Ringkasan Berita
Di tengah kebijakan tegas yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten Tuban, sebanyak 39 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah tersebut diputus kontraknya setelah masa evaluasi disiplin dan kinerja berakhir pada awal 2026. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap pelanggaran Kekurangan Jam Kerja (KJK) dan Tanpa Keterangan Sah (TKS), yang menjadi alasan utama tidak diperpanjangnya kontrak para guru.
Dalam situasi yang penuh ketidakpastian, Ipda Purnomo, seorang anggota polisi dari Polres Lamongan, memberikan donasi pribadi senilai Rp300 ribu per guru kepada 39 guru yang terdampak. Aksi ini menunjukkan rasa empati terhadap nasib para guru yang menghadapi masa depan yang tidak jelas. Meskipun bantuan ini bisa membantu memenuhi kebutuhan harian, seperti kebutuhan dapur selama beberapa hari, namun bagi para guru, ketidakpastian kontrak justru menjadi ancaman yang lebih besar daripada masalah kebutuhan harian.
Mengapa Kontrak PPPK Bisa Diputus?
Banyak guru masih menyamakan status PPPK dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Padahal, secara regulasi, keduanya memiliki perbedaan mendasar. Hal ini sering kali menjadi sumber kerentanan. Beberapa faktor utama yang membuat kontrak PPPK rentan diputus antara lain:
- Masa kontrak yang terbatas: Kontrak PPPK diberikan dalam jangka waktu minimal satu tahun dan maksimal lima tahun, lalu dievaluasi berkala. Tidak ada jaminan perpanjangan otomatis meskipun yang bersangkutan telah mengabdi bertahun-tahun.
- Evaluasi kinerja menjadi penentu utama: Perpanjangan kontrak sangat bergantung pada hasil penilaian disiplin dan kinerja, bukan sekadar kebutuhan sekolah atau kekurangan guru di lapangan.
- Fiskal daerah sebagai faktor sunyi: Di banyak daerah, PPPK menjadi solusi cepat untuk menutup kekurangan guru, tetapi tanpa perencanaan anggaran jangka panjang yang kuat. Dalam konteks ini, PPPK berada di posisi rawan: bekerja penuh, tanggung jawab tinggi, tetapi tanpa jaring pengaman karier jangka panjang.
Bedah Kasus Tuban, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Pemerintah Kabupaten Tuban memutuskan tidak memperpanjang kontrak 41 PPPK, termasuk 39 guru dan dua tenaga kesehatan. Keputusan ini diambil setelah masa kontrak lima tahun pertama mereka berakhir. Kepala BKPSDM Kabupaten Tuban, Fien Roekmini Koesnawangsih, menjelaskan bahwa evaluasi kinerja dilakukan berdasarkan sejumlah indikator yang ketat.
“Dalam penilaian disiplin kinerja itu ada tujuh komponen, di antaranya kehadiran melalui finger print dan kinerja yang bersangkutan. Bobot penilaian disiplin ini sangat besar, yakni 40 persen,” ujarnya.
Alasan utama pemutusan kontrak adalah kekurangan jam kerja (KJK) dan tidak masuk kerja tanpa keterangan sah (TKS). “Paling banyak ditemukan yang bermasalah yakni KJK dan TKS,” imbuhnya.
Sementara itu, 60 persen penilaian lainnya mencakup Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), integritas, kesesuaian kompetensi, latar belakang pendidikan, hingga aspek jasmani dan rohani. Namun pilar disiplin tetap menjadi “batu sandungan” utama.

Respon Pemerintah Daerah vs Aksi Individu
Di satu sisi, Pemerintah Kabupaten Tuban berdiri pada logika aturan dan disiplin birokrasi. Kontrak diputus, status berakhir, dan para guru PPPK yang tidak diperpanjang tidak diperbolehkan kembali mengajar, bahkan sebagai honorer atau Guru Tidak Tetap (GTT).
Di sisi lain, Ipda Purnomo bergerak dengan logika kemanusiaan. Ia memberikan donasi pribadi senilai Rp300 ribu per guru kepada 39 guru terdampak. “Semoga dengan bantuan ini bisa memberikan keringanan kepada mereka. Dan bisa untuk membeli kebutuhan masuk bulan puasa ini,” kata Ipda Purnomo.
Ia menegaskan bahwa aksi sosial tersebut dilakukan secara pribadi, bukan institusi. “Alhamdulillah hari ini saya serahkan apresiasi kepada 39 guru yang tidak diperpanjang SK mengajarnya,” ujarnya.
Bantuan tersebut diterima oleh Lilik Rri Hidayati sebagai perwakilan guru terdampak. “Semoga bantuan ini bisa sedikit meringankan beban dan menjadi penyemangat bagi para guru untuk terus berkarya,” kata Purnomo.
Sementara itu, Lilik menyampaikan rasa terima kasih dan haru atas kepedulian tersebut. Namun donasi, betapapun tulusnya, tetap tidak menjawab pertanyaan mendasar, apa skema jangka panjang pemerintah daerah agar krisis serupa tidak terus berulang?
Ipda Purnomo telah melakukan bagiannya sebagai manusia. Ia hadir ketika sistem gagal memberikan rasa aman. Namun persoalan sesungguhnya tidak selesai dengan donasi. Kasus 39 guru PPPK di Tuban membuka cermin besar bagi dunia pendidikan Indonesia 2026, ketika guru bekerja di bawah bayang-bayang evaluasi dan kontrak terbatas, profesi pendidik berubah menjadi pekerjaan berisiko tinggi secara sosial dan ekonomi.











