Berita Terkini: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa Dapat Hadiah Virtual TikTok
Media sosial kembali riuh setelah nama Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menjadi perbincangan. Sorotan itu muncul usai dirinya melakukan siaran langsung di TikTok bersama sang anak, Yuda Purboyo Sunu, pada Rabu (25/2/2026). Dalam potongan video yang beredar luas, terlihat tayangan live tersebut menerima sejumlah gift dari para penonton. Salah satu yang paling mencuri perhatian adalah gift berbentuk paus, ikon hadiah virtual dengan nilai koin tinggi di TikTok.
Jika dikonversikan ke rupiah, nilainya disebut-sebut bisa menembus angka lebih dari Rp1 juta, bahkan mencapai jutaan rupiah. Bagi sebagian masyarakat, pemberian gift saat live streaming mungkin dianggap lumrah. Namun, ceritanya berbeda ketika hal itu bersinggungan dengan pejabat negara.
Setiap bentuk penerimaan yang memiliki kaitan dengan jabatan dapat berimplikasi hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kesadaran itulah yang tampaknya membuat Purbaya bersikap hati-hati. Meski gift tersebut masuk ke akun TikTok milik anaknya, ia tetap mengkhawatirkan potensi gratifikasi.
“Jangan banyak-banyak (memberi gift), takut gratifikasi,” kata Purbaya. Pernyataan tersebut kemudian mendapat tanggapan dari Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo. Ia menyarankan agar mantan Kepala Lembaga Penjamin Simpanan itu berkonsultasi atau melaporkan hal tersebut secara resmi kepada KPK apabila masih terdapat keraguan.
“Jika memang masih ada keraguan silakan dapat berkonsultasi ataupun melaporkan kepada KPK,” kata Budi, dikutip dari tayangan iNews TV, Kamis (26/2/2026). “Nanti setiap laporan akan kami analisis dan hasil analisisnya nanti akan menentukan apakah menjadi milik penerima atau menjadi milik negara gitu,” imbuhnya.
Terlepas dari polemik yang muncul, KPK menyampaikan apresiasi atas sikap Purbaya. Lembaga antirasuah itu menilai kehati-hatian dan kesadaran terhadap potensi gratifikasi merupakan langkah positif, terutama ketika sorotan publik tengah tertuju pada fenomena “saweran” paus di TikTok tersebut.
Budi menjelaskan, gratifikasi memiliki beragam modus dan bentuknya, mulai dari pemberian barang hingga berbentuk jasa dan fasilitas. “Dalam perkembangan teknologi juga, seperti dalam tayangan tersebut ada sawer atau penerimaan,” ujar Budi. Menurut Budi, penerima gift paus tersebut adalah anak Purbaya, bukan Purbaya. Anak Purbaya, kata Budi, tidak ada kaitan atau hubungan dengan tugas, fungsi, dan jabatan Purbaya sebagai Menkeu.
“Ini juga sekaligus sebagai pengingat bagi para penyelenggara negara ataupun ASN lainnya, jika memang ada penerimaan gratifikasi untuk segera melapor,” jelasnya. Lebih lanjut, Budi menjelaskan dalam ranah pencegahan, KPK memiliki batas waktu 30 hari untuk kemudian melaporkan atas penerimaan gratifikasi tersebut. “Yang lebih bagus lagi kalau pada kesempatan awal kita bisa langsung melakukan penolakan,” tutur Budi Prasetyo.
Profil Purbaya Yudhi Sadewa
Purbaya Yudhi Sadewa adalah pria kelahiran Bogor, Jawa Barat, pada 7 Juli 1964. Ia merupakan alumni Sarjana Teknik Elektro di Institut Teknologi Bandung (ITB). Selain itu, Purbaya juga telah menyelesaikan studi di Purdue University, AS, dengan meraih gelar MSc dan Ph.D dalam bidang Ilmu Ekonomi.
Karier profesional Purbaya sebagai ahli ekonomi berawal saat dirinya menjadi Senior Economist di Danareksa Research Institute (2000–2005). Ia juga pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Danareksa Securities (2006–2008), Chief Economist Danareksa Research Institute (2005–2013), serta anggota Dewan Direksi PT Danareksa (Persero) pada 2013–2015.
Sementara itu, di pemerintahan, Purbaya Yudhi Sadewa memulai kiprahnya sebagai Staf Khusus Bidang Ekonomi di Kemenko Perekonomian pada era 2010–2014. Setelah itu, ia menjadi Anggota Komite Ekonomi Nasional. Kemudian menjabat sebagai Deputi III Bidang Pengelolaan Isu Strategis di Kantor Staf Presiden pada 2015. Selanjutnya, Purbaya menjadi Staf Khusus Bidang Ekonomi di Kemenko Polhukam (2015–2016).
Yudhi Sadewa juga sempat dipercaya sebagai Wakil Ketua Satgas Debottlenecking (Pokja IV) dan Staf Khusus bidang Ekonomi Kemenko Maritim (2016–2020). Ayah Yudo Sadewa ini juga pernah menjabat Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi di Kemenko Kemaritiman dan Investasi (2018–2020). Pada 3 September 2020, Purbaya Yudhi Sadewa ditunjuk menjadi Ketua Dewan Komisioner LPS. Purbaya Yudhi Sadewa baru saja dilantik sebagai Menteri Keuangan oleh Presiden Prabowo Subianto untuk menggantikan posisi Sri Mulyani, pada Senin (8/9/2025).

Harta Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp39,21 miliar. Hal tersebut terungkap dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikannya pada 11 Maret 2025, saat ia masih menjabat sebagai Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Tak punya utang, aset terbesar Purbaya adalah tanah dan bangunan yang nilainya mencapai Rp30,5 miliar. Properti tersebut seluruhnya berlokasi di Jakarta Selatan.
Selain itu, Purbaya juga memiliki alat transportasi dan mesin senilai total Rp 3,60 miliar. Aset lainnya berupa harta bergerak senilai Rp 684 juta, surat berharga Rp 220 juta, serta kas dan setara kas sebesar Rp 4,2 miliar. Berikut rincian lengkap harta Purbaya Yudhi Sadewa:
I. DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 30.500.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 2.152 m2/400 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 13.000.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 120 m2/100 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 1.500.000.000
3. Tanah Seluas 1.787 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN, HASIL SENDIRI Rp. 16.000.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 3.606.000.000
1. MOBIL, MERCEDES BENZ SEDAN Tahun 2008, HASIL SENDIRI Rp. 200.000.000
2. MOBIL, BMW JEEP Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp. 1.600.000.000
3. MOBIL, TOYOTA ALPHARD MINIBUS Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp. 1.000.000.000
4. MOTOR, YAMAHA XMAX BG6 AT Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp. 55.000.000
5. MOBIL, PEUGEOT JEEP NEW 5008 Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp. 730.000.000
6. MOTOR, HONDA VARIO 125 Tahun 2021, HASIL SENDIRI Rp. 21.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 684.000.000
D. SURAT BERHARGA Rp. 220.000.000
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 4.200.000.000
F. HARTA LAINNYA Rp. —-
Sub Total Rp. 39.210.000.000











