"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"

“Kendaraan Hybrid Siap Dapat Insentif Mulai 2025, Ini Syaratnya!”

"Ini Dia Syarat-syarat Mendapat Insentif Kendaraan Hybrid pada Tahun 2025!"

eksplorbanten.com.com – Kabar gembira bagi para penggemar kendaraan ramah lingkungan! Kementerian Keuangan telah mengeluarkan aturan baru yang memberikan insentif bagi mobil hybrid. Peraturan ini ditetapkan dalam PMK Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dan Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah.

Jenis Kendaraan yang Mendapat Insentif

Dalam PMK tersebut, dijelaskan bahwa ada tiga jenis mobil hybrid yang berhak mendapatkan insentif dari pemerintah. Insentif ini berupa diskon PPnBM DTP (Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah) yang akan berlaku pada tahun anggaran 2025.

Besaran Insentif

Untuk kendaraan hybrid, besaran insentif PPnBM DTP yang diberikan adalah 3% dari harga jual kendaraan. Insentif ini akan berlaku selama masa pajak Januari hingga Desember 2025.

Syarat dan Ketentuan

Salah satu syarat utama agar kendaraan listrik, termasuk hybrid, mendapatkan insentif adalah Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 40%. Namun, untuk bus listrik, terdapat ketentuan berbeda, yaitu insentif 5% diberikan bagi bus dengan TKDN minimal 20% hingga kurang dari 40%.

Rincian Insentif Kendaraan Listrik Tahun 2025

Berikut adalah rincian insentif untuk kendaraan listrik pada tahun 2025:

Insentif PPN DTP:
10% untuk kendaraan listrik roda empat dan bus tertentu dengan TKDN minimal 40%.
5% untuk bus listrik tertentu dengan TKDN minimal 20% hingga kurang dari 40%.

Insentif PPnBM DTP:
3% untuk kendaraan bermotor bermesin hibrida.

Masa Berlaku Insentif

Insentif PPN dan PPnBM DTP ini berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2025. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 16 Ayat 1 PMK Nomor 12 Tahun 2025:

“Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Ayat 2 diberikan untuk Masa Pajak Januari 2025 sampai dengan Masa PajakDesember2025.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *