"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"

Respons Bupati Imron Mengenai Perda KTR Cirebon: Bukan Larang Merokok, Tapi Atur Ruang Sehat

Perda KTR di Cirebon: Polemik yang Mengguncang Sektor Reklame

Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) yang baru saja diluncurkan pada 12 November 2025 di Kota Cirebon kini menjadi sorotan utama. Meskipun tujuan utamanya adalah untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat, banyak pihak mengkhawatirkan dampaknya terhadap sektor ekonomi kreatif dan industri periklanan.

Pelaku Usaha Reklame Merasa Resah

Para pelaku usaha reklame di Kabupaten Cirebon mengeluhkan adanya beberapa pasal dalam Perda KTR yang dinilai bisa melemahkan sektor periklanan. Salah satu ketentuan yang memicu kekhawatiran adalah larangan iklan rokok dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

Muchtar Kusuma, seorang pelaku usaha reklame, mengungkapkan bahwa selama ini pemerintah daerah justru menargetkan sektor reklame sebagai salah satu motor Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia menyebutkan bahwa pihaknya sempat dilibatkan dalam paparan Renstra 2025–2029.

“Target PAD untuk reklame mencapai Rp 6,7 miliar atau naik Rp 500 juta per tahun,” ujarnya. Namun, aturan tentang radius 500 meter tersebut dinilai akan membuat ruang pemasangan reklame semakin sempit. Titik-titik strategis yang selama ini menjadi sumber pendapatan bagi pelaku usaha dinilai akan banyak yang gugur.

Tanggapan Bupati Cirebon

Bupati Cirebon, Imron, memberikan tanggapan resmi atas polemik ini. Ia menegaskan bahwa Perda KTR bukan ditujukan untuk menekan pelaku usaha, tetapi untuk menata ruang publik agar lebih sehat. Menurutnya, fokus rancangan aturan tersebut adalah pelarangan di delapan lokasi.

Delapan lokasi yang sepenuhnya dilarang untuk merokok, antara lain:
– Tempat umum

– Fasilitas pendidikan

– Perkantoran

– Rumah ibadah

– Taman bermain anak

– Fasilitas kesehatan

– Angkutan umum

Bukan Melarang, Tapi Mengarahkan

Imron menekankan bahwa Perda KTR tidak melarang masyarakat merokok sepenuhnya. Hanya saja, warga diarahkan untuk merokok di ruang khusus yang telah ditentukan. Tujuannya adalah agar orang yang tidak merokok merasa aman dan nyaman.

“Perda KTR ini bukan melarang masyarakat merokok sepenuhnya, tetapi menata agar warga merokok di lokasi khusus sehingga tidak mengganggu orang lain. Ini bukan untuk melarang, tetapi mengatur supaya tidak merugikan orang lain,” jelas dia.

Keberatan dari Pelaku Media Kreatif

Di sisi lain, suara keberatan juga datang dari pelaku media kreatif Jawa Barat. Mohamad Ade Syafei, yang akrab disapa Kang Ijul, menilai bahwa industri hasil tembakau (IHT) sudah dikelilingi banyak regulasi. Ia khawatir pengetatan lewat Perda KTR justru akan menghambat laju industri periklanan yang selama ini menjadi rumah bagi banyak pekerja.

“Kami menilai industri hasil tembakau (IHT), termasuk di dalamnya sektor ekonomi kreatif, telah dikelilingi banyak aturannya,” kata Ijul. Ia menjelaskan bahwa kontribusi sektor periklanan terhadap ekonomi lokal sangat besar, baik dari sisi pemasukan daerah maupun penyerapan tenaga kerja.

“Regulasi yang terlalu ketat akan berdampak pada periklanan. Padahal selama ini sektor periklanan taat pada aturan dan etika pariwara yang sangat ketat. Industri periklanan adalah rumah bagi banyak pekerja.”

Dampak Sosial Ekonomi yang Membesar

Ijul menambahkan bahwa setelah pandemi Covid-19, industri periklanan, khususnya out of home (OOH), mengalami kenaikan signifikan dan mampu bertahan. Aturan radius dalam Perda KTR dikhawatirkan akan mengubah lanskap industri secara besar-besaran.

“Iklan dan reklame itu berkaitan erat dengan visibilitas. Ketika ada pelarangan radius, pelaku usaha dan pekerja akan kesulitan. Harapannya, regulasi yang disusun itu harus mempertimbangkan dampak sosial ekonomi. Karena sektor periklanan menjadi tempat menggantungkan hidup bagi para pekerja. Domino effect-nya besar,” ucap Ijul.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *