Aksi Pencurian Trafo PLN di Gresik: Lima Pelaku Ditangkap
Beberapa waktu lalu, aksi pencurian trafo PLN yang menyebabkan pemadaman listrik di wilayah Gresik berhasil diungkap oleh pihak kepolisian. Lima orang pelaku ditangkap setelah melakukan tindakan kriminal dengan modus yang cukup canggih. Mereka tidak hanya menguras dana korban, tetapi juga memicu ketakutan di kalangan masyarakat.
Pelaku Terdiri Dari Residivis dan Pemain Baru
Dari kelima tersangka yang ditangkap, terdapat tiga orang yang merupakan residivis dari kasus serupa. Mereka telah menjalani hukuman selama dua tahun pada tahun 2023 dan kembali berulah. Sementara itu, dua orang lainnya adalah pemain baru yang langsung terlibat dalam aksi pencurian trafo PLN di Gresik.
Identitas para tersangka antara lain:
– ED (41 tahun), warga Desa Keusik, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
– HL (34 tahun), warga Desa Kosambironyok, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
– MH (32 tahun), asal Deringo Kulon, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, Provinsi Banten.
– DW (32 tahun), asal Kelelet, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, Provinsi Banten.
– RF (34 tahun), asal Batokban, Sok-sok, Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.
Modus Pencurian yang Canggih
Pelaku menggunakan cara-cara yang cukup canggih untuk menutupi identitas mereka. Saat beraksi, mereka mengenakan rompi pekerja yang menyerupai petugas PLN. Mobil yang digunakan juga biasa dan sewa, sehingga sulit untuk dideteksi.
Aksi pencurian ini pertama kali terbongkar pada hari Selasa, 24 Februari 2026, sekitar pukul 04.00 WIB, di depan Gang Gapura Desa Watangrejo, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik. Kabel incoming Trafo distribusi 20 KV NA 209 milik PT. PLN ULP Giri hilang dan menyebabkan pemadaman listrik. Korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 14 juta.
Penangkapan Dilakukan Secara Taktis
Setelah menerima laporan, petugas kepolisian melakukan penyelidikan intensif. Pada hari Minggu, tanggal 5 April 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, tim Resmob Satreskrim Polres Gresik mendapatkan informasi bahwa para pelaku berada di daerah Jalan Basuki Rahmat, Margomulyo, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.
Pada hari Senin, tanggal 6 April 2026, sekitar pukul 00.30 WIB, tim Resmob Polres Gresik berhasil menangkap para pelaku di Hotel Nuansa yang beralamat di Jalan Basuki Rahmat No.46, Winong, Margomulyo, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.
Barang Bukti yang Diamankan
Barang bukti yang diamankan meliputi:
* Tiga buah gunting besi
* Satu buah linggis
* Satu buah palu besi
* Dua buah kunci pas ring
* Satu buah topi kupluk
* Satu buah plat nomor palsu
* Satu buah rompi warna biru
* Satu buah karung warna putih
Selain itu, para pelaku juga membawa beberapa alat yang digunakan untuk mencuri trafo PLN.
Pengakuan dan Peran Masing-Masing Tersangka
Menurut pengakuan Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, para tersangka melakukan pencurian dengan cara memotong kabel trafo. Tujuan utama mereka adalah menjual barang hasil curian tersebut. Dalam satu unit trafo, harga jual mencapai Rp 14 juta.
Peran masing-masing tersangka antara lain:
* ED bertugas sebagai sopir
* HL, MH, dan DW bertugas sebagai eksekusi
* RF juga melakukan pencurian di Kabupaten Bangkalan, Madura
Imbauan dari Pihak Kepolisian
Atas dasar kejadian ini, pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar waspada terhadap orang-orang yang mencurigakan. Jika terjadi peristiwa pidana di tempat tinggal saudara, segera laporkan kepada pihak berwajib atau hubungi nomor 110 Polres Gresik.
Kelima tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.











