"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"

7 Tahun Konsumsi Narkoba, AKBP Didik Bongkar Asal Barang Haram Tanpa Pemilik

Pengakuan Didik Putra Kuncoro Mengenai Penggunaan Narkotika

Kuasa hukum Didik Putra Kuncoro, Rofiq Ashari, mengungkap bahwa kliennya telah menggunakan narkotika dan psikotropika sejak tahun 2019. Informasi ini diperoleh dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri. Menurut Rofiq, Didik mengakui bahwa ia sudah terlibat dalam penggunaan narkoba sejak masih menjabat posisi strategis di kepolisian.

Didik juga membuat surat pernyataan tertanggal 18 Februari 2025. Dalam surat tersebut, ia mengakui bahwa barang yang ditemukan di dalam koper kecil di rumah Aipda Dianita Agustina adalah miliknya. Isi koper tersebut terdiri dari beberapa butir ekstasi dan sabu-sabu yang digunakan untuk konsumsi pribadi. Ia juga menyatakan bahwa barang tersebut tidak memiliki hubungan dengan AKP Maulangi, mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota.

Menurut Rofiq, narkotika tersebut berasal dari barang yang disebut sebagai “tidak bertuan”. Istilah ini merujuk pada barang yang tidak diproses lebih lanjut ke pengadilan dan bukan bagian dari barang bukti resmi dalam persidangan. Meskipun demikian, pengakuan ini menjadi bagian dari penyidikan yang sedang berlangsung.

Terjerat 7 Pasal

Nasib Didik Putra Kuncoro semakin memprihatinkan setelah kasus narkoba yang menimpanya berkembang ke berbagai pelanggaran serius lainnya, termasuk dugaan penyimpangan seksual. Perkara ini bermula dari dugaan kepemilikan narkotika, namun kini menyeret orang-orang terdekatnya.

Istri Didik, Miranti Afriana (MA), dinyatakan positif mengonsumsi narkoba setelah uji laboratoris terhadap sampel rambutnya. Hasil menunjukkan bahwa ia menggunakan MDMA atau ekstasi. Ia kemudian menjalani asesmen dan direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN).

Selain istri, mantan anak buah Didik, Aipda Dianita Agustina, juga dinyatakan positif narkoba berdasarkan hasil uji serupa. Fakta ini semakin memperluas pusaran kasus yang menyeret nama Didik. Sementara itu, Didik sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dari tangan penyidik diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 16,3 gram sabu dalam tujuh plastik klip, 49 butir ekstasi beserta dua butir sisa pakai, 19 butir alprazolam, dua butir happy five, serta lima gram ketamin.

Dampak paling berat bagi Didik datang dari sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Ia dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Keputusan ini diumumkan dalam konferensi pers di Mabes Polri.

Majelis sidang menyatakan Didik terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika serta pelanggaran etik berupa penyimpangan perilaku seksual. Selain dijerat pidana narkotika, ia juga dikenakan pasal-pasal pelanggaran kode etik, termasuk dugaan perzinahan dan penyalahgunaan kewenangan.

Berikut rincian pasalnya:

  • Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
  • Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
  • Pasal 10 ayat (1) huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
  • Pasal 10 ayat (1) huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
  • Pasal 13 huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
  • Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
  • Pasal 13 huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *