"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"
Budaya  

Pernikahan Remaja 18 Tahun dengan Pria Tua, Mahar Rp100 Juta Viral

Perkawinan Remaja di Kabupaten Luwu yang Viral

Sebuah pernikahan antara seorang gadis berusia 18 tahun dan pria yang lebih tua 53 tahun telah menjadi sorotan publik. Kejadian ini terjadi di Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan. Pria tersebut dikenal dengan nama Haji Buhari, yang berusia 71 tahun. Ia disebut sebagai kakek dari sang gadis.

Gadis yang bersangkutan memiliki inisial TA, seorang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA). Menurut informasi yang beredar, pernikahan ini dilakukan atas dasar suka sama suka. Bahkan, orang tua TA memberikan restu atas pernikahan putrinya meskipun ada selisih usia yang cukup besar antara keduanya.

Haji Buhari diketahui sering memberikan bantuan kepada TA dan keluarganya. Tindakan ini diduga menjadi salah satu alasan mengapa TA merasa nyaman dan akhirnya memilih untuk menikahi pria tersebut. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Sulawesi Selatan, Nursidah, menyatakan bahwa pihak laki-laki sudah sering membantu kebutuhan si anak maupun keluarga.

“Pihak laki-laki sudah sering membantu terkait kebutuhan dan keperluan si anak maupun kepada keluarga si anak,” kata Nursidah dalam keterangannya. Ia juga menyebutkan bahwa TA sangat menyukai Haji Buhari, sehingga ayahnya memutuskan untuk menikahkan mereka tanpa adanya surat nikah.

Pada pernikahan tersebut, TA menerima mahar berupa uang sebesar Rp100 juta serta satu unit sepeda motor. Namun, pernikahan ini tidak melalui prosedur resmi. Tidak ada persetujuan dari Kantor Urusan Agama (KUA), dan tidak ada pengajuan dispensasi ke Pengadilan Agama sebelumnya.

Menurut Kasi Bimas Kementerian Agama (Kemenag) Luwu, Baso Aqil Nas, pernikahan tersebut tidak tercatat secara administratif. “Pernikahan di Batu Lappa itu tidak terdaftar. Sedangkan pak desanya itu tidak tahu. Jadi di luar prosedur pernikahan Undang-undang,” katanya.

Kepala KUA Larompong Selatan, Masdir, juga menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah menerima pengajuan terkait pernikahan tersebut. Ia menegaskan bahwa karena usia mempelai perempuan belum mencapai 19 tahun, seharusnya diajukan permohonan dispensasi ke Pengadilan Agama sebelum pernikahan dilangsungkan.

“Di bawah 19 tahun, dispensasi dari Pengadilan Agama, baru bisa diproses. Sampai saat ini tidak pernah datang ke kantor, administrasinya juga tidak masuk,” jelasnya.

Selain itu, proses pernikahan ini juga tidak melibatkan pemerintah desa, baik dalam aspek administrasi maupun pelaksanaan. Kepala Desa Batu Lappa, Muhammad Arsad, mengungkapkan bahwa pernikahan tersebut dilangsungkan langsung oleh pihak keluarga. “Orang tuanya yang menikahkan. Saya juga tidak hadir karena saat itu sedang berada di Kabupaten Barru,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihak desa hanya menerima informasi akan adanya pernikahan, tanpa dilibatkan sejak tahap awal. “Biasanya kalau ada pernikahan di desa, kami dilibatkan sejak proses pelamaran. Tapi ini tidak, mungkin ada pertimbangan lain dari pihak keluarga,” tambahnya.

Diketahui, peraturan mengenai usia perkawinan di Indonesia telah mengalami pembaruan melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, yang merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Ketentuan ini diberlakukan secara merata guna menciptakan kesetaraan serta memastikan kesiapan pasangan dalam membangun rumah tangga.

Meski tidak ada unsur paksaan, keputusan pernikahan ini tetap disayangkan karena usia mempelai perempuan belum memenuhi ketentuan yang berlaku. DPPPA bersama Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) berencana melakukan kunjungan langsung ke rumah pasangan tersebut. Langkah ini dilakukan untuk memberikan edukasi kepada keluarga terkait dampak yang dapat terjadi jika kehamilan berlangsung di usia muda.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *