Reaksi DPR RI terhadap Kenaikan Pajak Kendaraan di Jawa Tengah
Kenaikan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang berlaku pada 2026 di Jawa Tengah menimbulkan banyak reaksi dari berbagai pihak. Salah satu yang menyampaikan pendapatnya adalah Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima. Ia menilai bahwa kenaikan pajak tersebut tidak sejalan dengan kemampuan masyarakat, khususnya warga menengah dan miskin.
“Jika ada yang keberatan, penting bagi pemerintah untuk memperhitungkan kemampuan rakyat dalam proses mendapatkan sumber pendapatan,” ujar Aria Bima. Ia juga menyoroti situasi ekonomi saat ini yang sedang mengalami kontraksi, sehingga daya beli masyarakat semakin turun.
Menurut Aria Bima, pemerintah harus lebih bijak dalam meningkatkan pendapatan melalui pajak kendaraan. “Kami berharap peningkatan (pendapatan) lewat pajak kendaraan harus diperhitungkan betul kenaikannya,” tegasnya. Ia menekankan bahwa anggaran negara harus berpihak kepada rakyat, bukan hanya fokus pada belanja.
Pemprov Jateng juga memberikan respons atas isu boikot pajak kendaraan yang ramai dibicarakan di media sosial. Mereka memberikan relaksasi sebesar 5 persen untuk opsen PKB. Diskon ini dinilai sebagai langkah awal untuk mengurangi beban masyarakat. Namun, diskon ini masih jauh dari program pemutihan yang pernah diberikan pada tahun 2025 lalu, yang mencapai 13,94 persen.
Opsen PKB merupakan pungutan tambahan atas nilai pokok PKB dan BBNKB. Untuk Jawa Tengah, besaran opsen PKB 2025-2026 ditetapkan sebesar 16,6 persen dari nilai pokok PKB dan 32 persen untuk opsen BBNKB dari nilai pokok BBNKB. Meskipun kenaikan ini belum terlalu tinggi, masyarakat tetap merasa terbebani karena kondisi ekonomi yang sulit.
Kebijakan Relaksasi dan Dampaknya
Relaksasi 5 persen ini diambil setelah adanya keluhan dari masyarakat. Sekda Jateng, Sumarno, mengatakan bahwa kebijakan ini diambil untuk menyeimbangkan antara kebutuhan daerah dan kemampuan masyarakat. “Relaksasi pajak 2025 sebesar 13,94 persen, tahun ini baru rencana 5 persen,” jelasnya.
Meski begitu, Sumarno membantah adanya kenaikan pajak opsen. Opsen tahun ini masih sama dengan tahun sebelumnya. Hanya saja, relaksasi opsen tahun ini lebih kecil dibandingkan tahun kemarin. “Kami akan mengkaji dari sisi postur APBD terkait dengan keberlanjutan pembangunan di Jawa Tengah,” tambahnya.
Kepala Bapenda Jateng, Muhammad Masrofi, mengklaim bahwa gejolak di masyarakat terhadap kenaikan pajak opsen karena tahun ini tidak ada diskon pemutihan pajak seperti tahun lalu. “Tahun ini diskon belum dilakukan, seolah-olah naik, padahal naiknya sejak 2025,” katanya.
Kumpulan Pendapatan Pajak Kendaraan
Berdasarkan data Bapenda Jateng, hasil pungutan pajak kendaraan yang berhasil dikumpulkan murni tanpa opsen pada 2025 di sektor PKB mencapai Rp3,96 triliun dari angka target sebesar Rp4,15 triliun. Kemudian hasil pajak selepas dikenakan biaya opsen untuk sektor PKB mencapai Rp2,1 triliun.
Pada pendapatan sektor pajak ini lima daerah dengan capaian persentase tertinggi meliputi Surakarta, Kota Semarang, Kota Magelang, Kabupaten Sukoharjo, dan lainnya. Adapun untuk pajak BBNKB mencapai Rp1,74 triliun dari target Rp2,5 triliun.
Tujuan dari penerapan opsen pajak merupakan penguatan pajak lokal atau memperkokoh APBD Kabupaten/Kota sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Aksi Boikot Bayar Pajak dan Keluhan Warga
Gelombang penolakan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jawa Tengah menggaung di media sosial. Gerakan ini muncul selepas warga menyadari terdapat pungutan pajak opsen PKB dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) yang masing-masing mencapai 16,6 persen dan 32 persen.
Warga Mijen Semarang, Musta mengatakan, pembayaran pajak motor Vario tahun 2015 miliknya sudah dikenakan pajak opsen sejak 2025. Namun dia tidak menyadari adanya pungutan pajak baru berupa opsen PKB. Selepas dicek di lembaran STNK tertulis Opsen PKB mencapai Rp87.500.
“Selepas tahu ada pajak opsen, saya jadi enggan bayar pajak. Nanti saja bayarnya menunggu program pemutihan,” katanya. Dia berharap, pajak opsen PKB seharusnya ditiadakan. Terlebih dirinya merasa saat ini ekonomi sekarang sedang sulit, tapi pajak bagi rakyat justru diperberat.

Motor Tua Pajak Mahal
Sebagian warga Jawa Tengah mengeluhkan pungutan opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) yang masing-masing mencapai 16,6 persen dan 32 persen. Menurut Bapenda Jateng, pajak opsen merupakan pungutan tambahan yang diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Adanya pungutan pajak ini, warga merasa selalu menjadi sasaran pemerintah di tengah kondisi ekonomi yang semakin sulit. “Saya menilai, Pemprov Jateng memungut opsen pajak motor karena dana dari pusat ke daerah dipotong, lalu pemerintah daerah harus mencari kekurangan dana itu,” keluh warga Mrican, Semarang Selatan, Kota Semarang, Putranto (50).
Siang itu, Putranto membayarkan pajak motor Yamaha Mio tuanya di layanan Samsat Simpang Lima Semarang. Dia menyebut, tahun ini harus membayar pajak lebih mahal yang tahun sebelumnya Rp135 ribu, menjadi Rp172 ribu. “Ya lebih mahal, meskipun motor saya termasuk motor tahun lama,” jelasnya.
Rakyat Akan Terbiasa
Diberitakan sebelumnya, Kabid PKB Bapenda Jateng, Danang Wicaksono membenarkan adanya pungutan opsen pajak kendaraan PKB maupun BBNKB. Hasil pungutan pajak kendaraan yang berhasil dikumpulkan murni tanpa opsen pada 2025 di sektor PKB mencapai Rp3,96 triliun dari angka target Rp4,15 triliun. Adapun untuk pajak BBNKB mencapai Rp1,74 triliun dari target Rp2,5 triliun.
Dia mengakui, sektor BBNKB mengalami penurunan karena daya beli masyarakat lesu untuk membeli kendaraan baru. Kemudian hasil pajak selepas dikenakan biaya opsen untuk sektor PKB mencapai Rp2,1 triliun. Pada pendapatan sektor pajak ini lima daerah dengan capaian persentase tertinggi meliputi Surakarta, Kota Semarang, Kota Magelang, Kabupaten Sukoharjo, dan lainnya.
Di sisi lain, Sektor BBNKB mencapai Rp1 triliun dengan lima daerah mendapatkan presentase opsen pajak tertinggi meliputi Kabupaten Tegal, Kabupaten Kendal, Brebes, Pati, Demak. “Adanya pungutan opsen sebesar itu bisa digunakan oleh kepala daerah untuk membangun wilayahnya.”











