Penyiksaan terhadap Remaja di Medan: Kasus yang Menimbulkan Kekhawatiran
Kasus penyiksaan terhadap seorang remaja berusia 19 tahun, FS, di wilayah Pelabuhan Belawan, Medan, telah menarik perhatian publik dan organisasi seperti Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara. FS, warga Bagan Deli, diduga terlibat dalam tawuran yang menyebabkan kematian seseorang. Namun, saat ditangkap, ia dianiaya oleh petugas kepolisian.
Kronologi Kejadian
FS ditangkap pada Senin, 9 Februari 2026, di Paluh Merbau Percut Sei Tuan. Berdasarkan rekaman CCTV, korban ditangkap oleh sekitar 10 orang yang mengaku sebagai polisi tetapi tidak mengenakan seragam. Setelah ditangkap, FS diborgol dan matanya ditutup dengan lakban. Ia kemudian disiksa menggunakan batang besi di pergelangan kaki kanan dan kirinya.
FS bersaksi bahwa ia mendengar beberapa petugas polisi berkata, “Di mana ini dieksekusi?” Dalam perjalanan, korban dibawa ke Kawasan Industri Medan. Di lokasi tersebut, kaki kanannya langsung ditembak, lalu kaki kirinya juga ditembak. FS kemudian dimasukkan kembali ke dalam mobil tanpa mendapatkan perawatan medis yang layak.
Perawatan Medis yang Tidak Memadai
FS hanya dibalut perban di Rumah Sakit Angkatan Laut, meskipun proyektil masih bersarang di dalam kaki. Bahkan, ketika proyektil sedikit menonjol keluar, perawat rumah sakit menekan kembali proyektil agar kembali masuk ke dalam. FS baru menerima perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Tk II Medan pada 17 Maret 2026, setelah dipindahkan ke Rumah Tahanan Kelas I Labuhan Deli. Kaki kanannya mengalami pembengkakan dan mengeluarkan nanah, sementara kaki kirinya mulai mengecil.
Salah satu proyektil di kaki kanan FS baru dikeluarkan pada 24 Maret 2026. Dokter menyatakan tidak dapat melakukan operasi lebih lanjut karena peluru di kaki kiri FS telah menembus tulang dan terlalu banyak serpihan tulang.
Proses Hukum yang Tidak Profesional
Proses hukum terhadap FS dilakukan secara tidak profesional dan tidak proporsional. Ibu FS baru menerima surat perintah penangkapan dan penahanannya pada tanggal 30 Februari 2026. Selama interogasi, FS tidak diizinkan untuk memilih kuasa hukumnya dengan leluasa. Kuasa hukum yang ditunjuk justru tidak bertindak untuk memastikan FS diperlakukan secara manusiawi saat pemeriksaan.
Selama pemeriksaan, FS juga mengalami kekerasan, termasuk tendangan ke wajah dari seorang personel polisi yang hanya sekadar lewat. Meskipun mengakui keterlibatannya dalam peristiwa tawuran yang menyebabkan korban tewas, FS tetap dikenai hukuman yang kejam.
Penghalangan Akses dan Kondisi Korban
Keluarga sempat dihalang-halangi bertemu dengan korban. Ibu FS baru diberikan akses bertemu pada 23 Februari 2026. Mereka bisa bertemu setelah mendapat bantuan dari seorang pengacara dan dalam waktu yang sangat singkat. Pada saat itulah, keluarga mengetahui kondisi FS yang harus merangkak karena tidak lagi mampu berjalan.
Tindakan KontraS dan Rekomendasi
KontraS Sumatera Utara memandang peristiwa yang dialami FS sebagai pelanggaran hukum yang jelas dan tindakan penyiksaan sewenang-wenang. Tindakan ini bertentangan dengan semangat Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment yang diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia.
Selain itu, peraturan internal juga mengharuskan Polri untuk menegakkan hukum secara profesional dan proporsional serta menghindari cara-cara tidak manusiawi, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Standar dan Prinsip Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.
Langkah yang Diambil oleh KontraS
KontraS akan menyurati berbagai instansi terkait seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI, dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk memberikan perlindungan dan mendorong berjalannya proses hukum yang mampu memberikan rasa keadilan kepada korban.
Berikut adalah sikap KontraS Sumatera Utara terkait peristiwa ini:
- Mendesak Polda Sumatera Utara untuk segera melakukan proses hukum terhadap IPDA FG, AIPTU GD, BRIPKA RM, BRIGADIR A, dan 6 personel lain yang diduga turut melakukan tindak pidana penyiksaan terhadap korban.
- Mendesak Polres Pelabuhan Belawan bertanggung jawab untuk segera memberikan perawatan medis dan menanggung seluruh biaya perawatan hingga pemulihan FS.
- Mendesak RS Bhayangkara Tk II Medan memberikan penanganan medis tanpa diskriminasi terhadap FS.
- Mendesak Komnas HAM menjalankan fungsi pemantauan untuk memastikan proses penegakan hukum yang transparan, adil, dan akuntabel.
- Meminta Kompolnas RI melakukan pengawasan dengan merekomendasikan agar Polri melakukan penyidikan dan penyelidikan secara serius dan transparan.
- Mendorong LPSK RI untuk segera melakukan perlindungan hukum bagi korban, saksi, dan keluarga dalam kasus penyiksaan ini.
- Mendesak Pimpinan Polri untuk segera melakukan reformasi institusi secara meluruh agar menghapus praktik-praktik kekerasan di dalam lembaga ini.











