Jokowi Menerima Permintaan Maaf Rismon Sianipar
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima permintaan maaf langsung dari Rismon Sianipar, seorang ahli forensik digital yang sebelumnya meneliti buku Jokowi’s White Paper. Pertemuan ini berlangsung di kediamannya di Sumber, Solo, Jawa Tengah. Jokowi menyampaikan bahwa pertemuan tersebut berjalan dengan lancar dan tanpa adanya ketegangan.
“Ya, kemarin telah datang Pak Rismon Sianipar ke sini, ke kediaman saya. Dan saya menerima permohonan maaf Pak Rismon,” ujar Jokowi saat berbicara di Solo, Jawa Tengah, Jumat (13/3/2026).
Rismon datang untuk menjelaskan hasil penelitiannya terkait buku yang ia tulis dan juga meminta maaf secara langsung kepada Jokowi. Ia mengklaim bahwa hasil penelitiannya terbaru tidak menemukan kejanggalan pada ijazah Presiden Jokowi. Hal ini berbeda dengan pernyataan sebelumnya yang sempat ia sampaikan dalam persidangan.
Penyerahan Urusan Hukum ke Pihak Berwenang
Terkait upaya hukum yang ingin dilakukan oleh Rismon melalui mekanisme restorative justice, Jokowi menegaskan bahwa ia tidak akan mencampuri urusan teknis tersebut. Ia memilih untuk menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada tim penasihat hukumnya.
“Nanti untuk urusan restorative justice-nya saya serahkan kepada penasihat hukum saya karena itu kewenangan dari Polda Metro, kewenangan penyidik yang ada di Polda Metro Jaya,” kata Jokowi.
Menurut Jokowi, keputusan akhir mengenai penghentian perkara melalui keadilan restoratif merupakan ranah penyidik kepolisian. Proses tersebut harus mengikuti prosedur yang berlaku di instansi terkait.
Tiga Orang yang Tidak Diampuni Jokowi
Langkah Jokowi memaafkan Rismon Sianipar memunculkan pertanyaan baru tentang tiga orang yang sebelumnya dikatakan tidak akan diampuni terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI tersebut.
Adapun hal itu disampaikan oleh Ketua Umum Barisan Relawan Jalan Perubahan (Bara-JP), Willem Frans Ansanay, usai menemui Jokowi di Solo pada Jumat 19 Desember 2025. Saat itu, Willem mengatakan Jokowi siap memaafkan beberapa terlapor pencemaran nama baik, kecuali tiga orang.
Willem menyebut tiga nama yang tidak dimaafkan Jokowi dinilai sudah terlalu ekstrem. Di mana mereka tetap ngotot menyebut ijazah palsu meski sudah ditunjukkan yang asli.
“Tapi yang tiga nama yang kelihatannya terlalu ekstrem, yang tidak pernah mau menerima fakta bahwa ijazah Pak Jokowi itu benar dan melakukan berbagai tindakan yang setelah didekatkan dengan alas hukum pasal berlapis, itu Pak Jokowi akan teruskan. Yang pasti kalian sudah tahulah siapa orangnya,” kata Willem.
Status Rismon sebagai Tersangka
Sebelumnya, Rismon Sianipar telah ditetapkan menjadi salah satu tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi. Dia masuk dalam klaster yang sama dengan Roy Suryo dan Dokter Tifa. Mereka dijerat dengan Pasal 32 ayat 1 dan Pasal 35 UU ITE terkait dugaan menghapus, menyembunyikan, atau memanipulasi dokumen elektronik.
Sementara klaster lain yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis yang disangkakan Pasal 160 KUHP terkait dugaan penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum.
Namun dalam perkembangannya, status tersangka terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis berujung dicabut setelah penyidik Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Permintaan Maaf Rismon
Sebelumnya, Rismon Sianipar telah menyatakan permohonan maafnya kepada publik dan pihak-pihak terkait, khususnya kepada Jokowi. Ia menyebut tindakan ini sebagai bentuk tanggung jawab moral atas narasi yang berkembang terkait penelitiannya.
Rismon menekankan bahwa sebagai peneliti, ia harus siap menghadapi berbagai konsekuensi dari hasil kerjanya, termasuk kritik tajam dari masyarakat. Ia tetap mengeklaim bahwa data yang disajikannya dalam buku tersebut memiliki dasar ilmiah.
“Itulah pertanggungjawaban seorang peneliti yang harus independen yang siap dicerca, dihina dengan narasi-narasi sesuka mereka. Meskipun narasi mereka tidak bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah seperti saya menyajikan buku Jokowi’s White Paper,” kata Rismon, Kamis.
Pada kesempatan itu, Rismon menegaskan bahwa hasil penelitian terbarunya tidak menemukan kejanggalan pada ijazah Jokowi. Kesimpulan ini berbeda dengan pernyataan sebelumnya yang sempat ia sampaikan dalam persidangan. Rismon menyebut kini dapat melihat watermark dan emboss pada dokumen tersebut, yang sebelumnya tidak berhasil ia temukan.
Upaya Menyelesaikan Perkara Secara Damai
Pengacara Rismon, Jahmada Girsang, menjelaskan bahwa kedatangan mereka ke rumah Jokowi memang bertujuan menyelesaikan perkara secara damai. Menurut Jahmada, salah satu syarat utama dalam mekanisme Restorative Justice adalah adanya kesepakatan saling memaafkan antara kedua pihak.
“Tentu kita tadi sudah sampaikan. Dan kita sudah sampaikan secara tertulis. Nanti akan dilanjutkan kembali hanya untuk administrasinya,” tuturnya.











