Kasus Perampokan dan Pembunuhan di Boyolali: Tersangka Terancam Hukuman Seumur Hidup
Seorang pria berusia 30 tahun, Agus Ratmono, terlibat dalam kasus perampokan dan pembunuhan yang sangat sadis di Boyolali, Jawa Tengah. Agus kini menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup. Kejahatan tersebut dilakukan karena Agus terlilit utang akibat kecanduan bermain judi online.
Kapolres Boyolali, AKBP Indra Maulana Saputra, menjelaskan bahwa Agus dijerat dengan beberapa pasal dalam undang-undang. Antara lain Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 479 ayat (2) huruf C KUHP, Pasal 466 ayat (2) KUHP, Pasal 459 juncto Pasal 17 KUHP, serta Pasal 458 ayat (1) dan ayat (3) juncto Pasal 17 KUHP.
“Ancaman hukumannya adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” ujar AKBP Indra saat memberikan keterangan pers di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Jumat (6/2/2026).
Pasal dalam UU Perlindungan Anak dikenakan karena Agus membunuh AO (6 tahun), putri dari D (33 tahun). Diketahui, D juga diserang secara brutal oleh Agus menggunakan pisau cutter. Meskipun mengalami luka berat dan sempat dirawat di rumah sakit, D berhasil selamat.
Latar Belakang Kejahatan
AKBP Indra menyampaikan bahwa Agus belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya. Mengenai durasi kecanduan Agus dalam bermain judi online, ia masih mendalami informasi tersebut. Namun, menurut pengakuannya, Agus sudah kecanduan judi sejak setahun terakhir.
Terkait jumlah utang Agus akibat judi, AKBP Indra belum dapat memastikan. Yang jelas, Agus merampas sepeda motor Honda Scoopy milik korban D untuk digadai. Sebelumnya, Agus juga telah menggadai sepeda motor istrinya.
“Motor istrinya sudah digadai Rp4 juta. Motor korban juga digadaikan ke temannya (tersangka Agus) sebesar Rp7 juta. Hasilnya itu akhirnya untuk menebus motor istrinya,” kata Indra.
Setelah menebus sepeda motor istrinya yang berjenis Honda Vario, Agus melarikan diri ke Kudus dan bersembunyi di rumah kerabatnya.
Kronologi Kejahatan
Menurut AKBP Indra, kejadian perampokan dan pembunuhan yang dilakukan Agus terjadi di kediaman D (33 tahun), ibu dari AO (6 tahun), di Desa Pengkol, Kecamatan Karanggede, pada Kamis (29/1/2026). Agus merupakan tetangga dan memiliki hubungan dekat dengan P, suami dari D sekaligus ayah korban AO.
Indra mengungkapkan bahwa Agus datang ke kediaman D pada siang hari dan berpura-pura ingin membayar sisa utang sebesar Rp1 juta. Namun, tujuan sebenarnya adalah merampas sepeda motor Honda Scoopy milik korban.
Di kediamannya, D hanya tinggal bersama putrinya AO. Sementara suaminya, yakni P, berdagang sate di Kalimantan dan hanya sesekali pulang.
Tidak lama setelah tiba di kediaman korban, tersangka Agus menyerang D menggunakan pisau cutter. Menurut Indra, Agus selalu membawa pisau cutter di tasnya karena bekerja sebagai teknisi di sebuah pabrik di Boyolali.
Dalam video interogasi terhadap Agus yang viral di media sosial, Agus mengaku sengaja membawa pisau cutter untuk melukai dan menggorok korban D. AKBP Indra telah mengonfirmasi bahwa video tersebut benar-benar berasal dari tersangka Agus.
Dalam video tersebut, Agus mengaku sempat mencekik D. Dalam situasi tersebut, D meminta Agus agar tidak perlu melunasi utangnya. Agus kemudian menyerang D menggunakan pisau cutter. “Saya bawa (pisau) cutter, saya keluarkan, untuk menggorok,” ujar Agus.
Peristiwa Mengerikan
Agus mengakui bahwa hari itu dia memang berniat menggunakan pisau cutter miliknya untuk menyerang dan membunuh korban D. “Karena nagih utang terus,” kata Agus ketika ditanya mengapa dia ingin membunuh D.
Menurut AKBP Indra, Agus menyerang D secara brutal. “Dari hasil visum et repertum yang sudah kami dapatkan, korban saudari D ditemukan luka yaitu 22 luka terbuka, 13 luka lecet, dan lima luka memar di berbagai area tubuh korban. Sebagian itu berada di daerah vital, khususnya leher dan kepala.”
Selama serangan, putri D, AO, menjerit histeris. Agus kemudian mencekik AO, membawanya ke kamar mandi, dan menenggelamkan kepalanya berulang kali ke dalam ember. “Setelah dirasa belum meninggal, akhirnya (pelaku) sempat juga menusukkan gunting ke tangan kirinya si anak tersebut. Setelah itu dicelupkan lagi kepalanya sampai akhirnya almarhum korban meninggal di lokasi,” kata Indra.
Penyebab Utama Kejahatan
Menurut AKBP Indra, pemicu kejahatan ini adalah desakan untuk membayar utang akibat bermain judi online. Ada dua jenis judi yang dimainkan Agus, yaitu judi slot dan judi togel secara online.
AKBP Indra mengaku masih mendalami berapa banyak utang Agus akibat judi online. Polres Boyolali berhasil menangkap Agus pada Jumat (30/1/2026) pagi di wilayah Kudus, Jawa Tengah.











