"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"

Pengumuman THR 2026 Cair 100 Persen untuk PNS, CPNS, PPPK, TNI, Polri, dan Pensiunan

Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk ASN 2026 Resmi Dimulai

Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026 telah resmi dimulai. THR ini mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, dan Polri. Pencairan mulai dilakukan pada 26 Februari 2026 atau pekan pertama Ramadan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto secara resmi mengumumkan pencairan THR tersebut. Menurutnya, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran THR tahun 2026. Angka ini meningkat sekitar 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp49 triliun.

“THR ASN tahun 2026 akan disalurkan kepada 2,4 juta ASN pusat TNI-Polri dengan total Rp22,2 triliun. Kemudian 4,3 juta ASN daerah total Rp20,2 triliun, kemudian 3,8 juta pensiunan totalnya Rp12,7 triliun,” ujar Airlangga dalam konferensi pers THR, BHR, dan paket stimulus ekonomi lanjutan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah atau Lebaran 2026 Masehi.

Komponen THR yang Dibayarkan

Airlangga menegaskan bahwa komponen THR akan dibayarkan secara penuh 100 persen. Komponen tersebut mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan kinerja sesuai regulasi yang berlaku.

Pencairan THR PNS sudah dimulai sejak 26 Februari 2026 lalu atau pekan pertama Ramadan. THR tersebut diberikan kepada PNS, CPNS PPPK, pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI-Polri hingga pensiunan pejabat negara.

Gaji Ke-13 dan Perbedaannya dengan THR

Selain THR, Airlangga juga menyebutkan bahwa gaji ke-13 PNS 2026 diperkirakan akan cair pada Juni mendatang. “Jadi, saya garis bawahi bahwa THR ini tidak sama dengan gaji ke-13, gaji ke-13 biasanya diberikan di bulan Juni,” tambahnya.

Perbedaan utama THR dan gaji ke-13 terletak pada tujuan dan waktu pemberiannya. THR diberikan untuk membantu ASN memenuhi kebutuhan menjelang hari raya keagamaan, khususnya Idulfitri. Biasanya cair paling cepat 10–15 hari kerja sebelum Lebaran.

Sementara itu, gaji ke-13 bertujuan membantu kebutuhan pendidikan anak dan kebutuhan keluarga di pertengahan tahun ajaran baru sekolah. Umumnya dibayarkan pada bulan Juni atau Juli.

Dari sisi regulasi, gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, sedangkan THR memiliki dasar hukum dalam regulasi ketenagakerjaan dan aturan khusus pemerintah untuk ASN.

Besaran THR dan gaji ke-13 dihitung dari beberapa komponen, yaitu: Gaji pokok, Tunjangan keluarga, Tunjangan pangan, Tunjangan jabatan/umum dan Tunjangan kinerja (Tukin). Merujuk kebijakan tahun sebelumnya, Tunjangan Kinerja dibayarkan 100 persen penuh tanpa potongan.

Acuan Gaji Pokok PNS

Besaran gaji PNS secara nasional diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Gaji pokok ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG).

Rincian gaji pokok tersebut menjadi salah satu komponen utama dalam perhitungan THR. Berikut adalah detailnya:

Golongan I

  • IA: Rp 1.685.700–Rp 2.522.600
  • IB: Rp 1.840.800–Rp 2.670.000
  • IC: Rp 1.918.700–Rp 2.783.700
  • ID: Rp 1.999.900–Rp 2.901.400

Golongan II

  • IIA: Rp 2.184.000–Rp 3.643.400
  • IIB: Rp 2.385.000–Rp 3.797.500
  • IIC: Rp 2.485.900–Rp 3.958.200
  • IID: Rp 2.591.100–Rp 4.125.600

Golongan III

  • IIIA: Rp 2.785.700–Rp 4.575.200
  • IIIB: Rp 2.903.600–Rp 4.768.800
  • IIIC: Rp 3.026.400–Rp 4.970.500
  • IIID: Rp 3.154.400–Rp 5.180.700

Golongan IV

  • IVA: Rp 3.287.800–Rp 5.399.900
  • IVB: Rp 3.426.900–Rp 5.628.300
  • IVC: Rp 3.571.900–Rp 5.866.400
  • IVD: Rp 3.723.000–Rp 6.114.500
  • IVE: Rp 3.880.400–Rp 6.373.200

Cara Mengelola THR dengan Bijak

Setelah menerima THR, maka perlu pengelolaan yang bijak agar bermanfaat. Berikut strategi yang dapat dijalankan setelah menerima THR:

  • Membuat Daftar Prioritas Keuangan

    Catat semua kebutuhan utama yang harus dipenuhi, seperti zakat, kebutuhan rumah tangga, hingga pembayaran tagihan atau cicilan yang masih berjalan. Perlu diketahui, pengeluaran untuk pakaian baru untuk lebaran, mudik ataupun liburan saat hari raya merupakan kebutuhan sekunder. Setelah adanya daftar tersebut, maka bisa melihat dengan jelas mana yang harus didahulukan dan menghindari pengeluaran yang kurang penting.

  • Batasi Pengeluaran

    Meskipun Lebaran identik dengan makanan dan hidangan mewah, Anda bisa tetap merayakan dengan menu sederhana. Belanja bahan makanan dengan bijak, manfaatkan diskon atau promo yang ada di pasar atau supermarket.

  • Manfaatkan THR untuk Menabung dan Investasi

    Usahakan untuk menyisihkan sebagian besar THR untuk ditabung atau diinvestasikan dalam bentuk yang aman, seperti deposito atau investasi jangka pendek. Ini akan membantu menciptakan dana darurat.

  • Berbagi ke Sesama

    Lebaran bukan hanya tentang perayaan dan kesenangan pribadi, tetapi juga tentang berbagi dengan sesama. Sebagian dari THR jika semua kebutuhan pokok sudah terpenuhi, bisa dialokasikan untuk sedekah.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *