"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"

Daftar ASN Tidak Berhak THR Berdasarkan PP 9/2026

Ringkasan THR Tahun 2026 untuk Aparatur Negara

Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 menjadi salah satu bentuk hak pekerja yang wajib diberikan oleh pemberi kerja, khususnya menjelang hari besar keagamaan seperti Idul Fitri. Untuk aparatur negara, THR ini telah diatur secara khusus melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. PP ini menjelaskan tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, serta Penerima Tunjangan Tahun 2026.

Pemerintah menetapkan aturan ini sebagai dasar dalam penyaluran THR yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Selain itu, pelaksanaan pembayaran THR juga diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia mengenai Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 yang bersumber dari APBN.

Secara umum, THR tahun 2026 diberikan kepada Aparatur Negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan. Namun, dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 disebutkan bahwa beberapa golongan aparatur negara tidak menerima THR pada tahun ini. Berikut adalah daftar ASN yang tidak mendapat THR 2026:

  • PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan istilah lain yang memiliki status serupa.
  • Prajurit TNI yang sedang cuti di luar tanggungan negara.
  • Anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara.
  • PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, apabila gajinya dibayarkan oleh instansi tempat penugasan tersebut.

Komponen THR ASN Tahun 2026

Bagi aparatur negara yang memenuhi syarat menerima THR, pemerintah menetapkan beberapa komponen yang menjadi bagian dari pembayaran tunjangan tersebut. Komponen-komponen tersebut meliputi:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja

Komponen-komponen ini diberikan kepada beberapa kelompok aparatur negara seperti PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pimpinan lembaga penyiaran publik, serta pegawai non-ASN yang bertugas pada lembaga penyiaran publik. Besaran THR yang diterima disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan masing-masing.

Namun, terdapat beberapa komponen yang tidak diberikan dalam THR tahun 2026, antara lain:

  • Insentif kinerja
  • Insentif kerja
  • Tunjangan pengelolaan arsip statis
  • Tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan kompensasi, atau tunjangan lain yang sejenis
  • Tunjangan pengamanan
  • Tunjangan khusus bagi guru dan dosen
  • Tunjangan khusus Provinsi Papua
  • Tunjangan khusus bagi Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Gigi Subspesialis yang bertugas di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan
  • Tunjangan pengabdian bagi PNS yang bekerja dan bertempat tinggal di daerah terpencil
  • Tunjangan operasi pengamanan bagi Prajurit TNI dan PNS yang bertugas dalam operasi pengamanan pada pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan
  • Tunjangan khusus wilayah pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan bagi PNS pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas secara penuh pada wilayah pulau-pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan
  • Tunjangan selisih penghasilan bagi PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Keahlian, dan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah
  • Tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal instansi pemerintah
  • Tunjangan atau dengan sebutan lain di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 12 pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *