"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"

Polisi Bandara Bongkar Jaringan Rekrutmen Scam ke Laos

Penangkapan Jaringan Perekrut Pekerja Migran Ilegal

Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kota atau Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengungkap jaringan sindikat perekrutan dan pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) non-prosedural. Dugaan tersebut berkaitan dengan pekerja migran ilegal yang akan dipekerjakan sebagai admin scam di Laos. Polisi telah menangkap NS, yang berperan sebagai perekrut, sementara Y masih dalam pencarian sebagai pengendali utama.

Kepala Kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Wisnu Wardana, menyampaikan bahwa dari pengungkapan jaringan ini, enam CPMI yang diduga akan dijadikan admin scam di Laos berhasil digagalkan keberangkatannya. “Jaringan perekrut ini beroperasi lintas daerah dengan modus tawaran kerja sebagai marketing kripto,” ujar Wisnu pada Jumat 10 April 2026.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi adanya keberangkatan calon pekerja migran ilegal melalui Terminal 2 Internasional Bandara Soekarno Hatta pada Rabu, 1 Oktober 2025 sekitar pukul 10.30 WIB. Polresta Bandara Soekarno Hatta melakukan pengumpulan bahan keterangan dan patroli di area terminal. Hasilnya ditemukan enam CPMI yang akan diberangkatkan ke Laos.

Enam CPMI tersebut berinisial SAR, RANDM, ASF, TFY, A, dan SY akan berangkat menggunakan pesawat Scoot TR 269 rute Jakarta–Singapura pada 1 Oktober 2025 pukul 12.30 WIB, lalu melanjutkan penerbangan Scoot TR 350 rute Singapura–Vientiane, Laos pada 2 Oktober 2025. Dari hasil pemeriksaan, keenam CPMI tersebut diketahui berangkat secara non-prosedural dan dijanjikan bekerja sebagai admin scam di Laos.

“Para korban direkrut melalui grup WhatsApp bernama ‘Laos last’ yang dibuat Y dan NS,” kata Komisaris Yandri Mono, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Bandara Soekarno Hatta. Pengembangan kasus dilakukan hingga akhirnya pada 24 Januari 2026, polisi berhasil menangkap tersangka NS di Palembang.

Dari hasil pemeriksaan, NS mengaku mengenal pelaku utama Y sejak 2023. Pada September 2025, Y menghubungi NS untuk mencarikan calon pekerja dengan iming-iming pekerjaan sebagai marketing kripto di Laos. NS kemudian bertugas mengumpulkan dokumen seperti KTP, KK, akta lahir, dan ijazah untuk pembuatan paspor.

Dalam menjalankan aksinya, Y berperan sebagai pengendali utama yang mengatur seluruh keberangkatan CPMI, melakukan wawancara, menyediakan pekerjaan, serta membiayai perjalanan korban. Sementara NS berperan sebagai perekrut di daerah dan membantu proses administrasi serta pengurusan keberangkatan dari Palembang ke Jakarta. Bahkan, pelaku juga memberikan arahan kepada para CPMI melalui grup WhatsApp agar dapat lolos pemeriksaan di Bandara Soekarno-Hatta.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya enam paspor milik CPMI, enam boarding pass penerbangan Scoot rute Jakarta–Singapura dan Singapura–Laos, tangkapan layar percakapan WhatsApp, manifest penerbangan, rekening koran, kartu ATM, serta satu unit handphone.

NS mengaku telah tiga tahun melakukan perekrutan calon pekerja scam ke Laos tersebut. Ia mengaku mendapatkan fee sebesar Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta per calon pekerja yang berhasil diberangkatkan. Menurut Yandri, pelaku dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 atau Pasal 83 jo Pasal 68 Undang Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *