong pajak 5 persen.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *