"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"

Pelaku Penusukan Remaja Saat Tawuran di Palembang Ditangkap, Ancaman Hukuman 15 Tahun

Penusukan yang Menewaskan Remaja dalam Tawuran Kelompok di Palembang

Polrestabes Palembang berhasil mengungkap kasus penusukan yang menewaskan seorang remaja dalam aksi tawuran antar kelompok. Peristiwa ini terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan, tepatnya di depan Dealer TAG, Kelurahan Kuto Batu Kecamatan IT III, Palembang. Pelaku bernama MM alias Dian (18) berhasil diamankan setelah diduga melakukan penusukan terhadap korban RAGR (18).

Perkembangan Kasus dan Proses Penyelidikan

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, didampingi Kasat Reskrim AKBP M Jedi P, menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Awalnya, korban bersama sejumlah temannya sedang berkumpul di sebuah warung. Kemudian datang seorang teman dari saksi Ziko bernama Putra yang mengajak korban dan kelompoknya untuk melakukan tawuran.

Setelah ajakan tersebut, korban bersama kelompoknya kemudian menuju lokasi yang telah disepakati di Jalan Perintis Kemerdekaan. Saat tiba di lokasi, terjadi tawuran antara dua kelompok. Kelompok korban merupakan gabungan dari kelompok Kampung I dan kelompok Bendung yang dikenal dengan sebutan kelompok Eror Gang. Sedangkan kelompok pelaku merupakan gabungan dari kelompok Tanah Lapang, kelompok 3 Ilir Area, dan kelompok S2 yang dikenal dengan kelompok Juragan Team.

Dalam bentrokan tersebut, korban berhadapan langsung dengan tersangka yang kemudian melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam. Pada saat berhadapan dengan korban, tersangka menusuk korban menggunakan senjata tajam jenis tombak yang ujungnya menggunakan besi bermata tiga. Tusukan tersebut mengenai bagian bawah dada sebelah kiri korban.

Setelah mengalami luka tusuk, korban sempat berusaha menyelamatkan diri dan kembali ke arah kelompoknya. Korban sempat melarikan diri dan bergabung kembali dengan teman-temannya. Namun tidak lama kemudian korban terjatuh dan tidak sadarkan diri. Melihat kondisi korban, salah seorang saksi bernama Ziko kemudian membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.

Barang Bukti yang Disita

Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Umum Mohammad Hoesin Palembang untuk mendapatkan perawatan. Namun setibanya di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain satu senjata tajam jenis tombak yang terbuat dari batang bambu dengan ujung besi bermata tiga, satu jaket warna hijau list hitam, satu kaos warna hitam, serta satu jaket warna hitam.

Ancaman Hukuman bagi Pelaku

Atas ulahnya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka kami jerat dengan Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Selain itu juga Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Upaya Pencegahan Tawuran

Kapolrestabes Palembang juga menegaskan pihaknya akan menelusuri dan memburu akun-akun media sosial yang diduga memicu terjadinya tawuran antar kelompok remaja di Kota Palembang. Kami juga akan melakukan penelusuran terhadap akun-akun media sosial yang memprovokasi atau memicu terjadinya tawuran. Jika terbukti terlibat, tentu akan kami proses sesuai hukum yang berlaku.

Menurutnya, sebagian besar kasus tawuran yang terjadi di Kota Palembang dipicu oleh saling ejek dan provokasi melalui media sosial. Hampir 95 persen kasus tawuran yang kami tangani berawal dari saling ejek, tantangan, dan provokasi di media sosial. Karena itu kami mengimbau para remaja agar lebih bijak menggunakan media sosial dan tidak mudah terpancing ajakan tawuran.

Imbauan Kepada Remaja

Lebih jauh Kapolrestabes juga mengingatkan bahwa aksi tawuran tidak hanya membahayakan pelaku, tetapi juga dapat merenggut nyawa orang lain. Kami mengimbau kepada para remaja agar tidak terlibat tawuran. Selain membahayakan diri sendiri, juga dapat merugikan orang lain bahkan berujung pada kematian seperti kasus ini.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *