Penemuan Jasad Nuriati Sinurat di Tugu Makam Tua
Di Desa Aek Nauli, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Sumatra Utara, pintu besi makam tua yang terletak di perladangan masih dipasang garis kuning polisi. Pada hari Minggu (8/3/2026) petang, lokasi tersebut tampak sunyi dan terkesan angker. Di sekelilingnya tumbuh semak belukar, membuat bangunan makam tua tersebut terlihat seperti tugu yang lama terbengkalai.
Dari lokasi inilah penelusuran dimulai. Jejak sebuah peristiwa keji dan menyayat, yang berujung pada terbongkarnya dugaan pembunuhan terhadap Nuriati Sinurat (32). Polisi menetapkan Mardin Sinurat sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dugaan pembunuhan itu diperkirakan terjadi sekitar tiga bulan sebelum jasad Nuriati ditemukan di dalam tugu makam tua tersebut.
Jarak antara rumah korban dengan makam itu diperkirakan sekitar dua kilometer. Di lokasi makam tersebut, terdapat satu rumah warga yang berjarak tak lebih dari 100 meter dan dikelilingi ladang jagung.
Saat menyambangi rumah korban, wawancara tidak mudah dilakukan. Ayah korban, Pandar Sinurat (60), ternyata seorang penyandang bisu. Ia hanya menyambut kedatangan Tribun Medan dengan senyuman dan bahasa isyarat. Pandar tinggal di sebuah rumah papan tua berwarna kecoklatan dan mulai melapuk yang terlihat usang dimakan usia.
Di dinding rumah itu tertulis sebuah papan bertuliskan “Keluarga Penerima BLT Desa Kemiskinan Ekstrim 2023 Desa Aek Nauli.” Di rumah sederhana itulah Pandar kini menjalani hari-harinya, merenungi kepergian putrinya yang belakangan terungkap diduga kuat dibunuh yang masih semarga dan berasal dari kampung yang sama, yakni Mardin Sinurat.
Mardin Sinurat sendiri diketahui ayah dari 4 anak, dua laki-laki dan dua perempuan. Tak jauh dari rumah tersebut, Nuriati kini dimakamkan setelah jasadnya ditemukan. Pandar hanya menunjuk ke arah belakang rumah yang ditumbuhi jagung nyaris layu karena kemarau di Samosir, lalu memberi isyarat. “Di belakang itulah Nuriati sekarang dimakamkan,” ujarnya melalui bahasa isyarat.
Karena kesulitan memahami bahasa isyarat, Tribun Medan kemudian bergeser ke rumah tetangganya yang ternyata adalah adik kandung Pandar. Lalu berbincang dengan keluarga terdekat korban. Salah satunya Silvia Sinurat (20), keponakan Pandar, yang merupakan putri dari adik kandung kandung Pandar Sinurat.
Bagi keluarga, kasus ini bukan sekadar pembunuhan biasa. Mereka merasa ada sisi kejam yang menyisakan luka mendalam. Korban Alami Gangguan Mental Setamat SMA
Silvia bercerita, sejak tamat SMA kondisi mental Nuriati mulai menurun. Ia sering mengalami perubahan perilaku, bahkan kerap mengamuk ketika bulan purnama. “Kalau bulan purnama, kakak kami sering beringas meski sehari-hari baik kepada saya. Kadang memukul dinding rumah dengan tangan sampai luka. Dia juga sering bernyanyi dan berteriak-teriak. Orang kampung bilang mungkin seperti diguna-guna,” ujar Silvia dengan wajah prihatin.
Kondisi itu, kata Silvia, membuat keluarga semakin terpukul. Apalagi Nuriati juga sudah ditinggal sang ibu yang meninggal pada 2021 silam. Mereka tidak menyangka Nuriati, yang belakangan mengalami gangguan mental, justru menjadi korban pembunuhan. Apalagi kondisi keluarga mereka juga tidak mudah. Ayah korban merupakan seorang penyandang bisu dan sejak istrinya meninggal pada 2021 lalu, kondisinya mulai sering linglung.
Di rumah itu mereka tinggal bertiga bersama seorang saudara laki-laki. Nuriati sendiri merupakan anak kedua dari empat bersaudara. Silvia mengatakan, keluarga tidak memiliki hubungan khusus dengan pelaku selain hanya memiliki marga yang sama. Karena itu mereka sempat tidak percaya ketika mengetahui pelakunya diduga Mardin Sinurat, yang masih sekampung.
“Apalagi dia seperti orang yang pertama menemukan jenazah itu di dalam tugu. Padahal ternyata dia sendiri pelakunya,” kata Silvia mengisahkan gelagat Mardin. Menurut Silvia, Nuriati sebenarnya lebih sering berada di rumah. Namun sebelum menghilang, ia memiliki seorang teman perempuan berinisial LS yang tinggal dekat rumah pelaku.
LS kerap mengajak Nuriati bermain ke rumahnya, bahkan kadang sampai dua hingga tiga hari. Namun keluarga mengaku akan kesulitan jika Tribun Medan mencoba meminta keterangan dari LS. Sebab perempuan tersebut juga disebut mengalami keterbelakangan mental dan bahkan pernah mengalami kehamilan di luar nikah secara terpaksa oleh seseorang.
Saat Nuriati dinyatakan hilang, keluarga sempat mencarinya ke berbagai tempat. Mereka bahkan mendatangi dukun di Kecamatan Ronggur ni Huta untuk meminta petunjuk agar Nuriati bisa ditemukan. Kata Silvia lagi, logis dan fiksi pun mereka jadikan satu untuk mendapat petunjuk terbaik demi menemukan fakta di balik kematian Nuriati.
Ada cerita yang paling menyayat menurut Silvia, ketika jasad Nuriati akhirnya ditemukan setelah dinyatakan 3 bulan hilang. Pandar, ayah korban, menangis sejadi-jadinya. Awalnya ia tidak mengetahui bahwa jasad yang dibawa pulang adalah putrinya. “Kami hanya menyuruh bapatua (paman) saya itu berpakaian rapi dan duduk di rumah. Dia heran. Setelah diberitahu bahwa yang dibawa pulang itu anak perempuannya, dia langsung menangis sejadi-jadinya,” Silvia berujar dibarengi setetes air mata.
Hingga kini, menurut Silvia, ayah korban bahkan belum diberitahu siapa pelaku yang telah ditangkap polisi. Keluarga khawatir kondisi mentalnya akan semakin terguncang, dan menimbulkan masalah baru seperti ledakan emosi. “Dia sudah sering linglung. Kasihan sekali kami,” ujarnya.
Keterangan Polisi
Sebelumnya diberitakan, jasad Nuriati Sinurat (32), warga Desa Aek Nauli, Kecamatan Pangururan, ditemukan pada Senin (21/7/2025) sekitar pukul 15.00 WIB. Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Edward Sidauruk, mengatakan pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tersebut.
“Dalam rangkaian penyelidikan dan penyidikan, kami memang mengalami kendala karena korban sudah hilang sekitar tiga bulan sehingga keterangan saksi sangat minim,” ujarnya, Jumat (6/3/2026) lalu. Meski demikian, penyidik menggunakan metode scientific investigation untuk mengungkap fakta peristiwa tersebut.
“Dari hasil uji DNA, ditemukan DNA tersangka yang melekat pada bagian tubuh korban,” ungkap Edward. Setelah melalui seluruh tahapan penyidikan, polisi akhirnya menetapkan tersangka berinisial MS dan langsung melakukan penahanan. “Yang bersangkutan dipersangkakan Pasal 338 atau Pasal 458 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling singkat 12 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” jelasnya.
Polisi menyebut tidak ada hubungan khusus antara korban dan tersangka, meskipun ladang milik tersangka berada di wilayah desa tempat korban tinggal. Saat ditanya apakah MS merupakan saksi pertama yang menemukan jasad korban di dalam tugu tersebut, Edward membenarkannya. Sementara motif pembunuhan hingga kini masih terus didalami oleh penyidik Polres Samosir.
Sebelumnya, pada 22 Juli 2025, polisi menjelaskan bahwa sekitar pukul 15.00 WIB saksi MS sedang membabat batang jagung di ladangnya. Ketika hendak beristirahat di dalam tugu yang terbengkalai di ladang tersebut, MS membuka pintu tugu dan mengaku melihat sesosok mayat di dalamnya. “Setelah itu ia berlari ke perkampungan dan memberi tahu saudari NA, lalu meminta RS menemaninya melapor ke Kepala Desa Aek Nauli, Hongma Sitanggang,” ujar Edward.











