Penangkapan Bandar Narkoba yang Nyaris Kabur ke Malaysia
Pelarian Ko Erwin, seorang bandar narkoba yang dikenal dengan berbagai nama panggilan seperti Koko Erwin, Ko Erwin, Koh Erwin, hingga KE, akhirnya terhenti di tengah laut saat ia mencoba melarikan diri ke Malaysia. Ia nyaris lolos dari yurisdiksi Indonesia, tetapi upaya tersebut akhirnya terendus oleh aparat kepolisian.
Ko Erwin diduga telah menyetor uang miliaran rupiah kepada mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Penangkapan ini dilakukan setelah tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mendapatkan informasi bahwa Ko Erwin akan melarikan diri ke Malaysia melalui Tanjung Balai, Sumatera Utara. Hasil analisis IT dan pendalaman lapangan menunjukkan bahwa ia dibantu oleh Akhsan Al Fadhli alias Genda untuk memfasilitasi pergerakannya menuju titik keberangkatan.
“Berdasarkan hasil analisa IT dan informasi di lapangan, tim memperoleh informasi bahwa Erwin dibantu oleh Akhsan Al Fadhli alias Genda untuk memfasilitasi pergerakan menuju wilayah Tanjung Balai sebagai titik keberangkatan,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto dalam keterangan tertulisnya.
Peran “The Doctor” dan Jalur Laut Ilegal
Setelah Akhsan ditangkap, penyidik mengembangkan kasus dan mengarah pada Rusdianto alias Kumis, yang diduga menjadi fasilitator penyeberangan. Dari sinilah nama “The Doctor” muncul. Rusdianto dihubungi oleh seseorang yang dikenal dengan sebutan ‘The Doctor’ untuk membantu menyiapkan kapal penyeberangan ke Malaysia.
Rusdianto disebut sudah mengetahui Koh Erwin tengah diburu polisi. Meski begitu, ia tetap mengatur keberangkatan melalui jalur laut ilegal dan meminta penyedia kapal bernama Rahmat mempercepat prosesnya.
“Pada tanggal 24 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, Rusdianto mengantarkan Erwin ke titik keberangkatan di wilayah Tanjung Balai serta melakukan pembayaran biaya kapal sebesar Rp7 juta kepada Rahmat,” jelasnya. Koh Erwin kemudian bertolak menggunakan kapal tradisional menuju Malaysia.
Berdasarkan pemantauan posisi dan identifikasi lapangan, ia hampir memasuki wilayah perairan Malaysia dan keluar dari yurisdiksi Indonesia sebelum akhirnya berhasil diamankan.
Ditangkap, Ditembak di Kaki
Saat tiba di Jakarta, Koh Erwin terlihat turun dari mobil hitam di Gedung Bareskrim sekitar pukul 11.35 WIB. Ia mengenakan pakaian abu-abu, berjalan terpincang, dan harus dipapah petugas menuju kursi roda. Perban putih melingkar di kaki kirinya, sementara kedua tangannya terikat kabel tis kuning.
Belakangan terungkap, polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur karena ia sempat mencoba melarikan diri dan melawan saat ditangkap. “Ada upaya melarikan diri dan ada perlawanan saat ditangkap,” kata Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen saat dikonfirmasi.
Wajahnya tampak lesu ketika duduk di kursi roda. Ia hanya terdiam setelah pelariannya yang dirancang rapi itu berakhir di tengah laut.
Pola Aliran Dana Rp2,8 Miliar
Dalam pengembangan perkara ini, penyidik mengungkap dugaan aliran dana Rp2,8 miliar dari jaringan bandar narkoba kepada AKBP Didik Putra Kuncoro. Uang tersebut disebut disalurkan melalui AKP Malaungi alias M, yang saat itu menjabat Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota.
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap menjelaskan, setoran awal berasal dari bandar berinisial B sebesar Rp400 juta per bulan sejak Juni. Dari jumlah itu, Rp100 juta untuk Kasat dan Rp300 juta untuk Kapolres.
“Jadi mulai dari bulan Juni, Kasat (Malaungi) itu mungut uang dari bandar atas nama B. Setiap bulan sekitar Rp400 juta, Kasat kebagian Rp100 juta, Kapolres kebagian Rp300 juta,” ucap Zulkarnain.
Setoran dari jaringan lama itu terkumpul hingga sekitar Rp1,8 miliar. Namun ketika praktik tersebut terendus LSM dan wartawan, bandar berinisial B disebut tak lagi sanggup menyetor. Didik kemudian memerintahkan Malaungi untuk “membereskan” situasi, bahkan meminta pengadaan satu unit mobil Alphard sebagai konsekuensi.
Karena tak lagi mampu menyetor, Malaungi mencari sumber dana baru dan mendekati Koh Erwin. Dari jaringan baru inilah disiapkan tambahan dana sekitar Rp1 miliar.
“Jadi bisa dipahami ya Rp1,8 M uang dari jaringan lama, yang B. Kemudian karena itu ramai, akhirnya Kasat dihukum supaya siapin mobil Alphard, barulah dia si Kasat ini melakukan pendekatan dengan Koh Erwin atau KE. Nah barang 400 gram itu barang KE yang ada pada Kasat,” tuturnya.
Total Rp2,8 miliar disebut diserahkan dalam tiga tahap: Rp1,4 miliar (dikemas dalam koper), Rp450 juta (paper bag), dan Rp1 miliar (kardus bir). Uang Rp2,8 M diserahkan sebanyak 3 kali dengan rincian pertama Rp1,4 M, kedua Rp450 juta, ketiga Rp1 M. Sebagian dana diberikan tunai dan kemudian disetor ke bank, sementara Rp1 miliar lainnya ditransfer menggunakan rekening atas nama pihak lain.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh Bareskrim Polri untuk menelusuri peran “The Doctor” dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan pelarian maupun aliran dana tersebut.











