Indonesia Mendukung Board of Peace (BoP) sebagai Solusi Perdamaian Gaza
Indonesia menunjukkan dukungan terhadap Board of Peace (BoP), sebuah inisiatif yang dirancang untuk mempercepat proses perdamaian di kawasan Gaza. Dukungan ini didasarkan pada 20 poin rencana yang dinilai objektif dan berpotensi menjamin kemerdekaan Palestina. Rencana tersebut mencakup beberapa langkah penting seperti penarikan penuh Israel dari wilayah Gaza, pemerintahan transisi oleh komite Palestina, serta amnesti bagi anggota Hamas.
Kantor Staf Presiden (KSP) telah merinci 20 poin rencana perdamaian Gaza sebagai dasar kesediaan Indonesia bergabung dalam BoP. Ulta Levenia, Tenaga Ahli Utama KSP, menekankan pentingnya melihat secara detail dan objektif seluruh sisi rencana tersebut. Ia juga menepis anggapan bahwa BoP tidak membela kepentingan Palestina.
Poin-Poin Penting dalam Rencana BoP
Di antara 20 poin yang disusun, poin nomor 9 menyebutkan bahwa Gaza akan berada di bawah pemerintahan transisi yang dipimpin Komite Palestina. Sementara itu, poin nomor 16 menjelaskan bahwa Gaza tidak akan dikuasai oleh Israel. Bahkan, Israel ditekan untuk meninggalkan Gaza.
“Di sini ditekankan bahwa Israel ditekan untuk tidak mengokupansi atau menganeksasi Gaza. Sudah dijelaskan di sini kalau Israel dan semua kepentingannya harus meninggalkan Gaza,” ujar Ulta.
Selain itu, poin nomor 19 dan 20 dalam rencana BoP menekankan bahwa Palestina nantinya akan memiliki kekuasaan untuk menentukan nasib sendiri serta membangun negara secara mandiri. “Lucu kalau dibilang enggak ada poin yang menyebutkan atau mengadvokasi kemerdekaan Palestina di BoP. Bahasanya mungkin berbeda, tapi ini adalah pathway. Nomor 19 dan 20, dibilang bahwa ketika program ini sudah berjalan, akan diberikan pathway kepada Palestinian Authority (PA) untuk self determination and statehood,” jelas Ulta.
Peran Amerika Serikat dalam BoP
Di poin nomor 20, disebutkan bahwa Amerika Serikat (AS) akan mendorong terwujudnya dialog antara Israel dan Palestina. Kedua belah pihak didorong untuk hidup berdampingan secara damai.
“Intinya poin 20 menyatakan kalau Amerika Serikat ini akan membangun dialog antara Israel dan Palestina agar ada political environment. Ekosistem politik untuk bisa hidup berdampingan secara damai. Itu inti two state solution,” tambahnya.
Selain itu, poin nomor 6 dalam rencana BoP menjelaskan bahwa para pejuang Hamas yang dibebaskan tidak akan dijatuhi hukuman. Hal ini disebutkan di poin nomor 6.
“Ketika tawanan sudah dilepaskan kedua belah pihak, anggota Hamas yang mau hidup berdampingan dengan damai akan diberikan amnesti. Jadi mereka tidak akan dijatuhi hukuman,” ujar Ulta.
Perlindungan Warga Gaza
Dalam poin nomor 12, perlindungan pada warga Gaza juga dicantumkan. Disebutkan bahwa tidak seorang pun akan dipaksa meninggalkan Gaza. Para warga yang mengungsi dari Gaza saat terjadi perang pun bebas untuk kembali.
“Jadi BoP harus kita pisahkan dari konflik (AS-Israel dengan Iran) yang sekarang karena kita berharap ini (20 poin rencana perdamaian Gaza) bisa menjadi sesuatu yang bisa diimplementasikan. Kemerdekaan Palestina harus bisa dicapai. Itu saudara kita (Palestina) dan kita dari awal benar-benar berkomitmen untuk menghapuskan penjajahan dari dunia ini,” kata Ulta.
Tantangan yang Dihadapi Board of Peace
Board of Peace (BoP) dibentuk sebagai badan multilateral yang memiliki mandat khusus mengawasi rekonstruksi Gaza dan mempromosikan stabilitas kawasan. Forum tersebut melibatkan lebih dari 40 negara dan menyepakati kerangka kerja pemulihan 20 poin, termasuk penyaluran bantuan kemanusiaan besar-besaran dan pembangunan kembali infrastruktur dasar.
Meski mendapat dukungan luas, inisiatif ini masih menghadapi tantangan diplomatik dan keamanan di kawasan. Beberapa negara Eropa menolak bergabung karena BoP dianggap berpotensi melemahkan otoritas Dewan Keamanan PBB, yang sebelumnya sudah mengesahkan mandat perdamaian Gaza hingga 2027.
Organisasi seperti Democracy Without Borders menilai BoP bukan model yang layak karena awalnya dirancang sebagai badan sementara terkait gencatan senjata Gaza, tetapi kemudian berubah menjadi institusi permanen dengan fungsi yang kabur.











