Penetapan Bupati Pekalongan sebagai Tersangka Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing tahun anggaran 2023–2026. Penetapan ini dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang mengakibatkan penahanan terhadap 14 orang di Pekalongan, Semarang, dan Jakarta pada 2 hingga 3 Maret 2026.
Dalam penyidikan yang dilakukan, KPK menemukan bukti kuat bahwa Fadia diduga mengintervensi dinas-dinas agar memenangkan perusahaan keluarga, PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB), dengan cara membocorkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan mengabaikan penawaran lain. Dari sekitar Rp46 miliar transaksi, diduga sebesar Rp19 miliar mengalir ke keluarga bupati.
Sistem Pengadaan yang Terancam
Sebelum kasus ini mencuat, bobroknya sistem tata kelola pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Kabupaten Pekalongan telah tercatat dalam instrumen pencegahan korupsi KPK, yakni Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI). Data MCSP menunjukkan tren yang mengkhawatirkan, khususnya pada indikator proses pemilihan penyedia jasa yang turun drastis dari 96 poin pada 2024 menjadi 88 poin pada 2025.
Selain itu, hasil SPI juga menunjukkan adanya masalah sistemik, terutama pada aspek pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM). Skor SPI sempat menurun menjadi 73,97 pada 2024 dengan catatan buruk pada tata kelola SDM yang hanya berada di angka 71,02.
Praktik Monopoli dan Konflik Kepentingan
Fadia diduga mengintervensi para kepala dinas untuk selalu memenangkan PT RNB, sebuah perusahaan yang didirikan oleh suami dan anaknya, yang mayoritas diisi oleh mantan tim suksesnya. Setiap perangkat daerah diwajibkan memenangkan “Perusahaan Ibu” ini dengan cara membocorkan HPS sejak awal, mengabaikan penawaran yang lebih rendah dari pihak lain.
Praktik monopoli ini merambah belasan perangkat daerah, rumah sakit umum daerah, hingga tingkat kecamatan. Dominasi perusahaan keluarga bupati ini menghasilkan perputaran uang yang masif dengan nilai transaksi masuk mencapai Rp46 miliar. Namun, alih-alih digunakan sepenuhnya untuk menggaji pegawai outsourcing, sisa dana sekitar Rp19 miliar atau nyaris 40 persen diduga kuat mengalir ke kantong pribadi bupati dan keluarganya.
Melalui instruksi di grup WhatsApp bernama “Belanja RSUD”, Fadia mengatur distribusi uang miliaran rupiah tersebut kepada dirinya sendiri, dua anaknya, suaminya, serta direktur perusahaan titipannya.
Alibi yang Tidak Valid
Dalam pemeriksaannya, Fadia sempat berdalih bahwa latar belakangnya sebagai musisi dangdut membuatnya tidak memahami hukum tata kelola pemerintahan, sehingga ia menyerahkan urusan teknis kepada sekretaris daerah. Namun, KPK menepis keras alibi tersebut.
Fadia adalah politikus kawakan yang telah menjabat sebagai wakil bupati (2011–2016) dan dua periode sebagai bupati. Terlebih lagi, sekretaris daerah dan sejumlah pihak sebenarnya telah berulang kali memperingatkan bupati mengenai adanya konflik kepentingan, namun peringatan tersebut sama sekali tidak dihiraukan.
Penahanan dan Respons KPK
KPK menegaskan bahwa penerapan Pasal 12 huruf i terkait delik formil sangat tepat karena berfokus pada benturan kepentingan di mana Fadia secara langsung turut serta memborong pengadaan yang seharusnya ia awasi.
Fadia Arafiq kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, menyusul jejak tujuh kepala daerah lainnya yang lebih dulu terjerat korupsi sejak dilantik pada 2025.
Merespons rentetan peristiwa ini, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan pernyataan tegasnya pada Minggu (8/3/2026). “KPK berharap peristiwa tertangkap tangan di lingkungan Pemkab Pekalongan dapat menjadi pemantik perbaikan tata kelola pemerintahan daerah. Di samping itu, KPK juga akan terus menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi bersama Pemkab Pekalongan agar tata kelola pemerintahan semakin transparan, akuntabel, dan berintegritas,” kata Budi kepada wartawan.











