"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"

Kebijakan Dana Desa 2026 Menggeger Komunitas Pedesaan



JAKARTA — Kebijakan pemerintah pusat yang mengurangi anggaran daerah, termasuk mengalihkan 58,03% dana desa ke Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), mulai memicu ketidakpuasan di kalangan aparat desa. Mereka menyatakan keberatan dan menuntut untuk bertemu langsung dengan Presiden Prabowo Subianto.

Dalam catatan Bisnis, peran pemerintah pusat dalam pengelolaan anggaran daerah mulai terlihat sejak awal pemerintahan Prabowo. UU APBN 2026—rencana keuangan pertama yang disusun sepenuhnya oleh pemerintahan Prabowo—secara spesifik memangkas ruang gerak anggaran transfer ke daerah (TKD).

Anggaran daerah dalam UU APBN 2026 dialokasikan sebesar Rp692,9 triliun. Angka ini turun Rp227 triliun atau sekitar 24,7% dari alokasi TKD dalam APBN 2025 sebesar Rp919,9 triliun—penurunan terbesar sejak adanya alokasi TKD dalam APBN.

Penurunan TKD tersebut merupakan konsekuensi dari program prioritas pemerintah yang membutuhkan anggaran besar seperti makan bergizi gratis dan KDMP. Namun, ruang fiskal semakin sempit akibat penurunan penerimaan pajak dan peningkatan beban kewajiban pembayaran bunga utang.

Tak hanya TKD yang dipangkas, kewajiban alokasi anggaran yang sudah dikurangi itu pun semakin diperketat demi biayai program pemerintah pusat. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 7/2026 mewajibkan 58% atau setara Rp34,57 triliun pagu Dana Desa 2026 dialokasikan untuk implementasi KDMP.

Dengan total Dana Desa 2026 sebesar Rp60,57 triliun, sisa pagu reguler untuk program pembangunan desa lainnya menyusut menjadi sekitar Rp25 triliun. Artinya, dengan jumlah desa yang tak kurang dari 75.000, satu desa hanya menerima pagu reguler—di luar kewajiban pembiayaan KDMP—sekitar Rp300 juta pada tahun ini.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (DPP AKSI) Irawadi mengemukakan bahwa jumlah tersebut tidak cukup untuk melakukan pembangunan baik fisik maupun sumber daya manusia (SDM) selama setahun.

“Dipastikan tidak bisa, itu kalau mau bicara pasti ya. Bagaimana bisa?” ujar Irawadi dengan nada meninggi, ketika dihubungi Bisnis, Rabu (18/2/2026).

Irawadi bersama pimpinan lima organisasi desa lainnya sudah menyatakan keberatan atas aturan kewajiban pengalokasian Dana Desa untuk implementasi KDMP itu. Mereka bahkan sudah menemui Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto dan pejabat eselon I Kementerian Keuangan.

Kendati demikian, dia tidak puas dengan jawaban para pejabat pemerintah pusat tersebut. Menurutnya, Mendes PDT Yandri Susanto hanya memberi pernyataan normatif dalam pertemuan yang terjadi pada Senin (16/2/2026) lalu.

Irawadi dan para koleganya di organisasi aparat desa pun meminta Yandri mengaudensi pertemuan dengan Prabowo. Mereka ingin menyatakan sikap secara langsung kepada kepala negara dan pemerintahan tersebut.

“Kita memahami bahwa beliau-beliau itu kan pembantu presiden, jadi ambil sikap aman. Makanya kami minta dimediasi agar kami bisa diterima oleh Bapak Presiden Prabowo untuk berbicara dan menyampaikan langsung,” ungkap Irawadi.

Terlebih, dia mengaku punya kekhawatiran akan risiko pembangunan KDMP di desa. Irawadi menyoroti potensi matinya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal akibat kehadiran KDMP.

Kendati demikian, sambungnya, pimpinan desa tidak bisa berbuat banyak. Dia pun hanya bisa berharap program KDMP bisa berhasil meningkatkan perekonomian di desa.

“Tapi yaudahlah itu program presiden, menurut beliau bagus, kita sebagai aparat di bawah ya kita harus mendukung. Terkait hasil, nantinya kita gak tahu lah, kan gitu, karena menurut beliau itu lebih bagus dan itu lebih berhasil, ya sudah, apalah daya para kepala desa. Tapi ya kita lihat aja nanti,” jelasnya.

Prabowo Soroti Korupsi Dana Desa

Sebelumnya, Prabowo memang telah secara terbuka menyoroti inefisiensi dan indikasi salah sasaran dari penyaluran Dana Desa yang telah berjalan selama satu dekade terakhir. Dia menilai triliunan rupiah uang negara gagal bertransformasi menjadi kesejahteraan nyata di akar rumput.

“Selama ini 10 tahun kita harus akui banyak dana tersebut tidak sampai ke rakyat. Ini dibuktikan dengan banyak sekali kepala desa yang terpaksa berhadapan dengan hukum karena tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan baik penggunaan dana tersebut,” kata Prabowo dalam acara Indonesia Economic Outlook 2026 di Wisma Danantara, Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2026).

Atas alasan itu, dia pun mengamanatkan pembentukan KDMP sebagai mesin ekonomi baru di tingkat desa yang diharapkan memiliki tata kelola yang lebih terukur dan akuntabel.

Tak bisa dimungkiri, korupsi di tingkat aparat desa memang melambung tinggi sejak pemerintahan pusat mengucurkan Dana Desa pada 2015. Data Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan, kasus dan tersangka korupsi sektor desa terus meningkat dari 2016 (17 kasus dan 22 tersangka) hingga mencapai puncak pada 2023 (187 kasus dan 294 tersangka).

Sepanjang 2016—2024, ICW mencatat ada 946 kasus korupsi sektor desa dengan total 1.361 tersangka. Dari kasus-kasus tersebut, kerugian negara mencapai sekitar Rp1,01 triliun.

Sekadar Geser Koruptor?

Penguatan peran pemerintah pusat dalam pengalokasian anggaran daerah dinilai tidak akan menyelesaikan persoalan terutama terkait korupsi. Apalagi, Transparency International Indonesia alias TII secara gamblang telah mengemukakan bahwa Prabowo hanya akan menggeser pengelolaan anggaran dari tingkat bawah ke pusat seperti yang terjadi dalam aturan alokasi 58% Dana Desa untuk implementasi KDMP.

Dalam Instruksi Presiden No. 9/2025, pertanggungjawaban percepatan pembangunan KDMP di bagi ke beberapa kementerian/lembaga yaitu Menteri Koordinator Bidang Pangan (koordinator utama), Menteri Koperasi (koordinator teknis perkoperasian), hingga Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (koordinator teritorial desa), hingga Gubernur-Bupati/Wali Kota (pembina dan pengawas).

Masalahnya, pemerintah juga tak jauh lebih bersih dari aparat desa. Berdasarkan data ICW, dalam beberapa tahun terakhir kerugian negara akibat korupsi di sektor pemerintahan lebih tinggi dari sektor desa.

Sepanjang 2021—2024, kerugian negara di kasus korupsi sektor pemerintahan mencapai Rp1,25 triliun. Sebagai perbandingan, pada periode yang sama, kerugian negara di kasus korupsi sektor desa mencapai Rp858,4 miliar.

ICW sendiri mengklasifikasi korupsi sektor pemerintahan sebagai kasus yang “hanya meliputi sarana dan prasarana termasuk penggunaan dan pemanfaatan anggaran serta sumber daya pemerintah seperti aset-aset lain penunjang kinerja pemerintah.”

Artinya, jika tidak ada perbaikan yang lebih substansial maka tujuan Prabowo membangun puluhan ribu KDMP agar Dana Desa lebih tepat sasaran tidak akan terwujud: yang ada hanya pergeseran aktor korupsi, yang sebelumnya aparat desa menjadi pejabat/birokrat pemerintahan.

Fokus Pengelolaan KDMP

Seperti yang diwanti-wanti Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Andalas Syafruddin Karimi, yang menekankan bahwa pemerintah seharusnya fokus agar memastikan KDMP dikelola secara profesional di atas isu lain.

Menurutnya, mandat anggaran yang besar tidak otomatis membuat operasional koperasi berjalan lancar. Tanpa manajemen yang baik, sambungnya, dana besar KDMP hanya akan melahirkan aset menganggur dan beban sosial ketika warga menilai proyek tersebut tak beri manfaat.

“Kinerja koperasi tetap sensitif pada kualitas manajemen, desain usaha, dan integrasi rantai nilai. Karena itu, mandat anggaran besar tidak otomatis menghasilkan produktivitas. Dana besar tanpa model bisnis yang tajam menciptakan biaya tetap: angsuran pembangunan fisik, operasional, dan pengadaan yang terus berjalan saat arus kas belum stabil,” jelas Syafruddin kepada Bisnis, Minggu (15/2/2026).

Untuk memitigasi risiko kegagalan, dia menyarankan empat desain dan tata kelola di tingkat desa.

  • Pertama, penerapan pembatasan sebelum belanja fisik. Artinya, desa diwajibkan menyusun studi kelayakan ringkas, proyeksi arus kas konservatif, peta pasar, dan standar operasional prosedur (SOP) sebelum mengeksekusi anggaran.
  • Kedua, aparat desa harus menetapkan batas bawah untuk layanan dasar dan perlindungan sosial di dalam APBDes, sehingga mandat alokasi anggaran Dana Desa untuk KDMP tidak menghapus fungsi penahan guncangan bagi masyarakat miskin.
  • Ketiga, penerapan Indikator Kinerja Utama (KPI) yang berbasis pada transaksi dan manfaat, seperti volume transaksi, margin kotor, perputaran persediaan, hingga selisih harga beli petani terhadap pasar lokal.
  • Keempat, transparansi informasi. Desa dituntut untuk membuka informasi terkait kontrak, vendor, Rencana Anggaran Biaya (RAB) ringkas, dan inventaris aset guna memutus ruang konflik kepentingan.

Syafruddin pun menyimpulkan bahwa program KDMP bisa menjadi mesin transformasi apabila koperasi dikelola secara profesional, namun bisa menjadi beban sejarah apabila hanya berakhir sebagai label program tanpa aktivitas ekonomi yang hidup.

“Tahun 2026 menjadi ujian: KDMP harus membuktikan diri sebagai alat produktivitas, bukan sekadar label program,” tutup Syafruddin.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *