"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"

Strategi Licik Pejabat Bea Cukai Budiman, Penyelundupan Cukai Rokok dan Sewa Apartemen untuk Menyembunyikan Uang

Penanganan Kasus Korupsi Cukai di DJBC Mengungkap Modus Baru

Penanganan kasus korupsi terkait barang impor di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan telah mengungkap dugaan korupsi baru. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini membuka penyidikan terkait dugaan korupsi pengurusan cukai, khususnya pada komoditas rokok.

Fakta ini terungkap setelah penetapan tersangka baru, yakni Budiman Bayu Prasojo (BBP), yang menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, pada Kamis (26/2/2026). Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa uang suap miliaran rupiah yang dikumpulkan para tersangka berasal dari perusahaan dan importir yang produknya dikenai cukai.

Modus utama yang digunakan oleh oknum tersebut adalah dengan memanipulasi jenis pita cukai yang dilekatkan pada produk rokok. “Untuk rokok itu ada jenisnya, ada yang diproduksi menggunakan mesin, ada yang menggunakan tangan. Itu berbeda cukainya,” ungkap Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/2/2026).

Perusahaan yang nakal, dengan bantuan oknum DJBC, membeli pita cukai dengan tarif lebih murah dalam jumlah besar. “Kemudian pita cukai murah itu digunakan untuk barang-barang yang sebetulnya cukainya lebih tinggi. Jadi terjadi kekurangan pemasukan negara karena cukainya tidak sesuai,” jelasnya.

Praktik ini memiliki dampak destruktif yang berlapis. KPK menegaskan bahwa setiap rupiah yang dikorupsi pada sektor ini menyebabkan penurunan penerimaan negara, yang secara langsung berdampak buruk pada kualitas pembangunan nasional.

Selain kerugian finansial, KPK menyoroti bahaya nyata yang mengancam masyarakat luas. Cukai sejatinya berfungsi sebagai instrumen fiskal untuk mengendalikan peredaran barang tertentu demi kemaslahatan dan kesehatan publik. Namun, ketika cukai ini dipalsukan atau dimanipulasi, volume peredaran barang seperti rokok dan minuman keras di masyarakat menjadi tidak terkendali karena datanya tidak tercatat dengan benar oleh negara.

Asep menegaskan bahwa pengenaan cukai pada komoditas tersebut sangat erat kaitannya dengan perlindungan kesehatan. Karena itu, praktik manipulasi pita cukai dinilai sangat berbahaya karena tidak hanya mengancam kesehatan masyarakat secara langsung, tetapi juga berpotensi memicu dampak sosial yang lebih luas akibat peredaran barang yang lepas dari kendali pengawasan.

Uang Suap Cukai Disimpan di Safe House

Dari hasil penyidikan, uang hasil manipulasi cukai dan pengaturan jalur impor ini dikelola oleh Salisa Asmoaji (SA), pegawai pada Direktorat P2 DJBC, atas perintah tersangka Budiman dan Sisprian Subiaksono (Kasubdit Intel P2 DJBC). Uang tersebut tidak disimpan di bank, melainkan disembunyikan di apartemen yang disewa khusus sebagai safe house di Jakarta Pusat sejak pertengahan 2024.

Saat KPK mulai melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada awal Februari 2026, Budiman memerintahkan Salisa untuk memindahkan uang tersebut ke safe house baru di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan. Upaya penyembunyian ini gagal. Tim penyidik KPK berhasil menggeledah safe house di Ciputat dan menyita lima koper berisi uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah dengan total lebih dari Rp 5,19 miliar.

Atas perbuatannya, Budiman Bayu Prasojo kini ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK hingga 18 Maret 2026. KPK juga menyampaikan apresiasi atas dukungan penuh dari Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dalam upaya membersihkan institusi tersebut dari praktik korupsi.

Ditangkap di Kantor Pusat Bea Cukai

Budiman Bayu Prasojo ditangkap penyidik KPK di kantor pusat Ditjen Bea Cukai yang berlokasi di Jakarta pada Kamis (26/2/2026). Setelah diamankan, ia digelandang ke Gedung KPK Merah Putih untuk menjalani pemeriksaan secara intensif oleh tim penyidik.

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus dugaan suap dan gratifikasi manipulasi jalur importasi di lingkungan Bea Cukai. Budiman disangkakan melanggar ketentuan terkait gratifikasi, yakni Pasal 12B juncto Pasal 20 huruf C KUHP Baru.

Salah satu bukti kuat yang mendasari penetapan tersangka Budiman adalah temuan lima koper berisi uang senilai Rp5 miliar dalam berbagai pecahan mata uang. Uang tersebut ditemukan saat penyidik menggeledah sebuah safe house (rumah aman) di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan pada 13 Februari lalu.

“Dalam hasil penggeledahan itu, penyidik kemudian mendalami dari para saksi yang dimintai keterangan, uang-uang tersebut berasal dari mana dan peruntukannya untuk apa. Sehingga kemudian KPK menetapkan BPP sebagai tersangka baru dalam perkara ini,” ujar Budi.

Sebelum ditangkap, Budiman Bayu Prasojo sempat diperiksa sebagai saksi pada Senin (23/2/2026). Ia juga merupakan salah satu dari 17 orang yang sempat terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) awal pada 4–5 Februari lalu, namun saat itu ia masih berstatus sebagai saksi. Penyidik saat itu mendalami pengetahuannya terkait kewenangan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (DitP2) DJBC.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *