Perubahan Jabatan Panglima Kodam Jaya dan Kritik terhadap Kebijakan TNI
Beberapa waktu terakhir, muncul informasi mengenai perubahan jabatan Panglima Kodam Jaya/Jayakarta yang sebelumnya dijabat oleh Perwira Tinggi (Pati) TNI dengan pangkat bintang dua. Informasi tersebut menyebutkan bahwa jabatan ini kini akan diisi oleh Pati TNI dengan pangkat bintang tiga setelah adanya validasi organisasi di tubuh Tentara Nasional Indonesia.
Perubahan ini terkait dengan beredarnya informasi tentang mutasi 35 Pati TNI Angkatan Darat pada Selasa (10/3/2026). Meskipun kabar ini masih dalam bentuk spekulasi, namun banyak pihak mulai memperhatikan dampak yang mungkin terjadi dari kebijakan tersebut.
Kapuspen TNI, Brigjen TNI Aulia Dwi Nasrullah, tidak memberikan jawaban yang jelas terkait isu ini. Ia hanya menjelaskan bahwa mutasi jabatan di tubuh TNI merupakan hal biasa dalam rangka pembinaan karier prajurit dan kebutuhan organisasi. Menurutnya, langkah ini dilakukan agar organisasi TNI tetap adaptif terhadap tantangan tugas yang dinamis.
“Setiap keputusan diambil berdasarkan pertimbangan untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok TNI,” ujarnya saat dihubungi pada Rabu (12/3/2026).
Kritik terhadap Kebijakan yang Dikeluarkan
Pengamat pertahanan sekaligus Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE), Anton Aliabbas, menilai kebijakan yang dikeluarkan oleh Panglima TNI Jenderal Agus Subianto memiliki potensi bertentangan dengan aturan yang telah ditetapkan.
Menurut Anton, kebijakan terbaru yang mengangkat pangkat Panglima Kodam Jaya menjadi bintang tiga bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 84 Tahun 2025 tentang Susunan Organisasi TNI. Dalam lampiran Perpres tersebut, disebutkan bahwa Panglima Kodam dijabat oleh Pati bintang dua.
“Pertama, kebijakan tersebut tidak sesuai dengan Perpres No 84 Tahun 2025. Hal ini dapat menimbulkan persepsi bahwa TNI tidak patuh terhadap ketetapan yang dibuat Presiden,” kata Anton saat dihubungi pada Kamis (12/3/2026).
Selain itu, kebijakan ini juga dinilai bertentangan dengan semangat dan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan efisiensi. Anton menilai bahwa perubahan kepangkatan ini dapat menyebabkan peningkatan beban anggaran karena fasilitas yang diterima oleh Pati bintang tiga berbeda dengan sebelumnya.
Dampak Struktural dan Hierarki
Ketiga, kebijakan ini berpotensi menimbulkan rasa cemburu antara Kodam Jaya dengan komando utama operasi lainnya seperti Kodam lainnya, Komando Daerah TNI AL, dan Komando Daerah TNI AU. Anton menegaskan bahwa Perpres tidak menyebutkan adanya keistimewaan terhadap salah satu Kotama Ops tertentu.
Keempat, kebijakan ini juga berpotensi mengacaukan hierarki garis komando yang ada di tubuh TNI. Kodam Jaya, yang berada di bawah Komando Wilayah Gabungan Pertahanan I (Kogabwilhan I), dipimpin oleh seorang perwira tinggi bintang tiga. Dalam struktur militer, biasanya hanya satu orang yang memiliki pangkat tertinggi.
“Hal ini penting untuk memastikan komando dan kendali dapat dilakukan secara efektif. Selain itu, kesetaraan kepangkatan ini sedikit banyak dapat berdampak pada manajemen organisasi di tubuh Kogabwilhan I,” ujar Anton.
[Gambar: ]
[Gambar: ]
[Gambar: ]
[Gambar: ]
[Gambar: ]
[Gambar: ]
[Gambar: ]
[Gambar: ]
[Gambar: ]
[Gambar: ]











