Perubahan Kebijakan Pajak untuk Kendaraan Listrik
Mobil listrik yang sebelumnya dianggap sebagai kendaraan unggulan dalam upaya pemerintah mengurangi polusi dan mendorong penggunaan energi terbarukan kini tidak lagi mendapat perlakuan istimewa. Perubahan ini terjadi setelah dikeluarkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026, yang mengatur dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor, termasuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), hingga Pajak Alat Berat.
Peraturan ini menjadi landasan baru dalam pengenaan pajak kendaraan secara nasional, termasuk penyesuaian pada obyek pajak yang sebelumnya dikecualikan. Salah satu perubahan utama menyasar kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB). Berbeda dengan sebelumnya, kendaraan listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV) kini tidak lagi otomatis bebas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Sebelumnya, sesuai dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2025, kendaraan berbasis energi terbarukan, termasuk mobil listrik, secara tegas dikecualikan dari objek pajak. Artinya, insentif berupa pembebasan pajak diberikan secara langsung tanpa bergantung pada kebijakan pemerintah daerah. Namun, regulasi terbaru ini tidak lagi mencantumkan aturan serupa secara eksplisit.
Meskipun Pasal 3 masih menyebutkan kendaraan energi terbarukan sebagai objek yang dikecualikan, tidak ada penjabaran rinci seperti sebelumnya. Di sisi lain, Pasal 19 memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk memberikan insentif berupa pembebasan atau pengurangan pajak.
Ketentuan Pasal 19
Pasal 19 menyatakan bahwa pengenaan PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai dapat diberikan insentif pembebasan atau pengurangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Hal ini berlaku juga untuk kendaraan listrik yang dibuat sebelum tahun 2026. Selain itu, kendaraan listrik yang merupakan hasil konversi bahan bakar fosil juga termasuk dalam ketentuan ini.
Artinya, status bebas pajak kendaraan listrik kini bergantung pada kebijakan pemerintah daerah. Jika daerah memberikan pembebasan penuh, maka kendaraan listrik tidak akan dikenakan pajak. Namun, jika hanya diberikan pengurangan, maka pajak tetap dikenakan.
Perhitungan Dasar Pajak
Dari sisi teknis, perhitungan dasar pajak tidak mengalami perubahan. Mengacu pada Pasal 14, dasar pengenaan PKB ditentukan dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang dikalikan dengan bobot dampak terhadap jalan dan lingkungan. Untuk kendaraan minibus, baik mobil listrik maupun mobil berbahan bakar bensin, bobotnya disamakan, yakni 1,050.
Berdasarkan lampiran Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, berikut simulasi dasar pengenaan PKB:
- J5 EV Long Range: NJKB Rp 199 juta memiliki dasar pengenaan (DP) PKB sebesar Rp 208,95 juta.
- Wuling Air EV: NJKB Rp 118 juta memiliki DP PKB Rp 123,9 juta.
- BYD Atto 1: NJKB Rp 110 juta memiliki DP PKB Rp 115,5 juta.
Sebagai pembanding, Toyota Avanza tipe terendah dengan NJKB Rp 182 juta memiliki dasar pengenaan PKB sebesar Rp 191,1 juta.
Simulasi tersebut menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan dalam formula dasar antara mobil listrik dan mobil berbahan bakar bensin. Dengan demikian, kendaraan listrik tidak lagi mendapat jaminan bebas pajak seperti sebelumnya, melainkan bergantung pada kebijakan masing-masing daerah.











