"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"

Mantan Karyawan Nadiem yang Mundur Akibat Tekanan Proyek Chromebook dan Takut Jurist Tan

Pengakuan Bambang Hadi Waluyo tentang Kekhawatiran dalam Proyek Chromebook

Bambang Hadi Waluyo, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat SD Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbudristek), mengundurkan diri dari jabatannya karena merasa tertekan dalam proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook. Ia mengaku takut dengan tekanan yang datang dari pihak-pihak tertentu, termasuk staf ahli Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Jurist Tan.

Pengakuan Bambang Hadi Waluyo terungkap saat ia menjadi saksi dalam sidang kasus Chromebook dengan terdakwa Nadiem Makarim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta pada Senin (9/2/2026). Dalam kesaksian tersebut, Bambang menegaskan bahwa ia tidak pernah melakukan penentuan harga terkait pengadaan Chromebook. Ia juga menyampaikan alasan mundurnya dari jabatan PPK.

Awalnya, Bambang merasa ada perubahan dalam proses pengadaan. Sebelumnya, pengadaan menggunakan sistem operasi Windows, namun di bawah kepemimpinan Nadiem, perubahan ke Chromebook membuatnya merasa khawatir. “Saya merasa ini akan menjadi masalah karena pengadaan sebelumnya tidak maksimal,” ujarnya.

Selain itu, Bambang mengatakan bahwa ia awam dalam hal Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Dari awal, ia sudah menolak menjadi PPK TIK. “Saya tidak tahu bagaimana cara mengelola perangkat digital. Saya lebih nyaman dengan sistem Windows,” tambahnya.

Jaksa kemudian bertanya mengenai kondisi kesehatan Bambang yang sempat memburuk akibat tekanan psikis. Bambang menjelaskan bahwa kadar gula darahnya meningkat dan ia merasa lemas, tetapi tidak sampai dirawat di rumah sakit. Ia juga mengungkapkan bahwa kekhawatiran terhadap spesifikasi teknis pengadaan TIK telah diarahkan, sehingga menimbulkan ketakutan.

“Kedua, ini pertama kali saya menjadi PPK digitalisasi dan saya awam. Padahal dari kuesioner di lapangan, pengguna lebih memilih Windows. Lalu ada orang yang bilang, ‘Nanti saya bantu kalau ada masalah,’” katanya.

Ia juga menyebut nama M Ikhsan, seorang konsultan yang awalnya berjanji membantunya, tetapi justru ikut mengintimidasi. “Jadi, karena ini, saya jadi enggak bisa tidur. Saya kepikiran. Saya sakit. Saya mengundurkan diri,” imbuhnya.

Takut dengan Jurist Tan

Di kesaksian lain, Bambang mengungkapkan rasa takutnya terhadap staf ahli Nadiem Makarim, Jurist Tan. Hal ini terungkap saat tim pengacara Nadiem bertanya mengapa Bambang menerima jabatan PPK Direktorat SD Kemendikbudristek tahun 2020 silam.

Pengacara Nadiem bertanya apakah ada faktor Jurist Tan di balik penunjukan tersebut. Bambang awalnya mengatakan bahwa ia tidak dipaksa, tetapi setelah ditanya ulang, ia mengakui bahwa ia takut karena seluruh tim struktural di bawahnya juga takut terhadap sosok mantan stafsus Nadiem tersebut.

“Bapak takut tidak dengan Bu Jurist Tan?” tanya pengacara Nadiem. “Takut,” jawab Bambang. Ia menjelaskan bahwa ia takut dianggap tidak melaksanakan perintah jika tidak mematuhi arahan Jurist Tan.

Jurist Tan, yang merupakan tersangka dalam kasus ini, hingga kini masih buron.

Kasus Pengadaan Chromebook

Dalam surat dakwaannya, penuntut umum menyebutkan bahwa para terdakwa Sri Wahyuningsih bersama-sama dengan Nadiem Anwar Makarim, Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Jurist Tan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan serta tidak memenuhi prinsip-prinsip pengadaan.

Para terdakwa membuat review kajian dan analisis kebutuhan peralatan TIK dalam program digitalisasi pendidikan yang mengarah pada penggunaan laptop Chromebook dengan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management (CDM), yang tidak didasarkan pada identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia, sehingga mengakibatkan kegagalan pelaksanaan, khususnya di daerah 3T (Terluar, Tertinggal, dan Terdepan).

Selain itu, para terdakwa menyusun harga satuan dan alokasi anggaran Tahun Anggaran 2020 di Direktorat Sekolah Dasar tanpa dilengkapi survei dan data dukung yang dapat dipertanggungjawabkan dalam penganggaran pengadaan TIK berupa laptop Chromebook dengan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management (CDM), yang kemudian dijadikan acuan dalam penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran pada Tahun Anggaran 2021 dan 2022.

Jaksa menjelaskan bahwa taksiran kerugian keuangan negara itu berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716 (Rp1,5 triliun) yang dilakukan oleh para terdakwa dalam Program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022. Selain itu, pengadaan CDM yang dianggap tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730 (Rp 621 miliar).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *