"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"

Roy Suryo Tegaskan Tak Butuh Maaf Jokowi, Tolak Tawaran RJ: Ngaco Gak Usah

Perkembangan Kasus Ijazah Jokowi dan Proses Hukum yang Berlangsung

Roy Suryo, yang terlibat dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi), menegaskan bahwa dirinya tidak membutuhkan Restorative Justice (RJ) atau permintaan maaf dari Jokowi. Pernyataan ini disampaikan setelah Ketua Umum Jokowi Mania, Andi Azwan, menyatakan bahwa Roy Suryo tidak masuk kriteria penerima RJ, sehingga proses hukum akan tetap berjalan.

Menurut Roy, kasus ini tidak bisa dihentikan hanya dengan permintaan maaf dari Rismon Sianipar. Ia juga menilai bahwa RJ yang diajukan oleh Rismon tidak akan memberikan solusi bagi penyelesaian kasus ini. “Saya tidak butuh maaf dari Jokowi dan tidak perlu ditawarkan RJ,” ujarnya.

Roy Suryo mengklaim bahwa dirinya didukung oleh banyak pihak, termasuk para ahli dalam kasus ini. “Kami tidak akan bergeser, apalagi sudah didukung dengan banyaknya ahli-ahli, tidak hanya ahli biasa, itu ada profesor, doktor, dan juga lain-lain yang ada di belakang kami,” katanya. Menurutnya, masyarakat dan bahkan negara seperti Iran dan Amerika menyatakan bahwa kasus ini tidak akan berhenti sebelum Jokowi menunjukkan ijazah asli.

Komentar dari Sekjen Peradi Bersatu

Mengenai RJ yang diajukan Rismon Sianipar, Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menyatakan bahwa RJ harus dilakukan dengan kesepakatan kedua belah pihak, yaitu pelapor dan terlapor. “Restorative Justice adalah pemulihan keadaan yang tadinya menjadi tersangka, kemudian dikembalikan lagi, dipulihkan lagi, menjadi tidak tersangka,” jelas Ade.

Namun, Ade menilai bahwa pengajuan RJ oleh Rismon memiliki risiko blunder hukum. Hal ini karena Rismon sebelumnya menyatakan bahwa ijazah Jokowi palsu dan bahkan membuat buku Jokowi’s White Paper bersama Roy Suryo dan Dokter Tifa. “Tindakan-tindakan yang dilakukan Saudara Rismon dengan action menggunakan alat forensik yang dia dapatkan dari apapun itu, dianggap bahwa dia sudah meneliti dan lain sebagainya, ini akan menjadi blunder hukum terhadap dua tersangka lainnya (Roy Suryo dan Dokter Tifa),” tambahnya.

Ade menegaskan bahwa meskipun Jokowi mungkin akan memaafkan Rismon, proses hukum tetap harus berjalan hingga ke tahap pengadilan. “Bapak Ir. Joko Widodo sudah berkali-kali menyampaikan, apalagi momentum begini, dia akan memaafkan siapapun yang pernah secara lisan maupun singgungan, itu pasti dimaafkan,” kata Ade.

Namun, ia menekankan bahwa kasus ini harus sampai ke pengadilan untuk memulihkan nama baik Jokowi. “Pengembalian keadaan di mana Bapak Ir. Joko Widodo ini sudah dari Sabang sampai Merauke ini sudah dibranding sebagai seorang mantan presiden yang memiliki ijazah dalam tanda kutip gitu loh (palsu).”

Proses Hukum yang Harus Berlanjut

Ade menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan sesuai aturan, karena jika diselesaikan melalui RJ, maka tidak ada kepastian hukum bagi Jokowi untuk memulihkan nama baiknya. “Saya rasa sikap Bapak Ir. Joko Widodo, saya bisa melihat dari sikapnya kemudian dari beberapa pertemuan dengan kami, Bapak Ir. Joko Widodo harus dan wajib melanjutkan ini.”

Ia menambahkan bahwa pesan Jokowi sebelumnya adalah agar kasus ini sampai ke pengadilan. “Kenapa? Karena kalau tidak sampai ke pengadilan ini akan terjadi blunder hukum.” Ade menekankan bahwa tidak ada pihak yang ingin kasus ini berkepanjangan, baik pelapor maupun terlapor, namun proses hukum tetap harus berjalan.

“Sebenarnya tidak ada pihak manapun yang menginginkan kasus ini berkepanjangan, baik pelapor maupun terlapor. Namun, kasus ini memang harus sampai ke tahap pengadilan seperti pesan yang disampaikan Jokowi sebelumnya.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *