Isu Ijazah Palsu yang Menyeret Kader Partai Demokrat
Dugaan penggunaan ijazah tidak sah oleh seorang kader Partai Demokrat berinisial EF menjadi perhatian internal partai. EF, yang juga menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, kini tengah menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah untuk keperluan pencalonan legislatif.
Penetapan Tersangka dan Proses Hukum
EF ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Lampung berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/06/II/Subdit IV/2026/Reskrimsus tertanggal 13 Februari 2026. Penetapan ini dilakukan setelah gelar perkara pada 12 Februari 2026. Dalam penyelidikan, ditemukan beberapa kejanggalan terkait ijazah yang digunakan EF.
Menurut penyidik, EF diduga menggunakan ijazah Paket C setara SMA yang seolah-olah diterbitkan oleh PKBM Banjar Baru. Namun, ditemukan bahwa nama EF tidak tercantum dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2021, tidak masuk Daftar Nominasi Tetap (DNT), serta tidak tercatat dalam daftar hadir peserta ujian Paket C tahun ajaran 2021/2022.
Selain itu, nomor seri blanko ijazah DN/PC 0274545 diketahui milik peserta lain bernama Handoko yang lulus pada 2022. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dalam dokumen juga tercatat 11 digit, tidak sesuai ketentuan resmi yang hanya 10 digit.
Tanggapan Partai Demokrat
Sekretaris Partai Demokrat Lampung, Midi Iswanto, menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap memberikan pendampingan kepada kader yang bersangkutan jika diperlukan. Ia menjelaskan bahwa saat proses penjaringan dan pendaftaran, seluruh berkas telah melalui mekanisme administratif sesuai ketentuan dan dinyatakan memenuhi syarat oleh penyelenggara pemilu.
“Pada waktu mendaftar, yang bersangkutan sebagai pengurus partai sudah menjalankan proses sesuai persyaratan KPU. Berkas diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat,” ujarnya saat diwawancarai.
Ia menambahkan bahwa kewenangan penelitian lanjutan terhadap keabsahan dokumen sepenuhnya berada di tangan penyelenggara pemilu, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum.
“Setelah berkas diserahkan, yang berwenang melakukan verifikasi lanjutan adalah penyelenggara. Saat itu dinyatakan memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai calon legislatif,” jelasnya.
Proses Internal Partai
Partai menegaskan akan tetap menghormati proses hukum yang berjalan serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. “Apapun prosesnya, kita hormati proses hukum dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” tegas Midi.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap pendalaman internal sembari menunggu perkembangan lebih lanjut dari pihak terkait. Partai juga menunggu klarifikasi langsung dari yang bersangkutan.
Tanggapan Ketua DPC Partai Demokrat Tubaba
Terpisah, Ketua DPC Partai Demokrat Tubaba yang juga Ketua DPRD setempat, Busroni, menegaskan belum ada keputusan apa pun terkait nasib karier politik EF. “Terkait penetapan tersangka EF, kita melihat putusan inkrah hukumnya dulu. Nanti kalau sudah inkrah kita koordinasikan ke DPD dan DPP. Jadi kesimpulannya kita lihat dulu putusan pengadilan,” ujar Busroni.
Ia memastikan mekanisme internal partai akan berjalan sesuai aturan organisasi. Disinggung mengenai opsi pergantian antarwaktu (PAW), kata dia, hal tersebut tetap terbuka apabila nantinya diputuskan melalui koordinasi dengan pengurus tingkat provinsi dan pusat.
“Yang jelas kita proses sesuai aturan partai. Kalau pun nanti PAW, itu keputusan partai setelah koordinasi,” tegasnya.
Status Terkini
Hingga berita ini diterbitkan, EF maupun kuasa hukumnya belum memberikan keterangan resmi. Partai Demokrat menegaskan akan menunggu putusan inkrah sebagai dasar menentukan langkah lanjutan, termasuk terkait keberlanjutan kursi DPRD yang bersangkutan.











