"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"

Gubernur Bengkulu Pastikan THR PPPK Paruh Waktu Cair

Pemprov Bengkulu Siapkan THR untuk ASN dan PPPK

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu akan segera melakukan pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk PPPK Paruh Waktu. Hal ini diungkapkan oleh Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, yang menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan THR kepada seluruh pegawai pemerintah, termasuk PPPK Paruh Waktu.

Alasan Pembayaran THR untuk PPPK Paruh Waktu

Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, menjelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu telah berkontribusi dalam berbagai program pemerintah daerah, khususnya dalam membantu masyarakat. Oleh karena itu, mereka layak mendapatkan THR sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan kerja kerasnya.

“Ya khusus untuk Bengkulu InsyaAllah ASN kita, PPPK kita bahkan yang paru waktu semuanya InsyaAllah dapat THR,” ujar Helmi Hasan.

Ia juga menambahkan bahwa THR ini bertujuan untuk memberikan kemuliaan bagi keluarga besar dan tamu-tamu yang datang berkunjung saat lebaran.

Proses Pembayaran THR

Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, menyampaikan bahwa proses pembayaran THR sedang disiapkan oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bengkulu. Ia mengatakan bahwa THR akan segera ditransfer ke rekening masing-masing pegawai dalam waktu 1-2 hari ke depan.

Namun, terkait THR untuk PPPK Paruh Waktu, Herwan mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu regulasi lebih lanjut dari Pemerintah Pusat. Meskipun PPPK masuk dalam kategori ASN, perlu ada petunjuk teknis (Juknis) dari pihak pusat sebelum kebijakan tersebut dapat diterapkan.

Anggaran THR untuk ASN

Kepala BKAD Provinsi Bengkulu, Tommy Irawan, menyebutkan bahwa pihaknya telah menyiapkan anggaran untuk pembayaran THR bagi seluruh ASN di Pemprov Bengkulu. Anggaran yang disiapkan berkisar antara Rp52 miliar hingga Rp64 miliar, tergantung pada jumlah pegawai yang menerima THR.

Untuk PPPK Penuh Waktu, THR yang diberikan sama dengan PNS, yaitu sebesar gaji bulan sebelumnya. Namun, untuk PPPK Paruh Waktu, pihaknya masih menunggu instruksi dari Pemerintah Pusat.

Rincian Komponen THR 2026

THR tahun ini dibayarkan berdasarkan komponen penghasilan Februari 2026, meliputi:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja sesuai pangkat, peringkat, atau kelas jabatan

Kebijakan ini mencakup PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, hingga pegawai non-ASN pada lembaga penyiaran publik.

Khusus PPPK, terdapat ketentuan tersendiri. PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun akan menerima THR secara proporsional sesuai masa kerja. Sementara itu, PPPK yang masa kerjanya belum genap satu bulan sebelum Hari Raya 2026 tidak termasuk dalam daftar penerima.

Pencairan THR Berdampak Positif pada Ekonomi

Di sisi lain, pencairan THR juga menjadi bagian dari kebijakan strategis pemerintah pusat untuk menjaga daya beli masyarakat. Dalam rangka memperingati Hari Raya Idul Fitri 2026, Kementerian Keuangan menggelontorkan dana THR yang bersumber dari APBN tahun 2026 sebesar Rp168,28 miliar.

Dana tersebut akan disalurkan kepada 40.095 penerima, termasuk ASN, prajurit TNI, anggota Polri, serta Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).

Kepala Kanwil DJPb Bengkulu, Mohamad Irfan Surya Wardana, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan hanya bentuk apresiasi kepada aparatur negara, tetapi juga instrumen penting untuk menggerakkan roda perekonomian daerah.

“Penyaluran THR ini merupakan bagian dari kebijakan fiskal pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi sekaligus mendorong konsumsi rumah tangga. Kami berharap dana ini memberikan efek berganda bagi pelaku usaha dan UMKM di Bengkulu,” ujar Irfan dalam rilis tertulis.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *