Penyelidikan Terkait Dugaan Perekaman di Kamar Mandi Kampus
Seorang dosen dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) melaporkan seorang mahasiswa karena diduga melakukan perekaman di kamar mandi kampus. Laporan tersebut dilakukan setelah dosen tersebut menduga dirinya direkam melalui sela-sela bilik toilet.
Polisi menerima laporan tersebut dan menemukan bukti-bukti berupa foto dan video serupa di ponsel pelaku. Selain itu, penyidik dari Subdit IV Ditreskrimum Polda Banten telah memeriksa korban untuk mengungkap kronologi kejadian yang terjadi.
Proses Pengajuan Laporan
Laporan terhadap mahasiswa berinisial MZ diterima oleh pihak kepolisian pada Jumat (2/4/2026), sehari setelah kejadian. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 1 April 2026, dengan terlapor berinisial MZ. Saat diamankan, pelaku sempat mengelak dan mengaku bukan mahasiswa Untirta. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa MZ merupakan mahasiswa jurusan Perbankan dan Keuangan.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan sejumlah foto dan video serupa di dalam galeri ponsel milik terlapor. Penyidik juga akan memanggil terlapor serta sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.
Maruli Ahiles Hutapea, Kabid Humas Polda Banten, menyebut bahwa kasus ini tengah didalami terkait dugaan pelanggaran Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Respons dari Pihak Kampus
Sementara itu, Kepala Pokja Humas Untirta, Adhitya Angga Pratama, menjelaskan bahwa penanganan internal dilakukan oleh Satgas Penanganan dan Pencegahan Kekerasan (PPK). Korban telah mendapatkan pendampingan, termasuk dukungan psikologis serta proses pelaporan ke kepolisian.
“Setelah itu korban melaporkan kasus ini ke polisi,” kata Angga. Ia menegaskan bahwa pihak kampus sudah berkoordinasi dengan Satgas PPK dan kasus ini sedang diproses.
Peristiwa tersebut terjadi di lingkungan kampus Untirta, tepatnya di Gedung B Pakupatan, Kota Serang, pada Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Komitmen Kampus dalam Menangani Kasus
Pihak kampus menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara serius dan memastikan proses berjalan sesuai aturan yang berlaku. Selain itu, korban juga memutuskan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum. Satgas PPK turut mendampingi dalam proses pelaporan ke pihak kepolisian guna memastikan hak korban terlindungi.
“Korban sudah melapor ke Satgas PPK dan diberikan pendampingan. Saat ini juga sedang dilakukan pendampingan untuk proses pelaporan ke pihak kepolisian,” jelasnya.
Mahasiswa juga berharap ada langkah tegas dan transparan agar kejadian serupa tidak terulang. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya penguatan sistem perlindungan di lingkungan kampus, serta perlunya kewaspadaan kolektif untuk menciptakan ruang pendidikan yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan.











