"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"

Hitung-hitungan Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan, Airlangga Pastikan Cair Juni 2026

Penjelasan Lengkap tentang Gaji ke-13 bagi PNS dan Pensiunan Tahun 2026

Gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan dijadwalkan cair pada bulan Juni 2026. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 sebagai pedoman teknis pencairan. Gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen, termasuk gaji pokok, tunjangan keluarga, pangan, jabatan, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen. Untuk guru dan dosen, besaran tunjangan kinerja atau profesi disesuaikan dengan pangkat atau kemampuan fiskal daerah.

Proses pencairan gaji ke-13 dilakukan melalui aplikasi gaji berbasis web. Estimasi besaran gaji ke-13 untuk PNS berkisar antara Rp1,68 juta hingga Rp6,37 juta, sedangkan untuk pensiunan mencapai rentang Rp1,74 juta hingga Rp4,95 juta. Dengan demikian, PNS dan pensiunan akan menerima gaji ke-13 setelah Lebaran 2026.

Perbedaan Gaji ke-13 dan THR

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa gaji ke-13 berbeda dengan Tunjangan Hari Raya (THR). THR dibayarkan penuh 100 persen, termasuk gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja sesuai aturan. Namun, gaji ke-13 biasanya dicairkan pada bulan Juni. Dengan demikian, kedua jenis pembayaran ini memiliki perbedaan dalam waktu dan mekanisme pelaksanaannya.

Dasar Hukum dan Pedoman Teknis

Pencairan gaji ke-13 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 dan PMK Nomor 13 Tahun 2026. PMK ini menjadi dasar bagi kementerian dan lembaga dalam membayar THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN. Beberapa poin penting dalam PMK 13/2026 antara lain:

  • Penghitungan THR dan gaji ke-13 wajib menggunakan aplikasi gaji berbasis web.
  • Dokumen SPM-LS untuk THR dipisahkan dari tagihan gaji bulanan rutin.
  • Jalur birokrasi khusus diterapkan untuk Kemenhan & TNI, perwakilan RI di luar negeri, dan instansi BLU.
  • Penyaluran untuk pensiunan tetap melalui PT Taspen dan PT ASABRI, yang wajib menyetor tagihan maksimal H-1 sebelum pencairan.
  • Bagi guru dan dosen, tunjangan kinerja atau tunjangan profesi diberikan sesuai pangkat, jabatan, atau kemampuan fiskal daerah.
  • Bagi PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara yang bertugas di luar negeri, tunjangan penghidupan luar negeri sebesar 50 persen dapat diberikan jika tidak menerima tunjangan kinerja.

Komponen THR dan Gaji ke-13

Berdasarkan sumber anggaran, THR dan gaji ke-13 terbagi menjadi dua:

  1. Sumber APBN
  2. Gaji pokok
  3. Tunjangan keluarga
  4. Tunjangan pangan
  5. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  6. Tunjangan kinerja

  7. Sumber APBD (khusus PNS dan PPPK)

  8. Gaji pokok
  9. Tunjangan keluarga
  10. Tunjangan pangan
  11. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  12. Tambahan penghasilan maksimal satu bulan, disesuaikan kemampuan fiskal daerah

Untuk PPPK, jika masa kerja kurang dari satu tahun, THR dan gaji ke-13 diberikan secara proporsional. Jika masa kerja belum mencapai satu bulan sebelum Hari Raya atau sebelum 1 Juni 2026, hak tersebut tidak diberikan.

Mekanisme Pencairan

Proses penghitungan gaji ke-13 dilakukan menggunakan aplikasi gaji berbasis web. Jika mengalami kendala, instansi dapat menggunakan aplikasi desktop. Setelah nominal ditetapkan, instansi akan menerbitkan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) yang diajukan ke KPPN untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Penerima gaji ke-13 meliputi PNS, CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pensiunan. Penyaluran untuk pensiunan dilakukan melalui PT Taspen dan PT ASABRI.

Perkiraan Besaran Gaji ke-13 2026

Besaran gaji ke-13 mengikuti gaji pokok masing-masing golongan, diperkirakan sebagai berikut:

PNS:
* Golongan I: Rp1,68 juta – Rp2,9 juta
* Golongan II: Rp2,18 juta – Rp4,12 juta
* Golongan III: Rp2,78 juta – Rp5,18 juta
* Golongan IV: Rp3,28 juta – Rp6,37 juta

Pensiunan PNS:
* Golongan I: Rp1,748 juta – Rp2,257 juta
* Golongan II: Rp1,748 juta – Rp3,209 juta
* Golongan III: Rp1,748 juta – Rp4,03 juta
* Golongan IV: Rp1,748 juta – Rp4,957 juta

PPPK:
* Golongan I: Rp1,939 juta – Rp2,901 juta
* Golongan II: Rp2,117 juta – Rp3,071 juta
* Golongan XVI: Rp4,281 juta – Rp7,032 juta
* Golongan XVII: Rp4,463 juta – Rp7,330 juta

Disclaimer: Terkait jadwal dan besaran gaji ke-13 2026, kita tunggu informasi resmi dari pemerintah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *