"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"

Dibela Hotman Paris, Kakek Herman Jadi Tersangka Usir Maling dengan Parang

Nasib Kakek Herman dan Konflik Hukum yang Memicu Perdebatan

Kasus kakek Herman menjadi sorotan publik setelah ia dijadikan tersangka karena mengejar pencuri. Tindakan yang dilakukannya untuk melindungi hak milik dan diri sendiri justru berujung pada status hukum yang memicu kontroversi. Kejadian ini juga membuat pengacara kondang Hotman Paris turun tangan.

Alasan Herman Jadi Tersangka

Herman, seorang kakek yang tinggal di Ketapang, mengambil tindakan tegas saat mencoba mencegah aksi pencurian. Ia menggunakan parang sebagai alat untuk menjaga kebunnya. Namun, tindakan tersebut kemudian dianggap sebagai tindakan penyerangan oleh pihak berwajib.

Penetapan status tersangka terhadap Herman memicu reaksi dari keluarganya. Mereka merasa bahwa Herman justru merupakan korban pengeroyokan, bukan pelaku kejahatan. Keluarga menyatakan bahwa senjata tajam yang dibawa Herman adalah alat kerja biasa di kebun, bukan untuk menyerang.

Reaksi dari Keluarga dan Hotman Paris

Dalam video yang beredar, terlihat bagaimana Herman ditemui oleh petugas di kediamannya. Anak Herman terdengar menangis karena merasa tidak adil terhadap ayahnya yang justru dijadikan tersangka. Pilunya, Herman yang sudah tua sempat dikeroyok oleh beberapa orang di kebunnya.

Hotman Paris turun tangan setelah kasus ini viral. Ia menyatakan kesiapan untuk memberikan bantuan hukum kepada keluarga Herman. Ia meminta agar keluarga segera menghubungi timnya melalui akun Instagram @hotmanparis.911.

Pengakuan Keluarga dan Pertanyaan Dasar Hukum

Keluarga Herman mempertanyakan dasar hukum dari penetapan tersangka. Mereka menegaskan bahwa sebelumnya telah ada keputusan yang menyatakan Herman sebagai korban. Namun, status hukum kini berubah menjadi tersangka, yang semakin memperkeruh situasi.

“Dimana keadilan di negara kita ini, apakah masyarakat kecil dibeginikah? Bapak saya dinyatakan korban dan ada surat keputusan, kenapa bapak saya dijadikan tersangka?” tanya keluarga dengan air mata.

Kasus Kakek Syafrial yang Menyedot Perhatian

Selain kakek Herman, ada juga kasus kakek bernama Syafrial Pasha (54) yang juga dijadikan tersangka. Penetapan Syafrial sebagai tersangka memicu perdebatan di media sosial karena narasi pembelaan diri yang berujung jeratan hukum.

Polres Medan Labuhan memberikan klarifikasi mengenai kasus ini. Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan, Iptu Hamzar Nodi, menjelaskan bahwa konflik lahan antara Syafrial dengan adik kandungnya, Idran Ismi, menjadi akar masalah.

Peristiwa yang Mengakibatkan Luka

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (19/11/2025) saat Idran mendatangi lokasi untuk membersihkan lahan. Hamzar menyebut bahwa Syafrial keluar rumah membawa balok kayu dan melakukan pengejaran. Akibatnya, Idran mengalami patah tulang pada lengan sebelah kiri.

Berdasarkan hasil foto rontgen, Idran dinyatakan mengalami cedera serius. Hal ini menjadi dasar bagi polisi untuk menetapkan Syafrial sebagai tersangka.

Ada 4 Kali Laporan

Konflik lahan antara Syafrial dan Idran sudah berlangsung sejak tahun 2022. Hamzar mengungkapkan bahwa Syafrial sebelumnya sudah empat kali dilaporkan dalam kasus penganiayaan, di mana satu kasus berakhir dengan vonis pengadilan.

Ahli hukum pidana Prof Edi Yunara yang turut dihadirkan kepolisian berkesimpulan bahwa penetapan tersangka sudah memenuhi bukti permulaan yang cukup. Ia menilai kasus ini berbeda dengan kasus di Sleman yang sempat dibandingkan netizen.

Pembelaan Kuasa Hukum Syafrial

Di sisi lain, kuasa hukum Syafrial, Saiful Amril, membantah keras keterangan polisi. Berdasarkan rekaman CCTV, ia menyebut Idran datang bersama empat orang lainnya membawa martil dan linggis untuk membongkar pagar rumah Syafrial.

Saiful menegaskan bahwa kliennya hanya memukul pagar, bukan kepala Idran. “Selanjutnya, Syafrial mengeluarkan tangannya, memukul Idran dan itu kena di ujung tangannya,” ungkap Saiful melalui telepon.

Masalah Profesionalitas Penyidik

Saiful pun mempertanyakan profesionalitas penyidik karena hingga 33 hari penahanan, pihaknya mengaku belum menerima surat penetapan tersangka. Ia juga menyebut ada saksi yang melihat tangan Idran tidak patah saat kejadian.

Saiful menekankan bahwa kasus ini bukan soal sengketa lahan karena kliennya memiliki surat resmi. Ia juga mengungkap profil kedua belah pihak yang berseteru. “Syafrial ini mantan dosen di UMA yang sekarang aktif menulis buku. Sedangkan Idran itu mantan polisi yang dipecat,” ungkapnya.

Langkah Hukum yang Diambil

Atas dasar dugaan ketidakprofesionalan, pihak Syafrial kini menempuh dua langkah hukum. Pertama, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Lubuk Pakam. Kedua, melaporkan pihak Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan ke Propam Polda Sumut terkait pernyataan mereka ke publik.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *