Penangkapan Dua Pelaku Curanmor di Ciamis
Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Ciamis setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor di halaman parkir Masjid Al-Istiqomah, Desa Kiarapayung, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis. Kedua pelaku berinisial S (36) alias Bona dan A (39), warga Kabupaten Ciamis. Mereka ditangkap pada Selasa (24/2/2026) malam setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban dan rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Kapolres Ciamis, AKBP H. Hidayatullah menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula ketika korban memarkirkan sepeda motor saat akan melaksanakan salat Isya berjamaah di masjid. “Pelaku memanfaatkan situasi ketika pemilik kendaraan sedang melaksanakan salat. Salah satu pelaku masuk ke area parkir lalu merusak kunci kontak menggunakan kunci astag,” ujarnya dalam konferensi pers di Aula Pesat Gatra Mapolres Ciamis, Kamis (12/3/2026).
Sepeda motor yang dicuri merupakan Honda Supra Fit tahun 2004 warna hitam biru dengan nomor polisi Z-4695-WM milik korban bernama Dian Rohdiana. Usai berhasil menghidupkan motor, pelaku langsung membawa kendaraan tersebut meninggalkan lokasi tanpa sepengetahuan korban. Korban yang selesai salat sempat mendengar suara mesin motor. Namun setelah keluar dari masjid, kendaraan miliknya sudah tidak berada di tempat parkir.
Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV masjid dan melihat sepeda motor miliknya dibawa kabur oleh pelaku. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4,5 juta. Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan dan menelusuri arah pelarian pelaku melalui rekaman CCTV.
Dari hasil penyelidikan, petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di wilayah Kecamatan Sukadana. Sekitar pukul 23.00 WIB, tim Jatanras Satreskrim Polres Ciamis bersama anggota Polsek Sukadana melakukan pemantauan dan akhirnya menangkap kedua pelaku di sebuah rumah di wilayah Desa Bunter. Saat hendak ditangkap, salah satu pelaku sempat mencoba melarikan diri. Namun petugas berhasil menggagalkannya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor hasil curian, satu set kunci astag, serta dokumen kendaraan berupa BPKB dan STNK. Selain itu, polisi juga menemukan beberapa sepeda motor lain sebanyak 15 motor yang diduga hasil pencurian, di antaranya jenis Suzuki Satria FU, Yamaha Mio, Honda Beat, Honda Vario, dan Yamaha Vixion.
Polisi menduga kedua pelaku tidak hanya beraksi di satu lokasi. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku pernah melakukan pencurian sepeda motor di sejumlah wilayah lain di Kabupaten Ciamis, di antaranya Kecamatan Cisaga, Rancah, Kawali, dan Jatinagara. Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Satreskrim Polres Ciamis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Seorang warga Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Ciamis setelah sepeda motor miliknya yang sempat dicuri berhasil diungkap polisi.
Korban Curanmor bernama Dian Rohdiana mengaku puas dengan pelayanan Unit Jatanras Satreskrim Polres Ciamis yang berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor tersebut. “Saya merasa sangat puas dengan pelayanan dari Polres Ciamis, khususnya Unit Jatanras. Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada Bapak Kapolres beserta jajarannya,” ujar Dadan.
Ia menceritakan, peristiwa pencurian terjadi saat dirinya sedang melaksanakan salat Isya berjamaah di Masjid Jami Al-Istiqamah, Desa Kiarapayung, Kecamatan Rancah. Menurutnya, saat itu ia memarkirkan sepeda motor seperti biasa di halaman masjid dengan kondisi terkunci stang. “Saat itu saya sedang salat Isya berjamaah di masjid. Ketika hampir selesai salat, saya mendengar suara motor seperti keluar dari area masjid,” katanya.
Setelah selesai salat, Dadan langsung mengecek ke area parkir. Namun sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat. “Begitu saya cek, ternyata motor saya sudah tidak ada. Padahal sebelumnya diparkir dan dikunci stang seperti biasa,” ujarnya. Ia kemudian mencoba menelusuri kejadian tersebut, termasuk melihat rekaman CCTV di sekitar masjid yang memperlihatkan sepeda motornya dibawa kabur pelaku.
Motor yang dicuri tersebut merupakan Honda Supra Fit miliknya. Dadan mengatakan, dirinya sangat terbantu dengan gerak cepat polisi hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap. “Atas kejadian ini saya sangat berterima kasih kepada Polres Ciamis karena pelakunya bisa ditangkap,” katanya. Dengan gerak cepat kepolisian, kini motornya itu bisa kembali ke tangan Dian tanpa diminta biaya apapun dan diberikan Kapolres Ciamis secara simbolis.











