Eksplorbanten.com.com – Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) resmi disahkan menjadi UU. Hal ini disampaikan oleh Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI, Utut Adianto, dalam laporannya saat rapat paripurna di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Berdasarkan aturan baru hasil revisi, anggota TNI aktif kini diizinkan untuk menempati jabatan di 14 kementerian/lembaga yang telah ditentukan.
Dalam laporannya, Utut mengatakan bahwa ada tiga poin penting yang telah dibahas oleh DPR dan pemerintah dalam mengubah sejumlah pasal yang menyangkut tugas dan kewenangan pokok TNI. Salah satu pasal yang mengalami revisi adalah Pasal 47 terkait penempatan prajurit TNI pada kementerian dan lembaga. Menurut Utut, prajurit aktif kini dapat menduduki jabatan di 14 kementerian/lembaga berdasarkan permintaan pimpinan dan dengan tetap tunduk pada ketentuan peraturan administrasi yang berlaku.
Selain itu, revisi juga mengatur batas usia pensiun anggota TNI yang diatur dalam Pasal 53. Usia pensiun anggota TNI kini dibagi menjadi tiga klaster, yaitu Tamtama dan Bintara, Perwira Menengah, dan Perwira Tinggi. Rinciannya, usia pensiun Bintara dan Tamtama adalah 55 tahun, Perwira sampai dengan pangkat Kolonel adalah 58 tahun, Perwira Tinggi bintang 1 menjadi 60 tahun, dan Perwira Tinggi bintang 2 menjadi 61 tahun. Selain itu, Perwira Tinggi bintang 3 menjadi 62 tahun dan Perwira Tinggi bintang 4 menjadi 63 tahun, dan dapat diperpanjang maksimal 2 tahun sesuai keputusan presiden.
Revisi lainnya juga menyasar Kedudukan TNI pada Pasal 7 yang mengatur tentang Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Menurut Utut, revisi ini bertujuan untuk memperluas cakupan tugas pokok TNI dalam OMSP dari semula 14 menjadi 16, dengan penambahan dua tugas pokok yaitu membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan cyber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.
Utut menegaskan bahwa revisi UU TNI tetap didasarkan pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah disahkan. Dengan adanya revisi ini, diharapkan TNI dapat berperan lebih efektif dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara.











