"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"

Polda Metro Tahan Dokter Richard Lee Terkait Dugaan Pelanggaran Konsumen

Penahanan Dokter Richard Lee oleh Polda Metro Jaya

Dokter Richard Lee ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Jumat (6/3/2026), terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Penahanan dilakukan setelah ia menjalani pemeriksaan dan kemudian digiring ke rumah tahanan dengan pengawalan petugas. Sebelumnya, Richard sempat tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor usai pemeriksaan Februari 2026.

Ia ditetapkan tersangka sejak Desember 2025 terkait produk kecantikan, setelah gugatan praperadilannya ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penahanan ini menunjukkan bahwa proses penyidikan berjalan lebih lanjut, meskipun sebelumnya pihak kepolisian memutuskan untuk tidak menahan Richard Lee.

Proses Penyidikan yang Berlangsung

Penahanan dokter Richard Lee terjadi setelah ia menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Richard Lee terlihat keluar dari gedung dengan pengawalan ketat petugas. Ia mengenakan kemeja putih dan celana hitam saat digiring menuju rumah tahanan Polda Metro Jaya. Tangan Richard Lee tampak diduga diborgol, meski tertutup pakaian yang dikenakannya. Ia juga tidak memberikan pernyataan kepada awak media.

Sejumlah wartawan yang menunggu di lokasi sempat meminta konfirmasi, tetapi Richard Lee memilih bungkam. Saat ditanya mengenai status penahanan, salah satu penyidik hanya memberikan anggukan. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Edy Suranta Sitepu membenarkan penahanan Richard Lee. “Iya (ditahan)”, ujarnya, saat dikonfirmasi, Jumat malam.

Kendati demikian, Edy tak memberikan keterangan lebih lanjut terkait penahanan Richard Lee. “Nanti akan disampaikan ya dirilis. Mungkin malam ini setelah selesai pemeriksaan”, tambahnya.

Pemenuhan Panggilan dan Persiapan Berkas Perkara

Sebelumnya, Polda Metro Jaya memutuskan tak menahan dokter Richard Lee, tersangka dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan Undang-Undang Kesehatan. Hal itu setelah sebelumnya Richard Lee memenuhi panggilan penyidik di Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (19/2/2026). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan, Richard Lee hadir didampingi penasihat hukum sekira pukul 10.30 WIB.

Pemeriksaan dimulai pukul 10.40 WIB dan berakhir pukul 19.00 WIB dengan total 35 pertanyaan. Setelah pemeriksaan, Richard Lee diperkenankan pulang sekira pukul 22.30 WIB. “Terhadap tersangka DRL tidak dilakukan penahanan dan yang bersangkutan dikenakan wajib lapor,” ujar Budi, Jumat (20/2/2026). “Proses penyidikan tetap berjalan secara profesional dan proporsional,” sambung Kabid Humas.

Budi menjelaskan, keputusan itu mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Pasal 100 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Gugatan Praperadilan dan Putusan Pengadilan

Richard Lee sebelumnya melakukan praperadilan setelah dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan. Dalam sidang praperadilan tersebut, Richard Lee tidak hadir dalam sidang dikarenakan sedang sakit, sidang hanya diwakili tim kuasa hukumnya saja.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus perkara, menolak gugatan praperadilan Richard Lee, atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen di Polda Metro Jaya. “Menolak permohonan praperadilan pemohon (Richard Lee). Membebankan biaya perkara kepada negara yang besarnya nihil,” kata Hakim Ketua, Esthar Oktavi dalam putusan saat sidang berlangsung.

Keputusan Penahanan dan Proses Hukum

Setelah gugatan praperadilan diterima Pengadilan, penyidik Polda Metro Jaya menghentikan sementara pemeriksaan Richard Lee, sampai hakim memutus perkara gugatan praperadilan. Pada akhirnya, putusan pengadilan menegaskan bahwa proses penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya dinyatakan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Penyidik telah memeriksa 18 saksi serta tiga ahli yang dinilai relevan dengan perkara tersebut. “Maka putusan sidang praperadilan tersangka DRL dinyatakan ditolak sepenuhnya dan membebankan biaya perkara kepada pemohon,” ucap Budi.

Penahanan Terbaru dan Persiapan Pemeriksaan Lanjutan

Penahanan Richard Lee dilakukan setelah penyidik menilai bahwa proses penyidikan harus dilanjutkan. Dengan putusan pengadilan tersebut, proses penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya dinyatakan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Gugatan praperadilan dari tersangka DRL ditolak sepenuhnya,” ujar Budi kepada wartawan, di depan Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2026).

Pencegahan dan penangkalan (cekal) terhadap Dokter Richard Lee juga diberlakukan selama 20 hari ke depan. Pencekalan, tambah Budi, kemungkinan akan diajukan kembali oleh penyidik jika dibutuhkan. “Apabila dimungkinkan dibutuhkan oleh penyidik maka akan diajukan kembali untuk cekal 6 bulan ke depan.”


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *