"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"

Polri Angkat Bicara Soal Kasus Nabilah, Selebgram yang Jadi Tersangka

Penetapan Tersangka terhadap Nabilah O’Brien, Pemilik Restoran Bibi Kelinci Kopitiam

Seorang selebgram sekaligus pemilik restoran Bibi Kelinci Kopitiam, Nabilah O’Brien, ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri meski ia mengklaim dirinya sebagai korban dugaan pencurian di tempat usahanya. Peristiwa ini berawal dari unggahan rekaman CCTV yang ia bagikan di media sosial, hingga akhirnya dilaporkan balik oleh pasangan suami istri berinisial Z dan E.

Pengunggahan rekaman tersebut menjadi awal dari proses hukum yang berjalan secara saling lapor antara kedua belah pihak. Pasangan Z dan E sebelumnya telah diproses dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Menteng atas dugaan membawa kabur 14 item pesanan tanpa melakukan pembayaran.

Latar Belakang Kasus

Kasus dugaan pencurian di restoran Bibi Kelinci Kopitiam milik Nabilah O’Brien bermula dari keributan antara pengunjung dan staf restoran pada 19 September 2025. Saat itu, pasangan suami istri (pasutri) Z dan E yang menjadi pengunjung restoran mengeluhkan pesanan makanan yang tidak kunjung datang setelah menunggu sekitar 30 menit.

Wanita dari pasutri itu kemudian masuk ke area dapur yang sebenarnya dilarang bagi pengunjung. Pengunjung restoran tersebut disebut memaki kepala staf dapur restoran hingga diduga mengancam. Pria dari pasutri itu pun juga ikut masuk ke area dapur. Ia terlihat menunjuk-nunjuk staf dapur serta memukul lemari pendingin yang berada di lokasi tersebut.

Setelah keributan mereda, pasangan tersebut diduga membawa pergi 11 bungkus makanan dan tiga minuman tanpa melakukan pembayaran. Seorang staf restoran sempat mengejar hingga ke area parkir untuk menagih pembayaran sebesar Rp530 ribu. Namun pasutri tersebut disebut mengancam sebelum akhirnya meninggalkan lokasi.

Proses Hukum yang Berlangsung

Atas kejadian itu, Nabilah selaku pemilik restoran kemudian mengunggah rekaman CCTV serta sejumlah bukti lainnya ke media sosial hingga viral dan mendapat perhatian publik. Nabilah juga melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Mampang dengan menyertakan Pasal 363 KUHP terkait dugaan pencurian.

“Saat ini kasus sudah saya serahkan kepada pihak yang berwajib,” tulis Nabilah melalui akun Instagramnya pada 20 September 2025.

Namun dalam perkembangannya, pasangan suami istri tersebut melaporkan balik Nabilah terkait unggahan rekaman CCTV di media sosial. Perkara tersebut kemudian diproses hingga akhirnya Nabilah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri.

Tanggapan dari Pihak Berwenang

Menanggapi polemik tersebut, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti keluhan yang disampaikan dan mendalami keseluruhan peristiwa yang terjadi.

“Yang pertama tentunya Polri berkomitmen pada semua hal yang menjadi keluhan tersebut dan kemudian akan mendalami serta menindaklanjutinya,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (7/3/2026).

Ia menjelaskan, dalam kasus ini terdapat dua konstruksi peristiwa karena adanya laporan yang saling diajukan oleh masing-masing pihak.

“Kita ketahui juga sebagai informasi yang disampaikan awal adalah adanya dua konstruksi peristiwa pelaporan atau saling lapor. Kembali lagi komitmen Polri, proses ini tetap akan dikedepankan rasa keadilan secara prosedur dengan tentunya ketentuan yang berlaku,” katanya.

Lebih lanjut, Polri menegaskan proses pendalaman masih berlangsung sehingga perkembangan terbaru akan disampaikan kepada publik. Ia menambahkan, penyidik masih mempelajari kedua peristiwa yang dilaporkan tersebut.

“Ya tentu tadi dalam masih proses untuk kita dalami ya, karena kan ini ada dua peristiwa yang perlu kami sampaikan di awal seperti itu,” tuturnya.

Harapan Nabilah

Nabilah berharap perhatian langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hingga Komisi III DPR RI atas kondisi keadilan yang dialaminya. Ia menilai bahwa proses hukum yang berjalan saat ini tidak adil dan ingin agar kasus ini dapat diselesaikan secara transparan dan benar-benar sesuai dengan hukum yang berlaku.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *