Nasib Kapolres Bima Kota yang Tersangkut Kasus Narkoba
Setelah menjalani pemeriksaan intensif, AKBP Didik Putra Kuncoro, Kapolres Bima Kota yang sebelumnya dinonaktifkan, akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana narkoba. Penetapan ini dilakukan setelah gelar perkara pada Jumat (13/2/2026), di mana penyidik menemukan barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan obat terlarang lain yang disimpan dalam koper dan dititipkan di rumah seorang anggota polwan.
Kasus ini merupakan pengembangan dari skandal narkoba sebelumnya yang melibatkan mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota. Skandal ini membuka tabir dugaan keterlibatan petinggi kepolisian di lingkaran peredaran barang haram. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa AKBP Didik Putra Kuncoro telah ditetapkan sebagai tersangka.
Barang Bukti yang Ditemukan
Menurut Eko, barang bukti yang ditemukan mencakup sabu seberat 16,3 gram, ekstasi sebanyak 49 butir, serta sisa pakai seberat 23,5 gram. Selain itu, juga ditemukan aprazolam sebanyak 19 butir, happy five 2 butir, dan ketamin seberat 5 gram. Temuan ini menjadi dasar untuk meningkatkan status AKBP Didik menjadi tersangka.
Atas temuan tersebut, peserta gelar sepakat untuk melaksanakan proses penyidikan dengan menggunakan pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 thn 2026 tentang penyesuaian pidana dan Pasal 62 UU RI No.5 tahun 1997 tentang psikotropika Jo lampiran 1 nomor urut 9 UU RI No. 1 thn 2026 tentang penyesuaian pidana kepada tersangka AKBP Didik Putra Kuncoro.
Perkembangan Kasus Narkoba di Bima Kota
Kasus ini bermula dari penangkapan Bripka Karolin, anggota Polres Bima Kota, bersama istrinya dan dua rekannya yang diduga kuat menguasai puluhan gram sabu dan uang tunai hasil transaksi. Dari hasil pengembangan penyidikan, nama AKP Malaungi mencuat sebagai bagian dari jaringan tersebut.
Polda NTB kemudian melakukan pemeriksaan dan tes urine terhadap AKP Malaungi yang menunjukkan hasil positif mengandung amfetamin dan metamfetamin. Penggeledahan di ruang kerja dan rumah dinasnya mengungkap barang bukti sabu seberat hampir setengah kilogram yang diduga akan diedarkan di wilayah Pulau Sumbawa.
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Mapolda NTB pada Senin (9/2/2026) memutuskan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat terhadap AKP Malaungi. Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas narkoba, termasuk dari internal institusi.
Jejak Kasus Menyeret AKBP Didik
AKP Malaungi mendapat telepon dari bandar narkoba bernama Koko Erwin. Melalui sambungan telepon itu, Koko Erwin menawarkan uang ‘bantuan’ untuk AKP Malaungi. Uang senilai Rp 1 miliar itu disebut diminta oleh Kapolres Bima Kota AKBP Didik untuk membeli mobil Alphard baru.
Bandar narkoba Koko Erwin mengetahui bahwa AKP Malaungi butuh uang senilai Rp 1,8 miliar untuk membeli Mobil Toyota Alphard. Mobil itu adalah permintaan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Koko Erwin bersedia memberikan uang Rp 1,8 miliar sesuai harga beli mobil Alphard keluaran terbaru. Syaratnya, Polisi tidak mengganggu bisnis hitamnya mengedarkan sabu di Kota Bima.
Aliran Uang dan Penyimpanan Narkoba
Pengiriman uang dilakukan bertahap. Awalnya, Koko Erwin mengirim uang muka Rp 200 juta. Koko mentransfer melalui rekening milik seorang perempuan bernama Dewi Purnamasari. Berlanjut dengan mengirim tahap kedua, Rp 800 juta. Lalu, AKP Malaungi mencairkan uang melalui rekening atas nama Dewi. Dalam proses pengiriman itu, AKP Malaungi secara intensif melapor kepada AKBP Didik melalui ajudan kapolres, Teddy Adrian.
Pada tanggal 29 Desember 2025, atas arahan AKBP Didik Putra Kuncoro, AKP Malaungi menyerahkan uang itu ke Teddy sang ajudan kapolres. Bandar narkoba Koko Erwin membuat janji bertemu dengan AKP Malaungi di Hotel Marina Inn, Kota Bima. Dalam pertemuan tersebut, AKP Malaungi seorang diri menemui Koko Erwin. Di kamar itu, klien kami diberikan 488 gram sabu yang diamankan di rumah dinasnya.
Jabatan Dipertaruhkan
Bahkan, kata Asmuni, AKP Malaungi sempat menceritakan masalah yang dihadapinya kepada sang istri. Karena, kalau tidak dipenuhi, maka jabatan AKP Malaungi sebagai Kasat Narkoba jadi taruhannya. Dari mana saya dapat uang sebanyak itu untuk beli mobil Alphard? curhat AKP Malaungi kepada istrinya. Atas curhatan AKP Malaungi tersebut, sang istri pun menyarankan suaminya agar melepaskan saja jabatan Kasat Narkoba tersebut. Alasannya, terlalu berat beban untuk mencari uang untuk membeli mobil Alphard.











