Mantan Kapolres Bima Kota Dipecat dari Polri
Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK), resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari keanggotaan Polri dalam sidang etik yang dipimpin oleh Wakil Inspektur Pengawasan Umum (Wairwasum) Polri, Irjen Pol Merdisyam, pada Jumat (20/2/2026). Keputusan ini diambil setelah Didik terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika serta pelanggaran etika berupa penyimpangan sosial asusila yang mencoreng institusi.
AKBP Didik menyatakan menerima putusan tersebut tanpa melakukan upaya banding. Ia mengakui bahwa tindakan yang dilakukannya telah melanggar aturan dan nilai-nilai yang dianut oleh Korps Bhayangkara.
Kasus Narkoba dan Penyimpangan Seksual
Sejak Kamis (19/2/2026), AKBP Didik resmi ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Dalam kasus tersebut, ia terbukti melakukan pelanggaran berat berupa penyalahgunaan narkotika dan penyimpangan seksual yang merusak reputasi institusi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa putusan PTDH dijatuhkan sebagai bentuk sanksi atas pelanggaran yang dilakukan. Sidang etik dipimpin oleh Irjen Pol Merdisyam selaku Ketua Komisi Etik Polri.
Didik menyatakan menerima putusan yang dijatuhkan terhadap dirinya. “Atas putusan tersebut, pelanggar di hadapan Ketua dan Anggota Komisi Etik Polri pada putusan sidang, menyatakan menerima,” kata Trunoyudo.
Dengan putusan tersebut, Didik resmi diberhentikan dari keanggotaan Polri melalui mekanisme etik internal. Dalam sidang tersebut, Komisi juga meyakini bahwa Didik menerima uang dan narkotika dari mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, yang sebelumnya telah diproses hukum.
Menurut Trunoyudo, uang dan narkotika yang diterima Didik bersumber dari bandar narkotika yang beroperasi di wilayah Bima Kota. “Sumber dari AKP Malaungi yang bersumber dari bandar pelaku narkotika, di wilayah Bima Kota,” tutur Trunoyudo.
Aliran Dana Rp2,8 Miliar
Selain itu, polri mengungkap adanya aliran dana sebesar Rp 2,8 miliar yang diduga diterima mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK), dari kasus narkoba yang menjeratnya.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengatakan, uang tersebut diterima melalui perantara AKP M yang saat itu menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota. “AKP M mengungkap bahwa dirinya menerima uang dari bandar narkoba sejak bulan Juni 2025 hingga bulan November 2025, dan sebagian besar uang tersebut diserahkan kepada AKBP DPK yang merupakan atasan langsung dari AKP M. Adapun jumlah keseluruhan uang yang telah diserahkan kepada AKBP DPK ialah senilai Rp 2.800.000.000,” kata Eko dalam keterangannya, Jumat (20/2/2026).
Eko mengatakan, dari perkara dugaan menerima aliran dana hasil kejahatan narkotika itu, AKBP Didik juga telah ditetapkan tersangka oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB pada Senin, 16 Februari 2026. Atas hal tersebut, Didik disangkakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) atau Pasal 137 Huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Awal Mula Kasus
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menjabarkan kasus ini bermula dari penangkapan dua warga sipil berinisial YI dan HR di Kota Bima pada 24 Januari 2026 oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB. Dari keduanya, polisi menyita sabu seberat 30,415 gram. Hasil pengembangan mengungkap bahwa YI dan HR merupakan anak buah dari AN, yang diketahui merupakan istri Bripka IR, anggota Polres Bima Kota.
Bripka IR kemudian menyerahkan diri pada 25 Januari 2026, disusul penangkapan AN sehari kemudian. Dalam pemeriksaan, AN menyebut adanya keterlibatan AKP M dalam jaringan tersebut. Ia juga mengungkap adanya pertemuan yang melibatkan dirinya, bendahara jaringan berinisial AS, pimpinan jaringan KE, serta AKP M untuk memenuhi permintaan sejumlah uang yang akan diserahkan kepada AKBP Didik.
Pada 3 Februari 2026, Subbid Paminal Bidpropam Polda NTB bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB menangkap AKP M. Dari tangan perwira tersebut, polisi menyita lima bungkus sabu dengan berat netto 488,496 gram.
Keterlibatan AKBP Didik
Dalam pemeriksaan lanjutan, AKP M mengaku menerima setoran dari bandar narkoba selama beberapa bulan dan menyerahkannya kepada atasannya, AKBP Didik. Berdasarkan keterangan tersebut, Divisi Propam Polri menginterogasi AKBP Didik pada 11 Februari 2026 terkait dugaan keterlibatannya.
Saat diinterogasi, AKBP Didik mengakui masih menyimpan narkotika dan psikotropika di dalam koper putih yang dititipkan kepada mantan anggotanya, Aipda Dianita Agustina (DA), di Tangerang. Pada malam harinya, Biro Paminal Divpropam Polri bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di rumah Aipda DA dan menemukan koper tersebut.
Barang bukti yang ditemukan antara lain tujuh plastik klip sabu seberat total 16,3 gram, 49 butir ekstasi dan dua butir sisa pakai, 19 butir Alprazolam, dua butir Happy Five, serta 5 gram ketamin. Hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel rambut MA (istri AKBP Didik) dan Aipda DA menunjukkan keduanya positif menggunakan MDMA.
Tim Asesmen Terpadu merekomendasikan keduanya menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi BNN RI.











